Minggu, 06 November 2011

[daarut-tauhiid] Kebebasan Pers, Kebebasan Berekspresi, dan Standar Ganda Kaum Islamophobia

 

Kebebasan Pers, Kebebasan Berekspresi, dan Standar Ganda Kaum
Islamophobia
 
Di penghujung Oktober 2011 kemarin, Kejaksaan Agung RI mencekal
peredaran 9 buku Islam karya para ulama/ilmuwan muslim terkemuka dunia.
Buku-buku ilmiah tersebut dianggap beraliran keras dan dapat menciptakan bentuk
terorisme bagi pembacanya. (lihat berita: Astaghfirullah.. Buku Sayyid Quthb
dan Abdullah Azzam Dilarang Beredar, Eramuslim, 20/10/2011)
 
Kesembilan buku yang dituduh berbahaya oleh Kejakgung adalah:
Tafsir Fi Zhilalil Quran Jilid 2 (karangan Sayyid Quthb), Loyalitas dan Anti
Loyalitas dalam Islam (Muhammad bin Sa'id Al Qathani), Ikrar Perjuangan Islam
(Dr. Najih Ibrahim), Khilafah Islamiyah-Suatu Realita bukan Khayalan (Prof. Dr.
Syeikh Yusuf Al Qaradawi), Kado Istimewa untuk Sang Mujahid (Dr. Abdullah
Azzam), Catatan dari Penjara - Untuk Mengamalkan dan Menegakan Dinul Islam (Abu
Bakar Ba'asyir), Bagaimana Membangun Kembali Negara Khilafah (Syabab Hizbut
Tahrir Inggris), Syariat Islam-Solusi Universal (Prof. Wahbah Az Zuhali), serta
buku Visi Politik Gerakan Jihad (Hazim Al Madanidan Abu Mus'ab As Suri).
 
Sikap Kejakgung jelas membingungkan. Betapa tidak, lembaga hukum
tersebut melarang peredaran buku-buku ilmiah karya para ulama/ilmuwan muslim
terkemuka yang tidak diragukan lagi kredibilitas mereka di mata dunia.
 
Di sisi yang lain, dengan alasan kebebasan berekspresi yang dijamin
Piagam HAM PBB dan Pasal 28 UUD 1945, Kejakgung selama ini membiarkan peredaran
buku-buku sesat, sangat tidak ilmiah (lebih tepat disebut ngawur), dan
mengotori keyakinan masyarakat Indonesia, seperti buku-buku yang ditulis Anand
Khrishna (rahib pluralisme yang kini dibelit kasus pelecehan seksual).
 
Selain itu buku-buku karangan pendeta Ahmadiyah yang sarat
pelecehan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW juga tidak diharamkan, padahal
sudah jelas-jelas merusak keyakinan sebagian masyarakat dan sering memicu
gangguan kamtibmas di negara kita. Belum lagi buku-buku pemutarbalikan fakta
dan hukum Islam yang sengaja dilakukan kelompok Nehemia untuk mencuci-otak kaum
muslimin agar mau berpindah keyakinan menjadi penyembah 3in1.
 
Dalam hal pornografi, Kejakgung pun tidak mencekal peredaran
Playboy, For Him Magazine, dan majalah porno lainnya yang banyak dijual bebas
di berbagai supermarket atau kios-kios pinggir jalan. Padahal pornografi
merupakan penyebab demoralisasi generasi muda dan pemicu gangguan kamtibmas.
Bahkan kepolisian pun sering mempublikasikan bahwa sebagian besar tindak pidana
pemerkosaan di negara ini dilatarbelakangi oleh pornografi.
 
Standar Ganda Kaum Islamophobia
 
Langkah tidak simpatik Kejakgung di atas menandakan bahwa lembaga
hukum tersebut seakan-akan mengadopsi standar ganda penerapan kebebasan pers
dan kebebasan berekspresi ala Barat, yang selama ini dikenal sebagai kaum
Islamophobia.
 
Standar ganda dalam memaknai kebebasan pers dan kebebasan
berekspresi seakan tidak bisa dihilangkan dari pers Barat. Sebagai contoh,
koran harian Jyllands Posten edisi 30 September 2005 menampilkan 12 karikatur
yang melecehkan Nabi Muhammad SAW. Ketika terjadi aksi protes kaum Muslimin di
seluruh dunia atas penistaan tersebut, redaksi suratkabar terbesar di Denmark
itu pun menjadikan kata 'kebebasan pers' untuk membela diri.
 
Namun patut disayangkan, lebih-kurang 2 tahun sebelumnya, redaksi
Jillands Posten tidak mempraktekkan prinsip kebebasan persnya. Pada April 2003,
koran terbitan Kopenhagen itu pernah menolak untuk mempublikasikan karikatur
buatan Christoper Zieler, karena dianggap melecehkan Yesus Kristus, 'Tuhannya'
penduduk mayoritas Kerajaan Denmark.
 
Standar ganda dalam menyikapi kebebasan pers pun juga diterapkan
pemerintah Denmark. PM Anders Fogh Rasmussen yang terkenal anti Islam, menolak
untuk meminta maaf kepada kaum muslimin atas pelecehan Jyllands Posten terhadap
Rasulullah SAW, dengan alasan bahwa negaranya menjamin kebebasan pers
sebagaimana tercantum dalam undang-undang Denmark.
 
Bahkan Rasmussen juga bersikap cuek ketika Partai Anti Imigran
Denmark (DPP) menyelenggarakan lomba menggambar karikatur untuk menghina
baginda nabi pada tanggal 4 – 6 Agustus 2006. Selain itu, pemerintahan
Rasmussen tidak memperkarakan secara hukum kepada sebuah stasiun televisi
Denmark yang menyiarkan perlombaan tercela itu pada tanggal 6 Oktober 2006.
 
Tetapi kembali disayangkan, pemerintah negara beribukota Kopenhagen
itu seakan lupa bahwa mereka memiliki UU kebebasan pers, ketika yang menjadi
korban pelecehan adalah anggota keluarga Kerajaan Denmark. Pengadilan Denmark
pada tanggal 13 November 2007 menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar
3.000 Euro (sekitar Rp 44 juta) kepada 2 kartunis karena dinilai melakukan
pelecehan terhadap Pangeran Felipe dan seorang istrinya yang bernama Letizia
Ortiz.
 
Dalam karikatur yang dimuat majalah El Jueves edisi Juli 2007,
Felipe-Ortiz digambarkan (maaf) sedang making love. Karikatur tersebut digambar
oleh Guillermo Torres dan Manel Fontdevila sebagai penulis dialognya.
 
Diharapkan Kejakgung sebagai lembaga hukum yang aktivitasnya
dibiayai dan pegawainya digaji dari pajak rakyat Indonesia, yang sebagian besar
muslim, untuk bersikap adil dalam masalah cekal-mencekal karya ilmiah para
ulama/ilmuwan Islam. Mengapa buku-buku ilmiah tersebut tidak didukung
peredarannya, agar semakin banyak orang yang membacanya?
 
Jika jumlah orang yang membaca buku-buku ilmiah tersebut semakin
banyak, maka semakin banyak pula lah masyarakat yang benar-benar memahami
ajaran Islam dengan baik.
 
Dengan semakin banyaknya masyarakat dalam memahami ajaran Islam,
maka mereka akan mampu menjalankan ajaran Al Qur'an dan Sunnah secara murni dan
konsekuen, yang pada akhirnya terhindar dari bahaya pemikiran terorisme yang
justru dilarang keras oleh Islam. Bukankah selama ini para pelaku tindak pidana
terorisme adalah orang-orang yang tidak memahami ajaran Islam dengan baik?
 
Kita patut mewaspadai propaganda kaum Islamophobia yang berusaha
menjauhkan kaum muslimin dari ajaran Islam, termasuk propaganda melalui
pelarangan buku-buku karya para ulama/ilmuwan muslim terkemuka. Allah SWT
pernah mengingatkan:
"Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya)
mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang
kafir membencinya." (QS. Ash Shaff : 8)
Wallahua'lam.
 
Muh. Nurhidayat; Dosen / Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP
Universitas Ichsan Gorontalo
 
Sumber : eramuslim.com

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: