Jumat, 02 Desember 2011

Re: [daarut-tauhiid] Zakat Harta

 

Zakat penghasilan dalam Islam (di copas dari eramuslim.com, semoga bermanfaat, sebagai info tambahan dari saya, alhamdulillah saya mengeluarkan zakat dari semenjak gaji saya belum mencapai nasab insya Allah barokah).

Assalâmu'alaikum wr. wb.
Semoga Alloh selalu merahmati ustadz dan para pejuang Islam dimana pun mereka berada. amin.
Apakah ada syariat islam yang menyuruh untuk melakukan zakat pendapatan. misalnya tiap bulansaya mendapatkan gaji 2jt, dari gaji itu tiap bulan apa ada zakat 2,5% dari pendapatan.
Tolong jawabanpak ustadz..!
Jazakallohu khoiron katsir.
Wassalâmu'alaikum wr. wb.
diqqi
Jawaban
Wa'alaikum Salâm Wr. Wb.Terima kasihPak Diqqi atas pertanyaannya yang bagus.

Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal
sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat,
zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya
berdasar profesinya. Baik itu dokter, pegawai negeri, konsultan,
notaris, kontraktor, sekretaris, manajer, direktur, mandor, guru,
karyawan dan lain sebagainya. Zakat pada hakikatnya adalah pungutan
harta yang diambil dari orang-orang hartanya sudah cukup nisabnya untuk
dibagikan kepada para mustahik zakat.

Zakat profesi memang belum dikenal terutama khasanah ulama klasik.
Sedangkan ulama kontemporer –berdasarkan hasil muktamar Internasional
Pertama tentang zakat-- bersepakat bahwa zakat profesi hukumnya wajib dikeluarkan apabila telah mencapai
nisab berdasarkan dalil-dalil firman Allah Swt: " Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang
tidak mendapat bagian.(QS. Adz-Dzariyat (51): 19) "Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu." (QS, Al-Baqarah (2): 267) "Pungutlah zakat dari kekayaan mereka,
berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu,
kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat
mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. at-Taubah : 103)
Zakat profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq.
Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.
Zakat profesi ini oleh para ulama kontemporer diatur mengenai
nisab, besar, dan waktu pembayarannya, ada dua model pendekatan, yaitu;
Pertama, setelah diperhitungkan selama satu tahun. Model bentuk harta
yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya
adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga
emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun
sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya:
minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) =
25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima olehpak diqqi Rp. 24.000.000 (kurang dari nisab), jadi tidak wajib zakat. Namun
sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari
malapetaka.
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan
pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip
dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat di –qiyas-kan
ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya
adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 522 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa
terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika
mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh: Pemasukan gajipak Diqqi Rp. 2.000.000/bulan, nishab (552 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.208.000). Dengan demikian makapak Diqqi tidak wajib zakat.

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka zakat profesi itu bisa
dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan
sekali, terserah. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang
dikeluarkan akan sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan jika
penghasilannya, seandainya ditotal setahun setelah dikurangi
kebutuhan-kebutuhannya selama setahun melebihi nisab. Jika tidak, tidak
wajib zakat.
Waallahu A'lam. (MZ)

________________________________
From: Syaiful Ahmad Nasyar <syaifulahmadnasyar.nasyar29@gmail.com>
To: Milis Islam <daarut-tauhiid@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, November 29, 2011 10:58 PM
Subject: Re: [daarut-tauhiid] Zakat Harta


 

Afwan... Saya boleh ikutan tanya juga...

Kalau zakat profesi itu hitungannya tetap 2 1/2 persent dari gaji kita bukan?
Lalu apa memang zakat profesi itu ada dalam islam?
Kemudian yang berhak membayar zakat profesi itu kategorinya di ukur dari nominal gaji perbulan atau ada ukuran lainnya?

Syukron

I'm Just a little dust

-----Original Message-----
From: "Nsd-Cikarang, Development" <Development.NSD-Cikarang@unilever.com>
Sender: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Date: Mon, 28 Nov 2011 13:29:13
To: <daarut-tauhiid@yahoogroups.com>
Subject: [daarut-tauhiid] Zakat Harta

Assalamualaikum Rekan2 ,

Saya mau tanya mengenai zakat , apakah kalau kita mendapat pinjaman dari
bank misalkan 200 jt kita harus mengeluarkan zakat atas harta yg kita
terima dari pinjaman tsb
sebanyak 2.5 % .

Mohon sharing dan penjelasannya dari rekan rekan semua.

Terima kasih,
Yat

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: