Jumat, 02 Desember 2011

Re: [daarut-tauhiid] Zakat Harta

 

Sedekah dari uang pinjaman (di copas dari tanya jawab eramuslim.com, semoga ini dapat membantu)

Assalamu Alaikum Pak Ustadz.
Saya mau bertanya kami mendapatkan pinjaman uang dari bank untuk kami pakai penambahan usaha kami yang sudah ada sebelumnya. Saya mengusulkan kepada suami saya agar uang pinjaman yang kami peroleh tersebut sebelum dipakai disisihkan dahulu sebanyak 2,5 % untuk sedekah, karena saya
menganggap bahwa pinjaman yang kami peroleh inipun merupakan rezeki yang diberikan kepada kami dan layak dikeluarkan 2,5% untuk disedekahkan dan juga dengan harapan agar usaha kami ini mendapat Ridha dari ALLAHSWT.
Tapi Pak Ustadz suami saya tidak setuju dengan niat saya ini.
Saya sering berselisih paham dengan suami saya mengenai sedekah ini.
Makanya kadang saya bersedekah tampa sepengetahuan suami saya dengan
menyisihkan uang belanja saya dan memberikan kepada orang yang
membutuhkan disaat saya pergi kepasar. Karena saya sangat yakin dengan
ilmu Sedekah itu sendiri.
Mohon petunjuk dari Pak Ustadz apa sebaiknya yang saya lakukan.
Wassalam.
Andin Monica
Jawaban
Wa'alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Andin Monica yang baik.
Selamat ya Ibu atas niat dan keinginannya untuk senantiasa bersedekah, semoga Allah mengganjarkan segala apa yang diinginkan.
Betul, apa yang telah dijelaskan dan dipraktekkan oleh Ibu bahwa
sedekah harta dapat menjadikan harta Ibu menjadi suci, berkah, dijauhkan dari bahaya/musibah dan mendapatkan cucuran rahmat dari Allah. Bahkan,
harta yang disedekahkan tersebut itu tidak perlu menunggu harta cukup
nishab, milik penuh (milk at-tam), atau menunggu banyak harta.
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk senantiasa bersedekah dalam
kondisi apapun. Sebagaimana Firman Allah Swt yang artinya: "(Yaitu)
orang-orang yang menafkahkan/menyedekahkan (hartanya), baik di waktu
lapang (banyak rizki) maupun sempit (tidak banyak rizki), dan
orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang.
Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Al-Imron (3): 134)
Sahabat Ali bin Abi Thalib dalam sebuah riwayat ketika memiliki empat dirham. Ia menyedekahkan satu dirham waktu malam, satu dirham saat
siang hari, satu dirham secara terang-terangan, dan satu dirham lagi
secara diam-diam.
Menurut ulama melakukan amal kebajikan termasuk bersedekah tidak
sepengetahuan suami diperbolehkan. Sedekah adalah penolak bala, penyubur pahala dan pelipat ganda rizki; sebutir benih menumbuhkan tujuh bulir,
yang pada tiap-tiap bulir itu terjurai seratus biji. Artinya, Allah yang Mahakaya akan membalasnya hingga tujuh ratus kali lipat. (QS.
Al-Baqarah (2): 261) "Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan
Allah) dan bertakwa, Dan membenarkan adanya pahala yang terbaik
(syurga), Maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah
(kesuksesan)." (QS. Al-Lail (92): 5-7)
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali.
Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang
fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan
menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah
mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah (2): 271)
Betul Ibu segala sesuatu perbuatan/tindakan (termasuk
bersedekah/berzakat) syah atau tidaknya tergantung niatnya, sebagaimana
sabda Rasul; "Sesungguhnya sahnya sesuatu tergantung niatnya" (HR. Muslim). Ingatlah saudaraku di dalam harta kita ada hak orang lain yang harus diberikan. Firman Allah SWT:
"..dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian." (QS. Adz Dzariyat:19)
Mengenai kesalah-pahaman/selisih paham Ibu dan suami terletak sedekah dikeluarkan 2,5% dari harta pinjaman. Menurut mufassirin kata sadaqah
di dalam Al-Qur'an memiliki dua makna yaitu sedekah wajib yang dinamakan zakat (diantaranya adanya kewajiban mengeluarkannya dengan prosentase
2,5% dan diberikan kepada mustahik 8 asnaf), sedang sedekah sunnah
dinamakan sedekah pada umumnya (tidak adanya prosentase).
Lebih jelasnya, sedekah wajib atau zakat berasal dari kata dasar zaka yang artinya : suci, baik, berkah dan berkembang. Menurut istilah
syari'at zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah
mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan
sebahagiannya dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan
persyaratan tertentu pula.
Sedangkan sedekah sunnah atau yang dikenal sedekah pada umumnya asal
katanya adalah shadaqa yang artinya 'benar'. Jadi orang yang bersedekah
adalah orang yang benar. Dalam terminologi agama Islam orang yang suka
bersedekah itu adalah orang benar dan yakin akan pengakuan imannya
kepada Allah. Pengertian sedekah sesungguhnya sama dengan pengertian
infak, perbedaannya sedekah itu lebih luas dari pada infak; jika infak
hanya terkait dengan materi saja, dan tidak terkait dengan non-materi,
sedangkan sedekah meliputi materi dan non materi. Non-materi itu seperti bacaan takbir, tahmid, tahlil dan sejenisnya dikategorikan juga
bersedekah.
Kalau sedekah yang dimaksud Ibu dari penjelasan di atas adalah
sedekah sunnah maka saat mengeluarkannya tidak ada batasan (2,5%) atau
bebas untuk mengeluarkannya dan suka rela, yang jelas perlu diluruskan
niatnya semata karena Allah. Bahkan dalam sebuah riwayat ada Sahabat
Rasul yang bernama Abdurrahman bin Auf menyedekahkan seluruh hartanya di jalan Allah. Demikian halnya langkah yang telah dilakukan oleh Ibu
Andin Monica dalam menyisihkan hartanya dengan bersedekah dari uang
belanja dan pinjaman uang dari bank. Insya Allah akan memperoleh
keberkahan dan diganjarkan pahala oleh Allah sampai 10 kali lipat (QS.
Al-An'am: 160) bahkan sampai 700 kali lipat. Dan hal inilah yang dikenal sebagai "The Power of Givving" (kekuatan bersedekah) di mana orang yang bersedekah tidak hanya diganjarkan pahala di akhirat melainkan juga
mendapatkan kenikmatan dan kebahagiaan di dunia.

Lain halnya apabila yang dimaksud Ibu sedekah 2,5% itu adalah zakat dari
uang pinjaman bank maka, menurut Ulama fiqih berdasarkan pentunjuk
Al-qur'an dan hadits Rasul memberi syarat adanya wajib zakat adalah
kepemilikan penuh (milk at-tam). Bila harta pinjaman tidak
dimiliki secara sempurna, maka tidaklah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Kententuan kepemilikian harta secara sempurna, telah lunas dan
cukup satu tahun, maka wajib zakat.
Sebab hal ini sesuai adanya keumuman lafadz perintah Allah dalam firman-Nya yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (Q.S. Al-Baqarah (2): 267) "…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk
tabungan/deposito/emas) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih." (QS. At-Taubah (9): 34
Sabda Rasulullah Saw:
"Tiadalah bagi pemilik simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam" (HR. Bukhori) "Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad).

Semoga Ibu Andin Monica dan suami senantiasa diberikan petunjuk ,
kemurahan dan kemudahan dalam bersedekah. Allah Swt berfirman: "Dan barangsiapa yang terpelihara dari kekikiran jiwanya, maka mereka itulah orang-orang yang berbahagia." (at-Taghabun: 16) "Adapun orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, juga mendustakan dengan
apa-apa yang baik - keterangan agama dan lain-lain, maka Kami memudahkan untuknya dalam menempuh jalan kesukaran - maksudnya ialah kejahatan,
kesengsaraan dan akhirnya menuju ke neraka. Hartanya tidaklah akan
berguna untuknya apabila Ia telah jatuh." (al-Lail (92): 8-11)
Berdasarkan penjelasan diatas, harta pinjaman berarti kita belum
memilikinya secara penuh (milku tam) kecuali kalau sudah lunas dan
memilikinya secara penuh maka wajib zakat. Lain halnya kalau baru
pinjam dan belum lunas maka hukumnya tidak ada zakat untuk harta
pinjaman dan sangat dianjurkan bersedekah. Prof. Dr. Wahbah Zuhaili
dalam kitabnya, "Al-Fiqh al-Islam waadillatuhu" menjelaskan syarat harta wajib zakat yaitu milik penuh bukan milik orang lain maka wajib
mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Al-hasil, bersedekah sangat dianjurkan kapanpun baik waktu
lapang maupun sempit. Lain halnya dengan zakat maka ada syarat tertentu
seperti harta milik sempurna (milku tam), cukup nishab dan berlalu satu
tahun (haul). Sehingga tidak ada kewajiban zakat dari uang hasil
pinjaman sebelum lunas dan sangat dianjurkan bersedekah.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A'lam.
Muhammad Zen, MA

________________________________
From: "Nsd-Cikarang, Development" <Development.NSD-Cikarang@unilever.com>
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 28, 2011 1:29 PM
Subject: [daarut-tauhiid] Zakat Harta


 
Assalamualaikum Rekan2 ,

Saya mau tanya mengenai zakat , apakah kalau kita mendapat pinjaman dari
bank misalkan 200 jt kita harus mengeluarkan zakat atas harta yg kita
terima dari pinjaman tsb
sebanyak 2.5 % .

Mohon sharing dan penjelasannya dari rekan rekan semua.

Terima kasih,
Yat

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: