Kamis, 05 Januari 2012

Re: [daarut-tauhiid] hutang antara mantan suami dengan saudara ipar

 

assalamu'alaikum mbak Ayu,

Mati Dalam Keadaan Masih Membawa Hutang, Kebaikannya Sebagai Ganti
Dari Ibnu 'Umar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
"Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu
dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan
kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab "Peringatan keras mengenai hutang."
Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa hutang dan belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala
kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut.

Urusan Orang yang Berhutang Masih Menggantung
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

"Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya." (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho'if Sunan At Tirmidzi)
Al 'Iroqiy mengatakan, "Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa
ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa
hutangnya tersebut lunas atau tidak." (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)

Orang yang Berniat Tidak Mau Melunasi Hutang Akan Dihukumi Sebagai Pencuri
Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

"Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya,
maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai
pencuri." (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)
Al Munawi mengatakan, "Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka." (Faidul Qodir, 3/181)
Ibnu Majah membawakan hadits di atas pada Bab "Barangsiapa berhutang dan berniat tidak ingin melunasinya."
Ibnu Majah juga membawakan riwayat lainnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
"Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya." (HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411). Di antara maksud hadits
ini adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan
hutang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan hutang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya. Ya Allah, lindungilah kami dari banyak berhutang dan enggan untuk melunasinya.

untuk lebih jelasnya silahkan buka link berikut:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/1739-bahaya-orang-yang-enggan-melunasi-hutangnya.html

wassalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh..

>________________________________
> From: ayucahyadhi <ayucahyadhi@yahoo.com>
>To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
>Sent: Tuesday, 3 January 2012, 5:39
>Subject: [daarut-tauhiid] hutang antara mantan suami dengan saudara ipar
>
>

>assalamualaikum wr wrb
>
>para milister sekalian tolong masukannya
>
>sepasng suami istri skrng sudah bercerai tapi blm pnya surat cerai, do awal pernikahan suami meminjam uang kepada saudara istrinya yg laki2 saat itu saudaranya tidak menagih karna melihat adiknya, hanya mengatakan " pakai aja dulu kapan ada rejeki baru di kembalikan" setiap adiknya mengatakan belaum bisa balikin pinjaman yang kemarin, setelah pernikahan berakhir hutang belaum di kembaliakn,
>
>pertanyaanya hutang tersebut tetap wajib di bayar oleh mantan suami apa tidak?
>
>bagaimana cara menagih yang baik, walaupun mantan suami belaum membuatkan surat talak, di karenakan saudara laki2 istri menganggap ia bkn suami adiknyan lagi jadi meminta mengingatkan kpada mantan suaminya untuk membayara hutang, dan saat di tagih amntan suami dan keluarganya pura2 tidak tau, dan si mantan suami tidak berkata apa2
>jadi solisinya bagaimana??
>
>terimakasih untuk masukan dan pencerahannya
>
>
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: