Assalamuallaikum wr wb,
Saudaraku semua yang selalu dimuliakan Allah SWT ... saya hendak menanyakan mengenai rumus pembagian harta warisan dengan kondisi sebagai berikut ;
a. Berapakah rumus pembagian harta warisan jika yang ditinggalkan ;
1. Anak 1 perempuan
2. Anak 2 Laki-laki
3. Anak 3 Laki-laki
4. Anak 4 Laki-laki
5. Anak 5 perempuan
6. Anak 6 perempuan
7. Anak 7 Laki-laki
Dengan meninggalkan ibu tiri ( berapa pembagian ibu tiri ?) tabungan 300jt, mobil 1 270jt, mobil 2 165jt ( tapi wasiat pembicaraan mobil ke 2 tidak boleh dijual ) kemudian wasiat pembicaraan rumah yang ditinggalkan akan menjadi hak milik anak ke 7 sebab semua anak sudah dibuatkan rumah.
b. dengan ibu tiri tidak mempunyai anak, sehingga sikap kita terhadap ibu tiri seperti apa ?
Demikian saudaraku semua, saya sangat berharap dapat petunjuk mengenai masalah ini dari ikhwan sekalian dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih banyak atas semua doa dan bantuannya.
wassalamuallaikum wr wb
Yuana
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar