Kamis, 19 Januari 2012

[daarut-tauhiid] Inilah Fakta Gereja Yasmin Yang Ditutupi untuk Menyudutkan Umat Islam Bogor

Inilah Fakta Gereja Yasmin Yang Ditutupi untuk Menyudutkan Umat Islam Bogor
*BOGOR (voa-islam.com) –* Umat Islam Bogor menyayangkan opini di media
massa yang cenderung sebelah pihak dan tidak sesuai fakta yang terjadi.
Pada akhirnya, opini yang semakin kencang dan tidak berimbang itu
menyudutkan perjuangan umat Islam Bogor.

Menurut Ketua Umum Forum Komunikasi Muslim Indonesia (FORKAMI), Ustadz
Ahmad Iman, ada tiga hal penting yang nyaris tidak pernah diberitakan di
media massa terkait kisruh GKI Yasmin.

Terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) soal Gereja GKI Yasmin, Forkami
menegaskan bahwa putusan itu sudah ditaati dan dijalankan oleh Walikota
Bogor, tanggal 8 maret 2011.

Sayangnya, jelas Ustadz Iman, hal ini tidak pernah diungkap oleh media,
bahkan secara sengaja media menyebut walikota melawan hukum/mengabaikan
putusan MA. Akibatnya, banyak orang yang tidak paham ikut mengatakan
Walikota Bogor melanggar hukum. "Putusan MA adalah soal Proses Pembekuan
IMB GKI Yasmin pada tahun 2008. Jadi, putusan MA sama sekali bukan soal
keabsahan IMB GKI Yasmin," ujar Ustadz Iman dalam rilis yang diterima
voa-islam.com, Selasa (17/1/2012).

Soal pencabutan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin yang
dilakukan Walikota Bogor Diani Budiarto, FORKAMI menegaskan bahwa keputusan
itu sudah tepat dan sama sekali tidak melanggar Putusan MA. "Walikota
berhak untuk membatalkan dan mencabut IMB tempat ibadah berdasarkan UU no
32 tahun 2004 pasal 22 tentang stabilitas dan kewenangan kepala daerah.
Maka, pencabutan IMB GKI Yasmin tanggal 11 Maret 2011 sama sekali tidak ada
kaitannya dengan putusan MA yang sudah dijalankan walikota 3 hari
sebelumnya," terang Iman.

FORKAMI juga membantah pemelintiran berita bahwa Putusan MA menyatakan
keabsahan IMB Gereja Yasmin. Faktanya, tanggal 1 Juni 2011, surat MA nomor
45/Td.TUN/VI/2011, pada butir kelima tertulis: "MEMPERSILAHKAN GKI UNTUK
MENGGUGAT WALIKOTA BILA merasa dirugikan karena IMB-nya dicabut" yang
bermakna peneguhan terhadap keabsahan pencabutan IMB gereja. "Dengan
putusan ini, MA tidak pernah memperkuat keabsahan IMB GKI Yasmin, justru
malah memperkuat Pencabutan IMB GKI Yasmin, karena meminta GKI menggugat
walikota jika merasa dirugikan," pungkasnya. [taz]

http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/01/17/17435/inilah-fakta-gereja-yasmin-yang-ditutupi-untuk-menyudutkan-umat-islam-bogor/


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: