assalamu'alaikum.
Semoga bisa membantu.
Kemarin saya menghadiri bedah buku tentang perdukunan dan masalah jimat
yang di sampaikan oleh : Ust Abu Ahmad Zaenal Abidin Lc
Beliau menjelaskan bahwa menggunakan jimat termasuk perbuatan syirik.
Salah satu cara membuang jimat dan yang sejenisnya yaitu dengan di ruqyah terlebih dahulu,
kemudian baru di musnahkan.
Pernah ada kasus seorang yang menggunakan jimat kemudian setelah dia tahu tentang kesyirikannya,
maka dia membuang jimat tersebut ke saluran air tanpa di ruqyah terlebih dahulu.
Dan akibatnya Jin yang ada di dalam jimat tersebut balik menyerang orang yang punya jimat tersebut,
sampai dia meninggal dan tidak tertolong.
Hendaklah kita berhati-hati dengan masalah ini dan manjauhi segala bentuk kesyirikan..
abu aisyah
----- Original Message -----
From: koco
To: daarut-tauhiid@
Sent: Tuesday, August 05, 2008 9:01 PM
Subject: [daarut-tauhiid] Masalah Jimat
Bismillahirrahmaani
Seorang teman saya, suatu waktu membongkar barang-barang lama di kamar, lalu
ia menemukakan benda seperti jimat, seperti bungkusan kain persegi empat
yang mungkin di luarnya terdapat tulisan arab dan dalamnya mungkin terdapat
lembaran timah. Teman saya itu baru teringat bahwa dulu pernah meminta
bantuan 'orang pintar' untuk menyelesaikan masalahnya. Tetapi sekarang sudah
lama ia meninggalkan hal-hal tsb.
Ia menanyakan pada saya, apa yang harus ia lakukan pada jimat tsb?
Apakah ia perlu di ruqiah?
Mohon bantuan rekan-rekan demi ketenangan keluarga teman saya itu.
Terima Kasih
Salam
Koco
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar