Senin, 20 April 2009

[daarut-tauhiid] PAKAIAN ANAK KITA






BismillaaHir Rohmaanir Rohiim
Assalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu

Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allohu Ta'ala. kita memujiNya meminta pertolongan kepadaNya dan memohon ampunanNya, serta berlindung kepada Alloh dari kejelekan diri diri kita dan dari kejahatan amalan amalan kita. Barangsiapa yang Alloh beri petunjuk padanya, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Alloh sesatkan, maka tiada yang bisa menunjukkinya.
Dan aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allohu Ta'alaa dan tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan RasulNya.

Amma ba'du

PAKAIAN ANAK KITA

Penulis: Al-Ustadzah Ummu 'Abdirrahman Bintu 'Imran

Rasa sayang orangtua memang bisa
berbentuk apa saja. Termasuk dalam hal ini upaya "menjaga penampilan"
anak. Namun sebatas apakah hal itu boleh dilakukan?
Anak-anak dengan kekhasan dunia mereka
memang menarik untuk dicermati. Dunia anak bahkan tak luput menjadi
ajang komoditi bagi para produsen. Tak lepas pula produsen pakaian.
Berbagai macam mode dan gaya pakaian anak dilempar ke pasar, menarik
minat orangtua untuk mendandani anak-anaknya dengan gaya terkini.
Namun teramat disayangkan, banyak
orangtua dari kalangan muslimin yang masih terbawa arus ini, sehingga
pakaian anak-anak mereka pun jauh dari tuntunan agama yang mulia ini.
Anak-anak perempuan muslimah keluar
rumah tanpa menutup kepala dengan kerudung adalah pemandangan yang
masih terlalu banyak kita saksikan. Andai kita tanyakan hal ini kepada
orangtua mereka, meluncurlah berbagai alasan. Alasan si anak belum
dewasa sehingga belum wajib menutup aurat, mungkin hanya satu di antara
alasan yang ada. Yang lebih parah lagi, menganggap menutup aurat dan
mengenakan pakaian yang diatur oleh syariat merupakan satu bentuk
kemunduran.
Banyak anak perempuan yang "bergaya"
dengan celana jins dan kemeja atau T-shirt, amat mirip gaya anak
laki-laki. Ada yang sekadar mengenakan celana pendek dan baju kaos kala
bermain bersama teman-temannya. Atau berbagai macam gaya lainnya
seperti celana model stretch (ketat, yang mengecil ke bawah). Belum lagi kalau menghadiri acara khusus.
Anak laki-laki juga dengan gayanya
tersendiri. Celana panjang melebihi mata kaki, celana pendek, menjadi
pakaian keseharian. Ketika pesta, dasi pun kadang turut melengkapi
penampilan.
Rupanya kita perlu menyadari lebih
dalam, sebagai agama yang sempurna, Islam telah menerapkan berbagai
aturan dalam setiap hal. Tak satu sisi kehidupan pun yang lepas dari
aturan dan adab. Begitu pun dalam masalah pakaian, Islam memiliki
berbagai aturan. Semua itu Allah Subhanahu wa Ta'ala tetapkan semata-mata untuk kebaikan hamba-hamba-Nya.
Tidak dipungkiri, kewajiban-kewajiban
syariat dibebankan bagi setiap muslim yang mukallaf; telah dewasa dan
sempurna akalnya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disampaikan oleh 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
?????? ????????? ???? ?????????: ????
?????????? ?????? ????????????? ?????? ???????????? ?????? ???????????
?????? ????????????? ?????? ????????
"Diangkat pena dari tiga golongan:
orang yang tidur hingga dia terjaga, anak kecil hingga dia baligh, dan
orang gila sampai kembali akalnya." (HR. Abu Dawud no. 4403, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahuShahih Sunan Abi Dawud: shahih) dalam
Namun penunaian syariat perlu
pembiasaan sejak anak-anak belum beranjak dewasa. Hal ini agar mereka
tidak merasakan syariat sebagai beban berat. Oleh karena itu, kita
perlu mengajari mereka adab-adab berpakaian, sehingga pakaian yang
sesuai dengan syariat beserta seluruh adabnya merupakan sesuatu yang
telah menyatu dalam kehidupan mereka.
Hendaknya anak-anak diajari untuk memakai pakaian yang menutup auratnya dan tidak menampakkan lekuk badannya, karena mengenakan pakaian yang menampakkan aurat atau bentuk tubuh bisa menjadi pemicu terjadinya kejelekan dan kerusakan.
Sejak awal, anak-anak harus
dibiasakan pula mengenakan pakaian sesuai jenisnya; anak laki-laki
mengenakan pakaian laki-laki, anak perempuan mengenakan pakaian
perempuan.
Tentang tasyabbuh ini, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu mengatakan dalam fatwa beliau, "Tasyabbuh (penyerupaan) laki-laki dengan perempuan termasuk dosa besar. Demikian pula penyerupaan perempuan dengan laki-laki. Dalilnya:
?????? ??????? ????? ??? ???? ???? ????
?????????????????? ???? ?????????? ???????????? ???????????????????
???? ?????????? ????????????
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki."1
Juga karena penyerupaan seperti ini akan merusak sunnah Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap ciptaan-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala
telah menciptakan kekhususan tersendiri bagi wanita dan kekhususan
tersendiri pula bagi laki-laki. Jika wanita menyerupai laki-laki dan
laki-laki menyerupai perempuan, tentu sunnah yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala jadikan ini akan hilang dan sirna, sehingga terjadilah sesuatu yang bertentangan dengan penciptaan dan hikmah Allah Subhanahu wa Ta'ala." (Fatawa 'Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 1761-1762)
Begitu pula, anak-anak tidak boleh
dibiasakan memakai pakaian yang biasa dipakai orang-orang kafir atau
orang-orang fasik. Jas model tuxedo (jas yang bagian
belakangnya lebih panjang) misalnya, adalah pakaian yang biasa dipakai
oleh orang kafir atau para pesulap. Begitu pula pakaian-pakaian yang
membuka aurat sebagaimana jamak dipakai oleh wanita-wanita fasik.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
?????? ????????? ???????? ?????? ????????
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.." (HR. Abu Dawud no. 4031, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud: hasan shahih)
Kita perlu memerhatikan pula agar anak laki-laki tidak mengenakan pakaian yang isbal2. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menyampaikan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
??? ???????? ???? ????????????? ???? ?????????? ????? ????????
"Bagian yang di bawah mata kaki dari sarung, tempatnya di neraka." (HR. Al-Bukhari no. 5787)
Bukan berarti yang terlarang melebihi
mata kaki hanyalah sarung, namun ini mutlak pada semua jenis pakaian.
Demikian yang ditunjukkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam bab ( ??? ???????? ???? ????????????? ?????? ??? ???????? ) (Segala yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka). (Fathul Bari, 10/316)
Dalam hadits dari Jabir bin Sulaim radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
????????? ????????? ????? ??????
????????? ?????? ???????? ??????? ?????????????? ?????????? ???????????
?????????? ?????????? ???? ?????????????? ??????? ????? ??? ???????
?????????????
"Angkatlah sarungmu hingga setengah
betis. Bila engkau enggan, maka hingga mata kaki. Jauhilah olehmu
memanjangkan sarung hingga melebihi mata kaki, karena hal ini termasuk
kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan." (HR. Abu Dawud no. 4084, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Hendaknya kita juga tidak memberikan
pakaian dari bahan sutera pada anak laki-laki, karena haram bagi mereka
mengenakannya, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : sebagaimana dinukilkan oleh Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu
??????? ??????? ??????????? ??????????? ????? ???????? ???????? ????????? ?????????????
"Diharamkan memakai sutera dan emas bagi kalangan laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi kalangan wanitanya." (HR. At-Tirmidzi no. 1720, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Bila keluar rumah, anak-anak perempuan
dibiasakan memakai pakaian yang menutup auratnya, panjang dan lapang,
disertai kerudung untuk menutup kepalanya. Memang, syariat ini
mewajibkan anak perempuan untuk mengenakan jilbab ketika mereka telah
mencapai usia baligh, sebagaimana berlakunya beban-beban syariat yang
lain. Namun pembiasaan hal ini sebelum mereka mencapai usia baligh,
akan memudahkan mereka melaksanakannya. Tidak selayaknya kita
pakaikan mereka pakaian yang pendek dan ketat. Hal ini pernah
dinasihatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu:
"Aku berpendapat, tidak pantas seseorang memakaikan anak perempuannya pakaian seperti ini (pakaian yang pendek, pen.)
semasa kanak-kanak. Karena bila dia terbiasa, hal ini akan melekat dan
dianggap remeh olehnya. Bila yang seperti ini menjadi kebiasaannya,
keadaan ini akan terus terbawa hingga dia dewasa. Yang kunasihatkan
kepada saudara-saudaraku kaum muslimah, hendaknya mereka tinggalkan
busana wanita asing dari kalangan musuh-musuh agama ini, dan hendaknya
membiasakan anak-anak perempuan mereka untuk mengenakan pakaian yang
menutup aurat serta senantiasa merasa malu, karena malu itu termasuk
keimanan." (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Ash-Shalih Al-'Utsaimin, 2/845-846)
Yang banyak pula tersebar sekarang ini
adalah pakaian dan aksesori anak-anak bergambar karakter atau
tokoh-tokoh rekaan dari film kartun atau yang lainnya. Asy-Syaikh
Al-'Utsaimin rahimahullahuTidak boleh seseorang mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia. Tidak boleh pula memakai qutrah, syimagh, atau yang semacamnya yang bergambar manusia, hewan, dan semacamnya. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: mengatakan, "
??? ???????? ?????????????? ??????? ?????? ????????
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar makhluk bernyawa."3 (Fatawa 'Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 1217-1218)
Beliau juga mengatakan, "Ahlul ilmi
berpendapat, haram memakaikan anak-anak apa pun yang haram dipakai oleh
orang dewasa. Pakaian yang bergambar haram dipakai oleh orang dewasa,
maka haram pula dipakai oleh anak-anak. Yang semestinya dilakukan oleh
kaum muslimin adalah mencegah masuknya pakaian atau sepatu seperti ini,
sehingga orang-orang yang membawa kerusakan tidak dapat masuk pada kita
melalui jalan ini. Jika dicegah, mereka akan terhalang untuk memasok ke
negeri ini dan menjadikan perkara ini sebagai perkara yang dianggap
gampang oleh penduduk negeri ini." (Fatawa 'Ulama Al-Balad Al-Haram, hal.1228)
Selain memerhatikan pakaiannya, tentu
tak boleh kita lupakan adab yang lain; doa ketika mengenakan pakaian.
Kita ajari anak, bila mengenakan pakaian hendaknya memuji Allah Subhanahu wa Ta'ala. Diriwayatkan oleh Sahl bin Mu'adz bin Anas, dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
?????? ?????? ??????? ???????: ?????????
????? ??????? ???????? ????? ????????? ?????????????? ???? ??????
?????? ?????? ????? ???????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ????????
"Barangsiapa mengenakan pakaian,
lalu berdoa: 'Segala pujian hanya milik Allah yang telah memberiku
pakaian ini dan merizkikannya kepadaku tanpa usaha dan kekuatan dari
diriku', maka akan diampuni dosanya yang telah lalu." (HR. Abu Dawud no. 4023, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Begitu pula jika anak memiliki pakaian
baru, entah berupa baju, sarung, celana atau yang lainnya. Ketika
mengenakannya, kita ajari pula anak untuk memuji Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demikian yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu:
????? ??????? ????? ??? ???? ???? ????
????? ?????????? ??????? ???????? ?????????? ?????? ????????? ????
?????????? ????? ????????: ?????????? ???? ?????????? ??????
??????????????? ?????????? ???? ???????? ???????? ??? ?????? ?????
?????????? ???? ???? ??????? ??????? ??? ?????? ????
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bila memakai pakaian baru berupa jenis pakaian apa saja, baik
berupa gamis ataupun surban, beliau biasa mengucapkan, 'Ya Allah,
segala pujian hanyalah milik-Mu, Engkaulah yang memberiku pakaian ini,
aku memohon kebaikan pakaian ini dan kebaikan tujuan dibuatnya pakaian
ini, dan aku memohon perlindungan-Mu dari kejelekan pakaian ini dan
kejelekan tujuan dibuatnya pakaian ini." (HR. Abu Dawud no. 4020, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Inilah sebagian kecil di antara sekian
banyak adab dan aturan berpakaian dalam syariat Islam. Sepantasnya
semua ini diajarkan kepada anak-anak agar nampak pembeda antara kita
dengan orang-orang kafir, serta agar tegak pada diri mereka syiar kaum
muslimin. Wallahu a'lamu bish-shawab.
Footnote:
1 HR. Al-Bukhari no. 5885

2 Isbal yaitu memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki.

3 HR. Al-Bukhari no. 3226 dan Muslim 2106
(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol.
IV/No. 39/1429H/2008, kategori: Permata Hati, hal. 80-82, 91. Dicopy
dari <http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=637> http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=637)
Sumber : <http://almuslimah.wordpress.com/2008/05/06/pakaian-anak-kita/> http://almuslimah.wordpress.com/2008/05/06/pakaian-anak-kita/

Wassalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: