Waalaikum salam
bang ismed, ana mungkin bisa bantu,insyaAllah
Menurut data yang diberikan bahwa ahli waris si mayit yang berhak adalah sebagai berikut:
4 Anak laki-laki
Al-'Ashabah bi Al-Gair, diantara mereka akan membagi harta dengan kaidah
2 banding 1 antara laki-laki dengan perempuan.
QS. An-Nisaa: 11
1 Anak perempuan
1 Cucu pr dari anak lk
Mahjub Hajb Al-Hirman (Terhalangi Total) oleh 4 anak lak-laki
(Hadits: berikanlah hak waris yang sudah ditetapkan
itu kepada ahlinya, dan jika ada sisa, maka serahkanlah kepada ahli waris laki-laki
yang paling dekat nasabnya kepada si mayit)
4 Anak lk dari saudara kandung lk
Mahjub Hajb Al-Hirman (Terhalangi Total) oleh 4 anak lak-laki
(Hadits: berikanlah hak waris yang sudah ditetapkan
itu kepada ahlinya, dan jika ada sisa, maka serahkanlah kepada ahli waris laki-laki
yang paling dekat nasabnya kepada si mayit)
Jadi hak waris masing-masing ahli waris yang paling berhak adalah:
4 Anak Laki-laki 8/9 x harta warisan
untuk 4 org = 2/9 per anak lk
Anak lk 1: 2/9 x harta warisan
Anak lk 2: 2/9 x harta warisan
Anak lk 3: 2/9 x harta warisan
Anak lk 4: 2/9 x harta
warisan
1 Anak perempuan 1/9 x harta warisan
Ini berdasarkan data yang diberikan, namun dalam hal ini kami masih memerlukan data ahli waris yang lain yang masih hidup dan memenuhi syarat waris ketika almarhum menghembuskan nafas terakhir yaitu sebagai berikut:
1. Kakek simayit dari pihak ayah
2. Nenek si mayit dari pihak ayah
3. Nenek si mayit dari pihak ibu
karena dengan adanya mereka juga akan mempengaruhi bagain ahli waris yang lainnya termasuk 4 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
Dalam hal ini sudah diselesaikan Fardhu Kifayah terhadap si mayit yaitu menentukan hak waris dari ahli warisnya yang paling berhak, berartisudah mentaatiperintah Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya sesuai dengan QS. An-Nisaa 13 dan
14.
Syukron
Wallahu a'lam bi Ash-Shawab
Muhammad Jabal Alamsyah, Lc.
Pembina Utama Majelis Al-Mawarits
jabalnasution.
--- On Mon, 4/13/09, Ismed Hasibuan <ismed.hasibuan@
From: Ismed Hasibuan <ismed.hasibuan@
Subject: [daarut-tauhiid] FW: Mohon bantuan ttg waris
To: daarut-tauhiid@
Date: Monday, April 13, 2009, 12:35 AM
Assalmmaulaikum,
Ada yg bisa Bantu ga...please. ..?!
Thanks..
Salam
ismed
-----Original Message-----
From: te_eno@yahoo. com [mailto:te_eno@
Sent: Thursday, April 09, 2009 11:52 PM
To: Ismed Hasibuan
Subject: Mohon bantuan ttg waris
Asslm.Wr.Wb
Ustadz,sy mhn bantuannya utk membagi waris sesuai hkm Islam dlm kasus
kelg sy. Bpk sy bercerai dgn ibu dan tdk menikah lg,bpk memiliki 4 org
anak laki2 dan 1 org anak perempuan. Bpk jg mpy 1 org cucu perempuan dr
anak laki2. Bpk sdh yatim piatu dan tidak py saudara sekandung. Tp Bpk
memiliki 4 org ponakan dr saudara kandung laki2. Mohon penjelasan ttg
pembagian waris mnrt hkm Islam,Ustad. Terimakasih. Wassalam.Wr. Wb
__.
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar