Kamis, 16 April 2009

Fw: Re: [daarut-tauhiid] FW: Mohon bantuan ttg waris




Waalaikum salam

bang ismed, ana mungkin bisa bantu,insyaAllah

Menurut data yang diberikan bahwa ahli waris si mayit yang berhak adalah sebagai berikut:

4 Anak laki-laki


Al-'Ashabah bi Al-Gair, diantara mereka akan membagi harta dengan kaidah
2 banding 1 antara laki-laki dengan perempuan.
QS. An-Nisaa: 11




1 Anak perempuan




1 Cucu pr dari anak lk


Mahjub Hajb Al-Hirman (Terhalangi Total)  oleh 4 anak lak-laki
(Hadits: berikanlah hak waris yang sudah ditetapkan
itu kepada ahlinya, dan jika ada sisa, maka serahkanlah kepada ahli waris laki-laki
yang paling dekat nasabnya kepada si mayit)




4 Anak lk dari saudara kandung lk


Mahjub Hajb Al-Hirman (Terhalangi Total)  oleh 4 anak lak-laki
(Hadits: berikanlah hak waris yang sudah ditetapkan
itu kepada ahlinya, dan jika ada sisa, maka serahkanlah kepada ahli waris laki-laki
yang paling dekat nasabnya kepada si mayit)



Jadi hak waris masing-masing ahli waris yang paling berhak adalah:

4 Anak Laki-laki                           8/9 x harta warisan

untuk 4 org = 2/9 per anak lk
Anak lk 1: 2/9 x harta warisan
Anak lk 2: 2/9 x harta warisan
Anak lk 3: 2/9 x harta warisan
Anak lk 4: 2/9 x harta
warisan

1 Anak perempuan                      1/9 x harta warisan

Ini berdasarkan data yang diberikan, namun dalam hal ini kami masih memerlukan data ahli waris yang lain yang masih hidup dan memenuhi syarat waris ketika almarhum menghembuskan nafas terakhir yaitu sebagai berikut:
1. Kakek simayit dari pihak ayah
2. Nenek si mayit dari pihak ayah
3. Nenek si mayit dari pihak ibu

karena dengan adanya mereka juga akan mempengaruhi bagain ahli waris yang lainnya termasuk 4 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Dalam hal ini sudah diselesaikan Fardhu Kifayah terhadap si mayit yaitu menentukan hak waris dari ahli warisnya yang paling berhak, berartisudah mentaatiperintah Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya sesuai dengan QS. An-Nisaa 13 dan
14.

Syukron
Wallahu a'lam bi Ash-Shawab

Muhammad Jabal Alamsyah, Lc.
Pembina Utama Majelis Al-Mawarits
jabalnasution.wordpress.com

--- On Mon, 4/13/09, Ismed Hasibuan <ismed.hasibuan@pilonatl.com> wrote:

From: Ismed Hasibuan <ismed.hasibuan@pilonatl.com>
Subject: [daarut-tauhiid] FW: Mohon bantuan ttg waris
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Date: Monday, April 13, 2009, 12:35 AM

Assalmmaulaikum,

Ada yg bisa Bantu ga...please. ..?!

Thanks..

Salam

ismed

-----Original Message-----

From: te_eno@yahoo. com [mailto:te_eno@yahoo. com]

Sent: Thursday, April 09, 2009 11:52 PM

To: Ismed Hasibuan

Subject: Mohon bantuan ttg waris

Asslm.Wr.Wb

Ustadz,sy mhn bantuannya utk membagi waris sesuai hkm Islam dlm kasus

kelg sy. Bpk sy bercerai dgn ibu dan tdk menikah lg,bpk memiliki 4 org

anak laki2 dan 1 org anak perempuan. Bpk jg mpy 1 org cucu perempuan dr

anak laki2. Bpk sdh yatim piatu dan tidak py saudara sekandung. Tp Bpk

memiliki 4 org ponakan dr saudara kandung laki2. Mohon penjelasan ttg

pembagian waris mnrt hkm Islam,Ustad. Terimakasih. Wassalam.Wr. Wb

__.









[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Group Charity

Hands On Network

Volunteering has

never been so easy

Yahoo! Groups

Auto Enthusiast Zone

Auto Enthusiast Zone

Discover auto groups

Find helpful tips

for Moderators

on the Yahoo!

Groups team blog.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: