... Ringkasan Buku ...
http://buku-
Judul : Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid
Penulis : Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit : Pustaka At Taqwa
Cetakan : Pertama, November 2008
Halaman : 128
Buku ini memuat dalil dalil yang terang dan begitu gamblang tentang hukum
lagu, musik, dan nasyid. Banyak hal yang dibahas dalam buku ini diantaranya
adalah status hukum nyanyian dan musik; nyanyian dan alat musik yang
dibolehkan syari'at; hukum nyanyian tanpa alat musik; hukum nyanyian shufi
dan nasyid Islami; dll.
Pada ringkasan ini hanya penulis kutipkan sebagiannya saja. Dalil dalil dari
al Qur'an yang penulis kutipkan hanya satu saja dari tiga yang ada. Dalil
dalil dari As Sunnah pun hanya satu saja dari enam hadits yang dibawakan di
buku tersebut. Kemudian untuk perkataan para ulama tentang hal ini, penulis
kutipkan sebagiannya saja dari jumlah semuanya yaitu 23. Dan footnote yang
ada hanya saya sertakan sebagiannya saja. Semuanya ini demi ringkasnya
tulisan ini.
[DALIL DALIL DARI AL QUR'AN TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK ]
------------
Firman Allah Tabaaraka wa Ta'ala:
"Dan diantara manusia ada orang orang yang membeli perkataan yang tidak
berguna (lahwal hadiits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa
ilmu dan menjadikan jalan Allah sebagai olok olokan. Mereka itu memperoleh
adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat ayat Kami, dia
berpaling dan menyombongkan diri seolah olah dia tidak mendengarnya, seakan
akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan
adzab yang pedih." (QS. Luqman: 6-7).
Kalimat lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat di atas
ditafsirkan oleh para ulama tafsir dengan nyanyian.
a. Dari Abu Shahba' al Bakri rahimahullah bahwasanya ia mendengar 'Abdullah
bin Mas'ud radhiyallahu'
radhiyallahu'
"Lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian. Demi Dzat
yang tidak ada ilah selain Dia."
Beliau mengulang perkataannya tiga kali. (Lihat Tafsiir ath Thabari
(X/202-203, no. 28040)).
b. Ibnu 'Abbas radhiyallahu'
hadiits dengan nyanyian dan sejenisnya.
c. Mujahid bin Jabr rahimahullah (wafat th. 103 H) seorang imam ahli tafsir
ternama di kalangan Tabi'in, dalam menafsirkan ayat ini beliau mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadiits adalah nyanyian.
d. 'Ikrimah rahimahullaah (wafat th. 105 H) seorang murid Ibnu 'Abbas juga
menafsirkan lahwal hadiits dengan nyanyian.
e. Ibnu Jarir ath Thabari (wafat th. 310 H) rahimahullaah telah menyebutkan
beberapa perkataan para ulama Salaf yang mengatakan bahwa maksud dari lahwal
hadiits adalah semua perkataan (pembicaraan) yang melalaikan seseorang dari
jalan Allah Ta'ala serta yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Termasuk
juga nyanyian.
f. Imam al Wahidi rahimahullaah (wafat th. 468 H) berkata, "Ayat ini,
menurut tafsir ini (yakni tafsir para Shahabat), menunjukkan tentang
haramnya nyanyian."
g. Imam asy Syaukani rahimahullaah (wafat th. 1255 H) mengatakan dalam kitab
tafsirnya bahwa makna dari lahwal hadiits adalah semua yang melalaikan
seseorang dari kebaikan, contohnya seperti nyanyian, permainan, dongeng
dongeng, dan setiap perbuatan munkar. Beliau rahimahullaah mengatakan, "Imam
al Qurthubi rahimahullaah (wafat th. 671 H) mengatakan, 'Sesungguhnya tafsir
yang tepat untuk lahwal hadiits adalah nyanyian, dan ini merupakan tafsir
para shahabat dan tabi'in.'"
[DALIL DALIL DARI AS SUNNAH TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK]
------------
Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Ghanm al Asy'ari, dia berkata, "Abu 'Amir
atau Abu Malik al Asy'ari radhiyallahu'
demi Allah, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasulullah
shallallahu'
'Sungguh, benar benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang
menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr, dan alat alat musik. Dan
beberapa kelompok orang benar benar akan singgah di lereng sebuah gunung
dengan binatang ternak mereka, seorang yang fakir mendatangi mereka untuk
suatu keperluan, lalu mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami pada esok
hari.'
Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung
kepada mereka serta Allah mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan
babi sampai hari Kiamat."
Diriwayatkan oleh al Bukhari secara mu'allaq dengan lafazh jazm (pasti) (no.
5590/Fathul Baari X/51), Ibnu Hibban (no. 6719), al Baihaqi (X/221), Abu
Dawud (no. 4039).
Hadits ini SHAHIH. Karena itulah para imam ahlul hadits menghukumi hadits
ini dengan keshahihannya.
1. Dishahihkan oleh al Bukhari, Ibnu Hibban, al Barqani, dan Abu 'Abdillah
al Hakim.
2. Ibnush Shalah mengatakan, "Hadits ini shahih."
3. Ibnu Taimiyyah berkata mengenai hadits ini, "Apa yang diriwayatkan oleh
al Bukhari adalah shahih."
4. Dishahihkan juga oleh al Isma'ili dan Abu Dzarr al Harawi.
5. Ibnul Qayyim mengatakan, "Hadits ini shahih."
6. An Nawawi berkata, "Hadits ini shahih."
7. Ibnu Rajab mengatakan, "Maka hadits ini adalah shahih."
8. Ibnu Hajar mengatakan, "Dalam hadits ini shahih, tidak ada cacat dan
celaan padanya."
9. Asy Syaukani mengatakan, "Hadits ini shahih, diketahui sanadnya yang
bersambung berdasarkan syarat ash Shahiih."
10. Dan ad Dahlawi mengatakan, "(Sanadnya) bersambung dan shahih."
[PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK]
------------
3. Imam Abu Hanifah rahimahullaah (wafat th. 150 H).
Beliau adalah orang yang sangat membenci nyanyian, dan beliau mengatakan
bahwa mendengarkan nyanyian adalah perbuatan dosa. (Talbiis Ibliis (hal.
236)).
4. Imam Adh Dhahhak bin Mujahim rahimahullaah (wafat th. 102 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian itu merusak hati dan mendatangkan kemurkaan
Allah."
6. Imam Malik bin Anas rahimahullaah (wafat th. 179 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian itu hanyalah dilakukan oleh orang orang fasiq
di daerah kami." (al Amru bil Ma'ruuf wan Nahyi 'anil Munkar (no. 165) karya
al Khallal).
7. Imam asy Syafi'i rahimahullaah (wafat th. 204 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian adalah satu permainan yang tidak aku sukai,
yang menyerupai kebathilan dan tipu daya. Barang siapa sering melakukannya,
maka dia adalah orang yang bodoh dan persaksiannya ditolak." (Talbiis Ibliis
(hal. 236), Ighaatsatul Lahfaan (I/413)).
8. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullaah (wafat th. 241 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan di dalam hati.
Aku tidak menyukainya.
164) karya al Khallal).
14. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah (wafat th. 728 H).
Beliau mengatakan, "Empat Imam Madzhab berpendapat bahwa semua alat musik
adalah haram.... Al Ma'aazif adalah alat alat musik sebagaimana yang
disebutkan oleh para pakar bahasa Arab, bentuk jamak dari ma'zifah, yaitu
alat yang dibunyikan. Dan tidak ada perselisihan sedikit pun dari pengikut
para imam (tentang haramnya alat musik)." (Majmuu' Fataawaa (XI/576)).
[PERSONAL VIEW]
------------
Ayat al Qur'an yang menjelaskan haramnya nyanyian dan musik sangat terang
dan gamblang. Hadits yang menjelaskan tentang haramnya nyanyian dan musik
juga sangat terang dan gamblang. Kemudian, penjelasan para ulama (termasuk
empat Imam Madzhab) tentang haramnya nyanyian dan musik juga sangat jelas.
Maka dari itu apakah patut berpendapat dengan selain dari pendapat tentang
haramnya nyanyian dan musik?
Semoga bermanfaat.
Ringkasan buku ini selesai dibuat
Selepas Maghrib sehabis hujan
di Depok, 11 Mei 2009
Oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah mengampuni dirinya
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar