Senin, 20 Juni 2011

[daarut-tauhiid] Ketika nikah sirri ditentang keluarga

 

Assalammu'alaikum Wr. Wb

Saya menikah siri dengan pria yang beristri. Jalan pintas itu kami lakukan karena kami sering bertemu, saling menyukai, dan tidak mau berzina. Kebetulan dia adalah temen SMA saya di daerah.
Tiga bulan kami menikah, lalu putuskan memberi tahu keluarga saya. Kebetulan kedua orag tua saya sudah meninggal, jadi kami memberitahu pada abang saya. Ketika tahu, abang saya marah besar. Dia minta menikah ulang dengan syarat, harus mendatangkan istri dan kedua orang tua suami saya ke Jakarta ( kebetulan mereka berada di daerah). Jika suami saya tidak sanggup penuhi persyaratan itu, abang meminta suami saya ceraikan istrinya atau tinggalkan saya.
Persyaratan dan pilihan yang diajukan abang sangat sulit untuk dipenuhi dalam waktu cepat.
Sebelumnya, suami jauh sebelum mengenal saya pernah meminta ijin istrinya, jikalau suatu saat dia menikah lagi. Istrinya mengijinkan, asal tidak menceraikan dia. 10 tahun mereka berumah tangga, belum dikaruania anak.
Ketika kami memutuskan menikah, saya pun tidak ingin dia ceraikan istrinya. Sebab, mereka bahagia. Namun kami juga saling mencintai.
Pertanyaan saya, apakah pernikahan kami tidak sah, walaupun bukan abang saya yang menikahkan? Sekarang, abang saya tidak setuju, tapi kami tidak mau diceraikan. Mohon pencerahannya

Wassalam

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: