Sabtu, 25 Juni 2011

[daarut-tauhiid] [Opini] Visi SDM Berbasis Syariah

 

Visi SDM Berbasis Syariah
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

Seiring tumbuh kembang ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, dibutuhkan
banyak SDM berkualitas yang memahami konsep sekaligus bias menjalankan praktek
ekonomi dan keuangan syariah dengan tepat. Bank Indonesia menyebut bahwa saat
ini saja perbankan syariah membutuhkan sekitar 40.000 SDM berbasis syariah.
Jumlah ini belum termasuk kebutuhan untuk lembaga ekonomi dan keuangan syariah
yang lain.

Melihat kebutuhan yang begitu banyak, berbagai pihak (praktisi, akademisi, dan
masyarakat) harus serius, fokus, serta bersinergi bahu membahu dalam rangka
menyiapkan SDM berbasis syariah tersebut, karena SDM adalah pelaku utama yang
menjalankan roda ekonomi dan keuangan syariah.

Sebelum mencetak SDM berbasis syariah, ada beberapa aspek yang harus
diperhatikan agar penyiapannya bisa efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Aspek-aspek ini akan menjadi visi dan ruh bagi terciptanya SDM berbasis syariah.

Pertama, filosofi ekonomi dan keuangan syariah yang terdiri dari tauhid,
keadilan dan keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab. Keempat filosofi ini
harus ada dalam setiap program penyiapan SDM berbasis syariah.

Tauhid bukanlah hanya ajaran tentang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
tetapi lebih jauh mencakup pengaturan tentang sikap manusia terhadap Tuhan dan
terhadap sumber-sumber daya manusia maupun alam semesta.

Manusia adalah khalifah dalam interaksi antarmanusia serta dalam hal pengelolaan
sumber daya. Konsep khalifah menyediakan basis bagi sistem perekonomian
berlandaskan kerja sama dan gotong royong atau disebut co-determinasi sebagai
pengganti konsep kompetisi yang selama ini menjadi ciri dominan proses interaksi
ekonomi konvensional.

Dalam ekonomi syariah, keadilan dan keseimbangan harus tercermin pada
terwujudnya pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, sebab keduanya merupakan dua
sisi dari satu entitas. Islam membolehkan adanya perbedaan pendapatan, karena
memang manusia diciptakan dalam beda watak, kemampuan (potensi) dan
pengabdiannya kepada masyarakat.

Manusia juga mempunyai kebebasan untuk membuat suatu keputusan ekonomis yang
berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya karena dengan kebebasan itu pula
manusia dapat mengoptimalkan potensinya dengan melakukan inovasi kreatif dalam
kegiatan ekonomi.

Sedangkan pertanggungjawaban adalah konsekuensi logis dari kebebasan yang
diberikan Allah kepada manusia. Kebebasan dalam mengelola sumber daya alam dan
kebebasan dalam melakukan aktivitas ekonomi inilah yang sejatinya akan
dipertanggungjawabkan manusia di hadapan Allah nantinya, baik dari sisi
transendental maupun sosial.

Kedua, Alquran secara eksplisit menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli
(sektor riil) dan mengharamkan riba (pinjaman berinterest). Inilah spirit yang
bisa menancapkan visi utama manusia berekonomi adalah bergerak di sektor riil,
berwirausaha, ekonomi kemandirian, serta penyediaan lapangan kerja sehingga bisa
membantu sesama.

Secara akad maupun substansi, haram hukumnya bagi lembaga keuangan syariah
menyediakan pinjaman berinterest. Lembaga keuangan syariah harus difungsikan
sebagai lembaga penunjang bagi jalannya roda ekonomi sektor riil. Cukup
menggembirakan bahwa berdasarkan data Februari 2011, 76% dari pembiayaan bank
syariah (Rp.54 triliun) disalurkan kepada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Ketiga, perilaku ekonomi berbasis ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf).
Keempat hal tersebut adalah sebagian dari berbagai transaksi ekonomi/keuangan
yang diwajibkan/dianjurkan dan dinyatakan secara eksplisit dalam Alquran selain
istilah tijarah (berdagang) dan bay' (jual beli).

Inti dari ZISWAF adalah visi memberi. Semakin banyak memberi maka nilai
kemanfaatan manusia semakin besar. Memberi itu bisa dilakukan jika dan hanya
jika dia telah memiliki sesuatu. Kemauan manusia untuk memberi akan
menyebabkannya memiliki visi untuk menjadi orang kaya agar bisa memberi
sebanyak-banyaknya kepada pihak yang membutuhkan.

Keempat, perilaku ekonomi etis. Buah dari praktek ekonomi syariah adalah adanya
akhlak yang luhur dalam berinteraksi ekonomi. Perilaku ekonomi syariah akan
menunjukkan akhlak yang luhur jika meninggalkan perilaku zhalim, menipu,
menyuap, berjudi, menimbun, monopoli, serta tidak melakukan perbuatan ekonomi
yang termasuk dalam kategori riba.

Kelima, lingkup pendidikan yang komprehensif meliputi lingkungan keluarga,
lembaga pendidikan, serta lingkungan sekitar (publik). Semua faktor lingkup
pendidikan tersebut harus diprogramkan agar sejalan, sinergis dan saling
mendukung sehingga SDM menemukan konsistensi kesesuaian antara konsep dan
praktek di berbagai ranah.

Bahkan cakupan materi ekonomi syariah sebenarnya tak cukup hanya sebatas bidang
ekonomi saja. Materi dan kompetensi SDM berbasis syariah seharusnya mencakup
materi ajaran dari urusan akidah, tauhid, akhlak, fikih perilaku keseharian dari
cara bersuci, cara beribadah, etika dengan orang tua dan keluarga, etika dengan
teman, etika bekerja, cara bertetangga, pengetahuan bahasa Alquran dan hadis,
sampai dengan cara mengurus jenazah

Visi SDM berbasis syariah idealnya tak hanya cukup dengan sekedar kelulusan S1,
S2, atau S3 bidang Ekonomi Syariah, namun secara komprehensif harus menguasai
seluk beluk seluruh konsep dan perilaku kehidupan yang sesuai syariah yang
dipelajari atau dialami sepanjang hidupnya.

Meskipun demikian, kompetensi pendidikan formal bisa menjadi screening awal
dalam seleksi SDM berbasis syariah. Selanjutnya pihak lembaga ekonomi dan
keuangan syariah bisa membuat alat tes khusus yang bisa mengukur tingkat
kompetensi, kapabilitas dan integritas SDM di bidang ekonomi dan keuangan
syariah serta alat tes perilaku syariah. Dari sisi konstruksi alat tes dan
psikometri, alat tersebut lazimnya bisa dibuat, meskipun dengan tingkat
validitas dan reabilitas yang tak mungkin mencapai 100%.

Dengan memperhatikan seluruh aspek tersebut, insya Allah bisa terwujud SDM
berbasis syariah yang memiliki integritas dan kualitas komprehensif yang bisa
memandang bahwa perilaku ekonomi dan keuangan syariah merupakan bagian dari
berbagai perilaku syariah yang memang harus dimiliki dan diterapkan secara
menyeluruh dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: