FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL No: 79/DSN-MUI/III/2011
TENTANG QARDH DENGAN MENGGUNAKAN DANA NASABAH
Sumber:
http://eSharianomics.com/esharianomics/regulasi/fatwa-dsn-mui/fatwa-dsn-mui-nomor-79-tentang-qardh-dengan-menggunakan-dana-nasabah/
Pertama:
Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh LKS kepada nasabah
sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana
tersebut kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah
disepakati.
2. Dana Nasabah adalah dana yang diserahkan oleh nasabah kepada LKS
dalam produk giro, tabungan atau deposito dengan menggunakan akad wadi'ah atau
mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSN-MUI nomor 1,2, dan 3
Kedua:
Ketentuan Penyaluran Dana Qardh dengan Dana Nasabah
1. Akad Qardh dalam LKS terdiri atas dua macam:
a. Akad Qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial semata sebagaimana
dimaksud dalam Fatwa DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh, bukan sebagai sarana
atau kelengkapan bagi transaksi lain dalam produk yang bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan;
b. Akad Qardh yang dilakukan sebagai sarana atau kelengkapan bagi
transaksi lain yang menggunakan akad-akad mu'awadhah (pertukaran dan dapat
bersifat komersial) dalam produk yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
2. Akad atau produk yang menggunakan akad qardh sebagai sarana atau
kelengkapan bagi akad mu'awadhah sebagaimana dimaksud pada angka 1.b di atas,
termaktub antara lain dalam:
a. Fatwa DSN-MUI Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas;
b. Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan
Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah;
c. Fatwa DSN-MUI Nomor: 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan
Utang;
d. Fatwa DSN-MUI Nomor: 42/DSN-MUI/V/2004 tentang Syariah Charge
Card;
e. Fatwa DSN-MUI Nomor: 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card;
f. Fatwa DSN-MUI Nomor: 67/DSN-MUI/III/2008
tentang Anjak Piutang Syariah.
3. Akad Qardh sebagaimana dimaksud dalam angka 1.a tidak boleh menggunakan dana nasabah.
4. Akad Qardh sebagaimana dimaksud dalam angka 1.b boleh menggunakan dana nasabah.
5. Keuntungan atau pendapatan dari akad atau produk yang
menggunakan mu'awadhah yang dilengkapi dengan akad Qardh sebagaimana dimaksud
dalam angka 2 harus dibagikan kepada nasabah penyimpan dana sesuai akad yang
dilakukan.
Fatwa DSN MUI No. 1-82 bisa diakses/didownload di http://esharianomics.com/publicantions/regulation/fatwa-mui/fatwa-dsn-mui/
Mohon maaf jika ada yang kurang lengkap, karena cukup sulit memeroleh Fatwa-Fatwa ini, meskipun saya sudah contact langsung ke sekretariat DSN MUI maupun menghubungi langsung anggota DSN MUI. Beberapa saya peroleh hardcopy dan baru proses saya scan dan/atau ketik manual.
Regards,
Ahmad Ifham Sholihinhttp://eSharianomics.com
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar