Jumat, 21 Desember 2012

[daarut-tauhiid] Ada asing dalam desakan pensahan RUU Pendanaan terorisme?

 

NB : Nanti menyumbang masjid atau panti asuhan bisa-bisa kena pasal
Ada asing dalam desakan pensahan RUU Pendanaan terorisme?

Bilal

*Kamis, 20 Desember 2012 10:57:06*
<http://static.arrahmah.net/images/stories/2011/10/densus-881.jpg>

*JAKARTA (Arrahmah.com <http://arrahmah.com/>) - *Menteri Keuangan Agus DW
Martowardojo ingin supaya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pencegahan dan Pendanaan terorisme dipercepat, sehingga bisa segera menjadi
UU pada Februari 2013.

Percepatan pengesahan RUU ini dinilai penting, karena hampir semua negara
anggota G-20 memiliki aturan antisipasi pendanaan teroris, kecuali RI dan
Turki. Apabila RI belum juga memiliki RUU Anti Pencegahan Pendanaan
Terorism, maka lembaga internasional FATF (Financial Action Task Force),
akan memberikan stempel sebagai negara dengan yurisdiksi tidak kooperatif (*non
cooperatif jurisdiction*).

"(RUU) itu perlu kita selesaikan segera karena FATF, satu lembaga
internasional yang juga diterima oleh G-20, akan mereview Indonesia di
tahun 2013.Kita memerlukan UU itu untuk bisa menjawab bahwa Indonesia sudah
punya UU untuk pencegahan anti teroris, pembiayaan teroris itu," ujar
Menkeu usai menghadiri rapat rencana privatisasi PT Semen Baturaja di
Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12).

Menurut Menkeu FATF akan menurunkan standar kelayakan bertransaksi keuangan
dengan Indonesia apabila dalam reviewnya belum mendapati adanya aturan
pencegahan pendanaan teroris. Namun dia menyatakan tidak ingin terjadi
salah presepsi di masyarakat bahwa Indoensia bisa didikte lembaga asing.

"Mohon jangan ditangkap salah ya, saya nggak mau didikte orang. tapi kita
harus tahu bahwa di negara G-20 itu semuanya sudah punya UU pencegahan dan
penghindaran pembiayaan terrorisme. Kalau kita diturunkan jadi non
cooperative jurisdiction itu kita akan disamakan dgn negara yang dianggap
tidak layak utk bertransksi keuangan international," jelas dia.

Dia berpendapat apabila terjadi penurunan peringkat transaksi itu, maka
akan berpengaruh kepada kondisi ekonomi RI yang kinerjanya sedang baik.
Selain itu peringkat utang RI yang telah masuk investment grade dari Fitch
Rating dan Moody's juga dinilai akan terpengaruh penilaian FATF yang
memiliki batas waktu hingga 23 Februari 2013.

Oleh karenanya Menkeu berpendapat pemerintah dan DPR harus bekerjasama dan
lebih cepat memberikan putusan pengesahan UU tersebut. Dia tidak ingin
supaya terjadi penyesalan, yang akan berdampak buruk bagi keadaan ekonomi RI

"Ini kan (DPR) sudah mau reses. Kita pembahasan kan tinggal satu kali masa
sidang. Ini bisa nggak kita selesaikan? Saya nggak bermaksud untuk harus.
Tapi kita alokasikan wktu utk bs menyelesaikan ini supaya jangan nanti
sudah di putuskan bahwa kita masuk dalam kategori itu batu kita ramai. Kita
mencegah supaya ekonomi kita tidak bahaya gitu," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme DPR RI Adang Daradjatun memastikan bahwa dalam
masa persidangan mendatang pembahasan RUU akan segera selesai dan menjadi
UU.

Terlebih, pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme ini sudah diperpanjang hingga dua kali masa sidang.

"Sehingga pembahasan RUU pada masa sidang mendatang merupakan kesempatan
yang terakhir. Karena sesuai UU MD3, pembahasan RUU di DPR hanya bisa
dilakukan perpanjangan sebanyak tiga masa persidangan saja," ujar Adang
kepada *jurnalparlemen.com*, Kamis (13/12).

Adang mengatakan, sebenarnya pembahasan RUU ini tinggal menyisakan beberapa
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun, karena masa persidangan saat ini
relatif singkat dan pekan depan DPR sudah reses kembali, akhirnya
pembahasan akan dilanjutkan dalam persidangan mendatang. "Akan kita
lanjutkan Januari 2013 mendatang," ujarnya.

Tidak jauh berbeda, Politisi PKS ini menegaskan, kehadiran UU Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme ini sangat penting
sekali dalam mendapatkan kepercayaan negara-negara luar.

"Karena ini menyangkut kepercayaan dari dunia internasional juga bahwa kita
nantinya setelah memiliki UU tersebut memiliki payung hukum yang jelas
dalam pencegahaan aliran dana untuk kegiatan terorisme," kata mantan
wakapolri ini.

*Konsekuensi penetapan UU*

Jika UU ini disahkan, maka konsekuensinya lembaga-lembaga milik umat Islam
yang kerap dituding melakukan terorisme atau yang dicurigai berbau radikal
akan dipantau oleh sebuah lembaga pengawas seperti tertuang dalam *Bab IV
Pasal 10:*

*Lembaga Pengawas dan Pengatur berwenang melakukan pengawasan dan
pengaturan terhadap Pihak Pelapor dan badan atau lembaga yang melakukan
pengumpulan atau penerimaan sumbangan.*

Begitu juga dengan ganjaran bagi mereka para donatur. Pihak berwenang tidak
segan untuk memberikan sanksi berat hukuman penjara belasan tahun dan denda
satu milyar seperti tertuang dalam *BAB II Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme Pasal 2:*

*Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan,
atau meminjamkan Dana baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud
akan digunakan atau patut diduga akan digunakan seluruhnya atau sebagian
untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
*(bilal/arrahmah.com<http://arrahmah.com/read/2012/12/20/25572-ada-asing-dalam-desakan-pensahan-ruu-pendanaan-terorisme.html>
)

http://arrahmah.com/read/2012/12/20/25572-ada-asing-dalam-desakan-pensahan-ruu-pendanaan-terorisme.html

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: