Rabu, 19 Desember 2012

[daarut-tauhiid] Fiqih Thaharah: Wudhu (Bagian ke-2)

 



Fiqih Thaharah: Wudhu (Bagian ke-2)
dakwatuna.com - Wudhu adalah bersuci dengan air yang dilakukan dengan cara khusus. Kewajiban berwudhu ditetapkan dengan firman Allah swt., "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."(QS. Al-Ma'idah: 6)
Materi kali ini adalah kelanjutan materi sebelumnya, yang akan membahas mengenai mengusap sepatu, mengusap kaos kaki, dan mengusap pembalut luka tubuh dalam hal berwudhu.
Mengusap Al Khuff
1. Mengusap sepatu dalam berwudhu ditetapkan berdasarkan As Sunnah yang shahih. Hal ini disepakati oleh empat imam mazhab dan mayoritas ulama lain. Di antara hadits yang membahas hal ini adalah:
* Hadits Al Mughirah bin Syu'bah ra berkata: saya pernah bersama Rasulullah saw yang sedang berwudhu, kemudian segera aku hendak melepas sepatunya. Beliau bersabda: Biarkan (jangan dilepas) karena aku memakainya dalam keadaan suci, kemudian ia mengusapnya". Muttafaq alaih
* Hadits Jabir bin Abdullah AL Bajali ra bahwasannya ia kencing kemudian berwudhu dan mengusap sepatunya. Ada yang bertanya kepadanya: kamu lakukan ini? Ia menjawab: Ya. Aku menyaksikan Rasulullah saw buang air kecil, kemudian wudhu dan mengusap sepatunya.
2. Hukumnya
* Syarat diperbolehkan mengusap sepatu dalam berwudhu adalah:  Memakainya dalam keadaan suci, seperti yang disebutkan dalam hadits Al Mughirah di atas
* Kedua sepatu itu dalam keadaan suci, sebab jika ada najisnya maka tidak sah shalatnya
* Menutup sampai ke mata kaki,[1] demikianlah sepatu yang dikenakan dan diusap Rasulullah saw
3. Yang membatalkannya
* Habisnya masa pengusapan (kecuali menurut Malikiyah yang tidak menghitus batas pengusapan)
* Melepas salah satu sepatu atau keduanya
* Wajib mandi karena junub atau sejenisnya. Seperti hadits Shafwan bin Assal yang disebutkan: "Agar tidak melepas sepatu selama tiga hari tiga malam, kecuali karena junub". HR An Nasa'iy, At Tirmidziy dan Ibnu Huzaimah.
* Semua yang membatalkan wudhu
Jika sudah selesai masa pengusapan atau terlepasnya sepatu, dan dalam keadaan berwudhu maka ia cukup membasuh kakinya saja. Demikian menurut mazhab Hanafi dan Syafi'iy, karena bersambung dalam berwudhu menurut mereka adalah sunnah. Sedang menurut mazhab Maliki dan Hanbali, wajib mengulang wudhu secara keseluruhan karena bersambung dalam wudhu menurut mereka hukumnya wajib
4. Tempat Pengusapan adalah bagian atas sepatu tanpa ada pembatasan. Seperti dalam hadits Al Mughirah bin Syu'bah wa: "Aku melihat Rasulullah saw mengusap bagian atas sepatunya". HR Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidziy
5. Batas waktu pengusapan, bagi orang yang mukim (tidak bepergian) sehari semalam, dan bagi musafir tiga hari tiga malam, seperti dalam hadits Ali ra: "Rasulullah saw memberikan tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi muqimin, dalam mengusap sepatu. HR Muslim.
Mengusap Aljaura (kaos kaki)
Hukum mengusap kaos kaki ditetapkan dalam As Sunnah. Di antaranya adalah:
* Hadits Al Mughirah bin Syu'bah: Bahwasannya Rasulullah saw berwudhu dan mengusap dua kaos kaki dan sandalnya". HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan At Tirmidzi yang mengatakan hadits ini hasan shahih (Hadits Abu Musa Al Asy'ariy yang meriwayatkan seperti teks hadits di atas. HR Ibnu Majah. )
* Hukum pembolehan mengusap kaos kaki diriwayatkan oleh banyak sahabat, di antaranya adalah: Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Anas bin Malik, Ammar bin Yasir, Bilal, Al Barra' bin Azib, Abu Umamah, Sahl bin Sa'd, Amr bin Huraits dan Sa'd bin Abi Waqas.
* Mazhab Hanafi dan Hanbali memperbolehkannya. Sedang mazhab Syafi'iy memperbolehkannya dengan syarat kaos kaki itu dapat dipakai untuk berjalan.
* Kebolehan mengusap kaos kaki ini hukum-hukumnya seperti yang ada pada hukum mengusap sepatu.
Mengusap Al Jabirah
Al jabirah adalah pembalut tubuh yang terluka. Jika membasuh organ tubuh yang sakit dalam wudhu membahayakan atau sakti, atau terhalang oleh pembalut luka itu, maka pembasuhan itu diganti dengan pengusapan di atas pembalut itu. Hal ini berdasarkan hadits Tsauban ra berkata: Rasulullah saw mengutus satu pasukan sariyah (ekspedisi perang) lalu mereka menghadapi musim dingin. Maka ketika mereka bertemu Nabi Muhammad saw, mereka mengadukan dingin yang menimpanya, dan Rasulullah menyuruhnya mengusap pembalut lukanya dan sepatunya. HR Ahmad, Abu Daud, dan Al Hakim dalam Al Mustadrak, sesuai dengan persyaratan Imam Muslim, dan disetujui oleh Adz Dzhabiy
Mengusap pembalut luka ini batal jika dilepas, atau sembuh lukanya.[2]
________________________________

Catatan Kaki:
[1] Mazhab Syafi'iy menambahkan syarat mengusap sepatu:  tiga hari bagi musafir dan sehari semalam bagi muqim, dan tidak tembus air sampai ke kaki
[2] Menurut madzhab Syafi'iy, mengusap pembalut luka ini ada beberapa hukum, yaitu: Dipasang dalam keadaan suci, tidak berada pada organ tayammum, jika ada syarat yang tidak terpenuhi harus mengulang shalat.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/07/13297/fiqih-thaharah-wudhu-bagian-ke-2/#ixzz2FUR5kJnT

Wassalamu'alaikum
Jagalah Hati Selalu
Wisnu

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: