Jumat, 21 Desember 2012

[daarut-tauhiid] Kebijakan Khilafah Terhadap Perayaan Keagamaan Orang-orang Kafir

Kebijakan Khilafah Terhadap Perayaan Keagamaan Orang-orang Kafir
<http://mediaumat.com/headline-news/4056-kebijakan-khilafah-terhadap-perayaan-keagamaan-orang-orang-kafir.html>

*Oleh: Syamsuddin Ramadhan An Nawiy*

Khilafah adalah negara yang tegak di atas akidah dan syariat Islam. Akidah
Islamiyyah adalah asas negara; dan syariat Islam merupakan satu-satunya
hukum untuk mengatur urusan negara dan rakyat. Khilafah Islamiyyah tidak
akan mengadopsi atau mendakwahkan pemikiran dan hukum yang bertentangan
dengan Islam. Walaupun Khilafah harus mengakomodasi keragaman agama dan
keyakinan selain Islam, memperlakukan orang-orang kafir dengan adil, serta
memenuhi hak dan kebutuhan mereka dengan cara yang makruf, namun, itu
tidak berarti Khilafah Islamiyyah akan memberikan dukungan bagi penyebaran
agama dan keyakinan selain Islam, dalam bentuk apapun.

Sebab, Khilafah tidak hanya bertugas melakukan *ri'ayah* *suunil
ummah*belaka, namun ia juga diberi
*taklif* mendakwahkan Islam agar orang-orang kafir masuk ke dalam agama
Islam. Khalifah dan pejabat-pejabat negara yang Muslim, sebagaimana kaum
Muslim lainnya, diberi tanggung jawab yang sama dalam hal dakwah dan
terikat dengan hukum syariat. Oleh karena itu, larangan memberikan bantuan
dan melibatkan diri dalam aktivitas-aktivitas keagamaan orang-orang
kafir—seperti ibadah dan perayaan agama mereka--, tidak hanya berlaku bagi
umumnya kaum Muslim saja, tetapi juga berlaku bagi Khalifah dan pejabat
negara.

Adapun dalam konteks kebijakan Khilafah terhadap perayaan keagamaan
orang-orang kafir, dapat dirinci sebagai berikut:

*Pertama*, Khilafah melarang kaum Muslim merayakan atau melibatkan diri
dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Pasalnya,
Islam mengharamkan kaum Muslim terlibat dalam perayaan-perayaan keagamaan
orang-orang kafir. Sahabat besar seperti Ibnu Abbas, Abdullah bin Umar dan
para tabiin, seperti Mujahid, Mohammad Ibnu Sirin, dan sebagainya,
menyatakan bahwasanya *kaum Mukmin dilarang merayakan hari raya orang-orang
musyrik." *[Imam Qurthubiy, *Tafsir Qurthubiy*, juz 13, hal. 79; Imam Ibnu
Katsir, *Tafsir Ibnu Katsir*, juz 3, hal. 329-330] Beberapa fuqaha juga
berpendapat senada mengenai firman Allah SWT al-Furqan: 72. Imam Ahmad bin
Hanbal berkata, "*Kaum Muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya
orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kaum Muslim juga diharamkan memasuki gereja
dan tempat-tempat ibadah mereka." *[Ibnu Tamiyyah, *Iqtidla' al-Shiraath
al-Mustaqiim, hal.201*].

Imam Baihaqi menyatakan, "*Jika kaum Muslim diharamkan memasuki gereja,
apalagi merayakan hari raya mereka." *[Ibnu Tamiyyah, *Iqtidla' al-Shiraath
al-Mustaqiim, hal.201*] Imam al-Amidi dan Qadli Abu Bakar al-Khalal
menyatakan,"*Kaum Muslim dilarang keluar untuk menyaksikan hari raya
orang-orang kafir dan musyrik." *[Ibnu Tamiyyah, *Iqtidla' al-Shiraath
al-Mustaqiim, hal.201-202*] Al-Qadliy Abu Ya'la al-Fara' berkata, "*kaum
Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang kafir atau
musyrik". *[Ibnu Tamiyyah, *Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.181] *Imam
Malik menyatakan, "*Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya
orang-orang musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah), atau
menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka
untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang disajikan
kepada kita hukumnya makruh, baik diantar atau mereka mengundang kita." *[Ibnu
Tamiyyah, *Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.230-231*]

Pada masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa
Rasulullah SAW--, kaum Muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul
Kitab dan kaum musyrik. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai hari raya
orang-orang kafir, "*Setiap umat memiliki hari raya sendiri-sendiri. Idul
Fithri adalah hari raya kita." *[HR. Bukhari dari 'Aisyah ra]

Tatkala mengomentari hari raya bangsa Persia, Rasulullah SAW bersabda, "*Allah
SWT telah mengganti dua hari yang lebih baik daripada kedua hari itu
(nairus dan naharjan: hari raya bangsa Persia), yaitu Idul Fitri dan idul
Adha.: *[HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasaa'iy, dan Ibnu Majah]

Riwayat-riwayat ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah SAW telah
melarang kaum Muslim merayakan atau melibatkan diri dalam perayaan hari
raya orang-orang kafir.

Pada masa pemerintahan khalifah Umar bin al-Khaththabb, beliau telah
melarang kaum Muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy
telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari 'Atha' bin Dinar,
bahwa Umar ra pernah berkata, "*Janganlah kalian mempelajari bahasa-bahasa
orang-orang Ajam. Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja orang-orang
musyrik pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah SWT akan turun
kepada mereka pada hari itu.". *[HR. Imam Baihaqiy]

Realitas di atas menunjukkan bahwa sejak masa sahabat ra, Islam telah
melarang kaum Muslim melibatkan diri di dalam perayaan hari raya
orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup
perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau
melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya.
Perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya,
perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari
perayaan orang-orang kafir, *musyrik maupun ahlul kitab*.

*Kedua*, memberikan sanksi bagi kaum Muslim yang terlibat perayaan
keagamaan orang-orang kafir. Adapun kadar dan bentuk sanksinya diserahkan
sepenuhnya kepada qadliy. Pasalnya, pelanggaran dalam masalah ini termasuk
dalam kasus *ta'zir.*

*Ketiga*, khalifah tidak akan melarang atau menghalang-halangi orang-orang
kafir merayakan hari keagamaan mereka. Pasalnya, orang-orang kafir diberi
kebebasan dalam menjalankan peribadahan mereka di dalam Daulah Islamiyyah,
pada batas-batas yang ditentukan oleh syariat Islam. Sejak masa Nabi SAW
dan Khulafaur Rasyidin, orang-orang kafir dibiarkan merayakan perayaan
keagamaan mereka. Mereka hanya melarang kaum Muslim untuk melibatkan diri
dalam perayaan mereka.

*Keempat*, khalifah tidak akan memberikan bantuan, atau melibatkan diri
dalam perayaan-perayaan keagamaan orang-orang kafir. Pasalnya, seorang
khalifah, sebagaimana kaum Muslim yang lain, wajib terikat dengan hukum
syariat larangan melibatkan diri dalam perayaan hari raya orang-orang
kafir. Lebih dari itu, seorang khalifah maupun pejabat-pejabat negara
Khilafah tidak akan memberikan ucapan selamat, kata sambutan, atau
memberikan hadiah perayaan kepada orang kafir. Sebab, perbuatan-perbuatan
seperti ini hukumnya haram.

Inilah kebijakan Khilafah Islamiyyah terhadap perayaan keagamaan
orang-orang kafir. Kebijakan di atas disusun dengan mempertimbangkan tugas
seorang khalifah untuk menerapkan syariat Islam di dalam negeri dan
menyebarkan risalah Islam ke seluruh penjuru alam. Tugas ini meniscayakan
seorang khalifah untuk tidak pernah condong sedikit pun dengan kekufuran
dan kemaksiatan–termasuk tidak mengeluarkan kebijakan mendukung perayaan
keagamaan orang-orang kafir. Sebaliknya, seorang khalifah wajib mendakwahi
orang-orang kafir, baik di dalam maupun luar negeri, untuk masuk ke dalam
agama Islam. Hanya saja, dalam konteks pengaturan urusan rakyat, Khilafah
akan memperlakukan orang-orang kafir secara adil. Hak-hak mereka sebagai
warga negara Khilafah Islamiyyah dipenuhi dan dilindungi
sebaik-baiknya. *Wallahu
a'lam bish shawab.[]*


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: