Senin, 11 Mei 2009

[daarut-tauhiid] UNTUK WANITA YANG KELUAR RUMAH TANPA HIJAB




BismillaaHir Rohmaanir Rohiim
Assalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu

Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allohu Ta'ala. kita memujiNya meminta pertolongan kepadaNya dan memohon ampunanNya, serta berlindung kepada Alloh dari kejelekan diri diri kita dan dari kejahatan amalan amalan kita. Barangsiapa yang Alloh beri petunjuk padanya, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Alloh sesatkan, maka tiada yang bisa menunjukkinya.
Dan aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allohu Ta'alaa dan tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan RasulNya.

Amma ba'du

Untuk Wanita yang Keluar Rumah tanpa Hijâb

Sebuah Nasehat dari Samâhatusy Syaikh Al-âEUR~Allâmah Ibnu Bâz rahimahullâh

Merebaknya kejahatan seksual kian memprihatinkan.
Namun sedikit yang menyadari bahwa semua itu bersumber dari tersebarnya
kerusakan sebagai akibat dari diumbarnya aurat wanita di tempat-tempat
umum. Bocah yang masih ingusan atau kakek yang telah renta bisa menjadi
pelaku kejahatan karena mereka secara terus-menerus âEUR~dipaksaâEUR(tm)
mengkonsumsi pemandangan yang bukan haknya. Ironisnya, sebagian korban
adalah bocah perempuan yang belum mengerti apa-apa. Artikel berikut
barangkali bisa menjadi renungan untuk kita semua.
Agama Islam datang dengan memberikan kemuliaan
kepada wanita, memeliharanya dan menjaganya dari terkaman serigala dari
kalangan manusia. Sebagaimana Islam menjaga hak-hak wanita, mengangkat
harkat dan martabatnya. Islam menjadikan wanita berserikat dengan
lelaki dalam hak memperoleh warisan. Islam mengharamkan perbuatan
mengubur anak perempuan hidup-hidup. Islam mewajibkan adanya izin dari
pihak wanita bila ia hendak dinikahkan oleh walinya. Wanita pun
diberikan kebebasan dalam mengatur dan mengurusi hartanya bila memang
memiliki kecakapan.
Islam mewajibkan kepada seorang suami untuk
menunaikan kewajiban yang banyak berkaitan dengan istrinya, sebagaimana
Islam mewajibkan kepada seorang ayah dan karib kerabat si wanita untuk
memberikan nafkah kepadanya ketika ia membutuhkan. Islam mewajibkan
wanita untuk menghijabi dirinya dari pandangan laki-laki yang bukan
mahramnya. Agar ia tidak menjadi barang dagangan murahan yang bisa
dinikmati oleh setiap orang. Allah Subhanahu wa TaâEUR(tm)ala berfirman dalam surat Al-Ahzâb:
Ù^ÙZإِذÙZا سÙZØ£ÙZÙ"Ù'تُÙ...ُÙ^Ù?ُÙ?Ù'ÙZ Ù...ÙZتÙZاعÙ<ا فÙZاسÙ'Ø£ÙZÙ"ُÙ^Ù?ُÙ?Ù'ÙZ Ù...ِÙ?Ù' Ù^ÙZرÙZاءِ حِجÙZابٍ ذÙZÙ"ِÙfُÙ...Ù' Ø£ÙZØ·Ù'Ù?ÙZرُ Ù"ِÙ'ُÙ"ُÙ^بِÙfُÙ...Ù' Ù^ÙZÙ'ُÙ"ُÙ^بِÙ?ِÙ?Ù'ÙZ
âEURoeApabila kalian meminta sesuatu kepada para
istri Nabî maka mintalah dari balik tabir. Yang demikian itu lebih suci
bagi hati-hati kalian dan hati-hati mereka.âEUR (Al-Ahzab: 53)
Dalam surat yang sama, Allah Subhanahu wa TaâEUR(tm)ala pun berfirman:
ÙSÙZا Ø£ÙZÙSÙ'ُÙ?ÙZا اÙ"Ù?Ù'ÙZبِÙSÙ'ُ Ù'ُÙ" Ù"Ø£ÙZزÙ'Ù^ÙZاجِÙfÙZ Ù^ÙZبÙZÙ?ÙZاتِÙfÙZ
Ù^ÙZÙ?ِسÙZاءِ اÙ"Ù'Ù...ُؤÙ'Ù...ِÙ?ِÙSÙ?ÙZ ÙSُدÙ'Ù?ِÙSÙ?ÙZ عÙZÙ"ÙZÙSÙ'Ù?ِÙ?Ù'ÙZ Ù...ِÙ?Ù' جÙZÙ"ابِÙSبِÙ?ِÙ?Ù'ÙZ
ذÙZÙ"ِÙfÙZ Ø£ÙZدÙ'Ù?ÙZÙ? Ø£ÙZÙ?Ù' ÙSُعÙ'رÙZفÙ'Ù?ÙZ فÙZÙ"ا ÙSُؤÙ'ذÙZÙSÙ'Ù?ÙZ Ù^ÙZÙfÙZاÙ?ÙZ اÙ"Ù"Ù?ُ غÙZفُÙ^رÙ<ا
رÙ'ÙZحِÙSÙ...Ù<ا
âEURoeWahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,
dan putri-putrimu serta wanita-wanita kaum mukminin, hendaklah mereka
mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian
itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan
wanita baik-baik) hingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Penyayang.âEUR (Al-Ahzâb: 59)
Dalam surat An-Nur, Dia Yang Maha Tinggi berfirman:
Ù^ÙZÙ'ُÙ" Ù"ِÙ"Ù'Ù...ُؤÙ'Ù...ِÙ?ÙZاتِ ÙSÙZÙEURغÙ'ضُضÙ'Ù?ÙZ Ù...ِÙ?Ù' Ø£ÙZبÙ'صÙZارِÙ?ِÙ?Ù'ÙZ
Ù^ÙZÙSÙZÙEURØ­Ù'فÙZظÙ'Ù?ÙZ فُرُÙ^جÙZÙ?ُÙ?Ù'ÙZ Ù^ÙZÙ"ا ÙSُبÙ'دِÙSÙ?ÙZ زِÙSÙEURÙ?ÙZتÙZÙ?ُÙ?Ù'ÙZ إِÙ"ا Ù...ÙZا ظÙZÙ?ÙZرÙZ
Ù...ِÙ?Ù'Ù?ÙZا Ù^ÙZÙ"Ù'ÙSÙZضÙ'رِبÙ'Ù?ÙZ بِخُÙ...ُرِÙ?ِÙ?Ù'ÙZ عÙZÙ"ÙZÙ? جُÙSُÙ^بِÙ?ِÙ?Ù'ÙZ Ù^ÙZÙ"ا ÙSُبÙ'دِÙSÙ?ÙZ
زِÙSÙ?ÙZتÙZÙ?ُÙ?Ù'ÙZ إِÙ"ا Ù"ِبُعُÙ^Ù"ÙZتِÙ?ِÙ?Ù'ÙZ Ø£ÙZÙ^Ù' آبÙZائِÙ?ِÙ?Ù'ÙZ Ø£ÙZÙ^Ù' آبÙZاء
بُعُÙ^Ù"ÙZتِÙ?ِÙ?Ù'ÙZ
âEURoeKatakanlah kepada wanita-wanita mukminah:
Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan
mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa
tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka
menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka
tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau
ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua)âEUR¦âEUR (An-Nur: 30-31)
Ayat Allah Subhanahu wa TaâEUR(tm)ala: إِÙ"ا Ù...ÙZا ظÙZÙ?ÙZرÙZ Ù...ِÙ?Ù'Ù?ÙZا (kecuali apa yang biasa tampak darinya) ditafsirkan oleh shahabat yang mulia âEUR~Abdullah bin MasâEUR(tm)ud radhiyallahu âEUR~anhu
bahwa yang dimaksud adalah pakaian luar1, karena pakaian luar tidak
mungkin ditutupi kecuali (yang bersangkutan harus) mengalami kesulitan
besar. Sementara Ibnu âEUR~Abbaas radhiyallahu âEUR~anhuma dalam
pendapatnya yang masyhur menafsirkannya dengan wajah dan dua telapak
tangan. Namun yang lebih kuat dalam hal ini tafsiran Ibnu MasâEUR(tm)ud radhiyallahu âEUR~anhu,
karena ayat hijab yang disebutkan sebelumnya menunjukkan wajibnya
menutup wajah dan kedua telapak tangan. Dan juga karena wajah termasuk
perhiasan wanita yang paling utama, maka penting sekali menutupnya.
Syaikhul Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
berkata: âEURoeWajah dan dua telapak tangan (wanita) biasa terbuka di awal
Islam. Kemudian turun ayat hijab yang mewajibkan wanita untuk menutup
wajah dan dua telapak tangannya. Karena membuka wajah dan dua telapak
tangan di hadapan selain mahram termasuk sebab fitnah terbesar. Di
samping juga sebagai pendorong terbesar bagi seorang wanita untuk
membuka bagian tubuhnya yang lain. Bila wajah dan dua telapak tangan
itu dihiasi dengan celak dan pacar (inai) atau berbagai hiasan lainnya
yang mempercantik penampilan, maka membuka wajah dan dua telapak tangan
dalam keadaan seperti ini (di hadapan laki-laki yang bukan mahram,
pent.) diharamkan dengan kesepakatan ulama. Sementara keumuman wanita
di zaman ini, mereka menghiasi dan mempercantik wajah dan dua telapak
tangannya. Maka pada keadaan yang demikian, bersepakatlah dua pendapat
yang semula berbeda2 untuk menyatakan keharaman membuka wajah dan dua
telapak tangan. Adapun yang dilakukan oleh kaum wanita pada hari ini
dengan membuka tutup kepala, leher, dada, lengan atas, betis, dan
sebagian pahanya (ketika keluar rumah atau di hadapan laki-laki yang
bukan mahramnya, pent.), maka hal ini merupakan perbuatan mungkar
dengan kesepakatan kaum muslimin, tanpa diragukan sedikitpun oleh orang
yang memiliki pengetahuan/ilmu agama yang paling rendah sekalipun.
Fitnah yang ditimbulkan karena perbuatan mungkar ini begitu besar dan
dampaknya demikian mengerikan. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa TaâEUR(tm)ala
agar memberi taufik kepada pimpinan kaum muslimin agar melarang
perbuatan ini, memutuskannya dan mengembalikan wanita kepada hijaab
yang Allah Subhanahu wa TaâEUR(tm)ala perintahkan kepadanya dan menjauhkan wanita dari sebab-sebab fitnah.
Di antara dalil yang datang dalam permasalahan ini adalah firman Allah Subhanahu wa TaâEUR(tm)ala:
Ù^ÙZÙ'ÙZرÙ'Ù?ÙZ فِÙS بُÙSُÙ^تِÙfُÙ?Ù'ÙZ Ù^ÙZÙ"ا تÙZبÙZرÙ'ÙZجÙ'Ù?ÙZ تÙZبÙZرÙ'ُجÙZ اÙ"Ù'جÙZاÙ?ِÙ"ِÙSÙ'ÙZةِ اÙ"أُÙ^Ù"ÙZÙ?
âEURoeDan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah
kalian dan jangan bertabarruj (berhias) sebagaimana tabarruj
orang-orang jahiliyyah yang dahulu.âEUR (Al-Ahzab: 33)
Ù^ÙZاÙ"Ù'ÙEURÙ'ÙZÙ^ÙZاعِدُ Ù...ِÙ?ÙZ اÙ"Ù?Ù'ِسÙZاء اÙ"Ù"اتِÙS Ù"ا ÙSÙZرÙ'جُÙ^Ù?ÙZ
Ù?ِÙfÙZاحÙ<ا فÙZÙ"ÙZÙSÙ'سÙZ عÙZÙ"ÙZÙSÙ'ÙEURÙ?ِÙ?Ù'ÙZ جُÙ?ÙZاحÙOE Ø£ÙZÙ?Ù' ÙSÙZضÙZعÙ'Ù?ÙZ ثِÙSÙZابÙZÙ?ُÙ?Ù'ÙZ
غÙZÙSÙ'رÙZ Ù...ُتÙZبÙZرÙ'ِجÙZاتٍ بِزِÙSÙ?ÙZةٍ Ù^ÙZØ£ÙZÙ?Ù' ÙSÙZسÙ'تÙZعÙ'فِفÙ'Ù?ÙZ Ø®ÙZÙSÙ'رÙOE Ù"Ù'ÙZÙ?ُÙ?Ù'ÙZ
Ù^ÙZاÙ"Ù"Ù?ُ سÙZÙ...ِÙSعÙOE عÙZÙ"ِÙSÙ...ÙOE
âEURoeDan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari
haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah lagi, tidak ada dosa bagi
mereka untuk menanggalkan pakaian luar mereka tanpa bermaksud tabarruj
dengan menampakkan perhiasan. Bila mereka menjaga kehormatan diri
mereka (dengan meninggalkan perkara yang membuat fitnah) maka itu lebih
baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengarn lagi Maha Penyayang.âEUR (An-Nur: 60)
Dalam ayat yang awal, Allah Subhanahu wa TaâEUR(tm)ala
memerintahkan kepada wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, karena
keluarnya mereka dari rumah umumnya menimbulkan fitnah. Sementara itu
dalil-dalil syarâEUR(tm)i juga menunjukkan bolehnya wanita keluar dari
rumahnya bila ada keperluan dengan mengenakan hijab dan menjauhi sebab
fitnah. Akan tetapi tinggalnya mereka di rumah mereka merupakan
hukum/ketentuan yang asal dan itu lebih baik bagi mereka dan lebih
menjauhkan mereka dari fitnah. Kemudian Allah Subhanahu wa TaâEUR(tm)ala
melarang mereka bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyyah,
yaitu dengan menampakkan kebagusan dan keelokan yang membuat laki-laki
terfitnah.
Dalam ayat yang kedua, Allah Subhanahu wa TaâEUR(tm)ala
membolehkan wanita-wanita yang sudah tua yang tidak memiliki keinginan
menikah untuk melepaskan pakaiannya, dalam arti tidak mengenakan hijab.
Namun dengan syarat tidak tabarruj dengan memamerkan perhiasannya.
Dengan demikian bila mereka mengenakan perhiasan, mereka harus
berhijab. Bila wanita yang sudah tua diberikan ketentuan demikian
sementara kita tahu mereka tidak lagi membuat fitnah bagi lelaki dan
umumnya tidak pula membangkitkan syahwat lelaki, lalu bagaimana kiranya
dengan wanita-wanita muda, remaja-remaja belia yang dapat membuat
lelaki terfitnah?
Kemudian dalam ayat yang sama, Allah Subhanahu wa TaâEUR(tm)ala
mengabarkan bila wanita yang sudah tua itu menjaga kemuliaan dirinya
dengan tetap berhijab maka itu lebih baik bagi mereka, sekalipun mereka
tidak bertabarruj dengan memamerkan perhiasan. Semua ini demikian jelas
dan gamblangnya untuk menekankan wanita agar berhijab ketika keluar
rumah, tidak membuka wajahnya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya
dan menjauhi sebab-sebab fitnah.
Wallahu aâEUR(tm)lam.
(Dialihbahasakan oleh Ummu Ishaq Al-Atsariyyah dari kitab MajmuâEUR(tm) Fatawa wa Maqalat MutanawwiâEUR(tm)ah. Asy-Syaikh âEUR~Abdul âEUR~Aziz bin âEUR~Abdullah bin Baz rahimahullah, 4/308-309)
Footnote:
1 Sehingga yang boleh ditampakkan oleh wanita ketika keluar rumah hanyalah pakaian luar yang menutupi seluruh tubuhnya (pent.).

2 Antara pendapat yang mengatakan wajah dan dua telapak tangan harus
ditutup dengan pendapat yang menyatakan tidak harus ditutup (pent.).
(Sumber: Majalah Asy SyariâEUR(tm)ah, Vol.II/No.18/1426H/2005, Kategori: Mutiara Kata, hal. 76-78. Dinukil untuk <http://akhwat.web.id./> http://akhwat.web.id. Silakan mengcopy dan memperbanyak dengan menyertakan sumbernya)
Sumber : dicopy dari <http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/untaian-nasehat/untuk-wanita-yang-keluar-rumah-tanpa-hijab/> http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/untaian-nasehat/untuk-wanita-yang-keluar-rumah-tanpa-hijab/

Wassalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Group Charity

City Year

Young people who

change the world

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: