Jumat, 18 Maret 2011

[daarut-tauhiid] Menyegarkan Kembali Nilai Ekonomi Islam

 

Tulisan ini dikutip dari:
http://ahmadifham.wordpress.com/2011/03/17/menyegarkan-kembali-nilai-ekonomi-islam/

Menyegarkan Kembali Nilai Ekonomi Islam
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin, S.Psi. http://sharianomics.wordpress.com/

Sistem Ekonomi Islam telah diposisikan oleh penggagas dan penggiatnya sebagai
solusi (bukan alternatif) atas gurita krisis yang menggerogoti kejayaan rezim
ekonomi global yang dianggap lekat dengan nilai kapitalisme, sosialisme,
neoliberalisme, dan/atau nilai-nilai lain yang dianggap melenceng dari ajaran
agama Islam.

Sebagaimana agama Islam itu sendiri, penerapan/implementasi "nilai dan ajaran"
Islam akan terus tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah manusia. Begitu juga
dengan tumbuh kembang konsep dan implementasi nilai dan ajaran Islam di bidang
Ekonomi. Nah, apakah penerapan nilai Ekonomi Islam telah berhasil menerjemahkan
apa yang dicita-citakan oleh penggagasnya tersebut?

Mari kita cermati satu per satu nilai yang mendasari pembentukan teori Ekonomi
Islam, prinsip-prinsip sistem ekonomi yang Islami serta perilaku dalam bisnis
dan ekonomi Islam.

Sebagaimana terangkum dalam statement Alquran, ada beberapa nilai-nilai yang
dijadikan landasan seseorang dalam bermuamalah, berperilaku, dan secara khusus
dalam berekonomi, yaitu: Tauhid (Keimanan), 'Adl (Keadilan), Nubuwwah
(Kenabian), Khilafah (Pemerintahan), dan Ma'ad (Hasil), Multitype Ownership,
Freedom to Act, dan Social Justic, serta Akhlak.

Pertama, Tauhid (keimanan) yang dalam hal ini bisa dimaknai sebagai pengesaan
terhadap Tuhan. Tuhan adalah satu-satunya tujuan akhir atas hidup dan mati
manusia. Jadi, segala urusan manusia terhadap makhluk lain harus didasarkan
dalam kerangka hubungan dengan Tuhan. Apapun yang dilakukan manusia harus bisa
dipertanggungjawabkan secara tuntas kepada Tuhan.

Sistem Ekonomi yang dilakukan dengan tujuan menegakkan nilai keagungan Tuhan,
apapun itu agamanya, sangat potensial untuk menjadi solusi atas krisis sistem
ekonomi di muka bumi ini.

Kedua, 'Adl (Keadilan). Bila kapitalisme klasik mendefinisikan adil sebagai
"anda dapat apa yang anda upayakan" (you get what you deserved), dan sosialisme
klasik mendefinisikannya sebagai "sama rata sama rasa" (no one has a privilege
to get more than others), maka Islam mendefinisikan adil sebagai "tidak
menzalimi tidak pula dizalimi" (laa tazhlimuuna walaa tuzhlamuun).

Implementasi sistem ekonomi dikatakan Islami jika menjunjung tinggi nilai
keadilan oleh siapapun pelakunya, dan bahkan apapun agamanya. Berekonomi dengan
landasan kapitalisme, neoliberalisme, atau sosialisme pun bisa juga dikatakan
Islami jika pada kenyataannya tidak merugikan atau mengambil hak orang lain.

Ketiga, sistem ekonomi Islam memiliki prinsip Nubuwwah (kenabian) yang memiliki
sifat berekonomi secara shiddiq (jujur, benar); amanah (bertanggung jawab, bisa
dipercaya dan kredibel); fathonah (cerdik, bijaksana dan intelek); dan tabligh
(komunikasi, transparansi dan publikasi).

Keempat, Khilafah (pemerintahan) dalam arti ekonomi Islam diterapkan dalam
sebuah naungan pemerintahan yang memiliki kewenangan, tanggung jawab dan
kredibilitas untuk mengatur, mengelola, dan mendistribusikan seluruh sumber daya
yang menjadi hak publik untuk sebesar-besar kemakmuran bersama. Penguasa ini tak
harus merupakan pemerintahan berazaskan Islam.

Kelima, ma'ad (hasil). Adalah wajar jika dalam berekonomi, manusia ingin
memperoleh hasil/laba/keuntungan. Keuntungan yang tak cukup hanya bersifat
materiil, namun juga keuntungan spiritual yang akan selalu menjadi energi
positif bagi akal, hati dan moral sehingga manusia bisa menikmati buah dari
berekonomi secara komprehensif.

Keenam, Multitype Ownership (kepemilikan multijenis). Nilai Islam mengakui
kepemilikan Negara, swasta maupun campuran, termasuk kepemilikan pribadi dan
bersama/publik. Untuk memastikan tidak adanya kezaliman, Negara memiliki hak
untuk menguasai cabang-cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak. Tentu harus dikelola secara adil.

Ketujuh, Freedom to Act (kebebasan bertindak/berusaha). Setiap diri manusia,
baik sebagai individu, kelompok maupun keterkaitannya dengan penguasa dan
publik, memiliki kebebasan dalam bertindak/berusaha, termasuk dalam bidang
ekonomi.

Setiap manusia boleh melakukan aktivitas muamalah atau ekonomi apapun, kecuali
semua tindakan mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat
secara zalim), gharar (uncertainty, ketidakpastian), tadlis (penipuan), dan
maysir (perjudian, zero-sum game: orang mendapat keuntungan dengan merugikan
orang lain). Karena hukum asal dari fikih ekonomi dan muamalah adalah "semua
boleh dilakukan kecuali yang ada larangannya."

Kedelapan, Social Justice (keadilan sosial). Dalam islam, keadilan diartikan
dengan suka sama suka (an taradhin minkum) dan satu pihak tidak mendzalimi pihak
lain (latazlimuna wa la tuzlamun). Keadilan sosial bisa terwujud jika
masing-masing pihak berperan secara adil sekaligus proporsional dalam
perekonomian.

Kesembilan, Akhlak. Sistem ekonomi islami hanya memastikan agar tidak ada
transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi kinerja bisnis
tergantung pada man behind the gun-nya. Karena itu pelaku ekonomi (baik sebagai
produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah) harus
memiliki moral baik dan benar yang dalam kerangka ini dapat saja dilaksanakan
oleh umat non muslim.

Implementasi

Memang tidaklah mudah untuk bisa menerapkan sebuah sistem ekonomi berdasarkan
nilai universal ajaran agama dalam naungan rezim sistem ekonomi global berbasis
riba (bunga) yang telah menginstall perilaku berekonomi masyarakat selama
berabad-abad.

Implementasi sistem ekonomi Islam pun terkena dampaknya. Pada kenyataannya,
praktek sistem Ekonomi Islam (khususnya dalam bingkai industri dan keuangan)
tetap saja tidak bisa lepas dari pengaruh suku bunga (misalnya).

Fatwa haramnya bunga bank, ditetapkannya UU Perbankan Syariah, insentif pajak
atas produk syariah dan berbagai kebijakan lain yang dikeluarkan otoritas
penguasa seperti lembaga eksekutif maupun legislatif, Depkeu, BI, Bapepam-LK,
dan MUI merupakan support yang signifikan terhadap industri Ekonomi Islam.

Namun ternyata tumbuh kembang industri Ekonomi Islam jauh lebih lambat dibanding
industri ekonomi konvensional. Sekedar ilustrasi: Bank Syariah (model lazim dari
praktek Ekonomi Syariah) dalam 5 tahun terakhir (Des 2005-2010) hanya menambah
aset Rp.76,6 triliun. Bandingkan dengan Bank Konvensional, pada periode yang
sama berhasil menambah aset 20 kali lipat dibanding bank syariah, yaitu Rp.1.539
triliun.

Hal ini terjadi selain karena industri konvensional sudah terlanjur lihai dalam
berbisnis, industri syariah juga masih belum berhasil menunjukkan perbedaan
substansial dan signifikan dibandingkan dengan praktek yang terjadi di
konvensional.

Kelengkapan dan kesiapan Industri Ekonomi Islam dari sisi SDM, IT, dan
Infrastruktur lainnya pun kalah jauh dibandingkan dengan industri konvensional.
Kebijakan-kebijakan sistem ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah juga masih
menomorsatukan tumbuh kembang industri berbasis bunga (konvensional).

Terlalu banyak hal yang harus dibenahi terlebih dahulu jika kita ingin agar
nilai-nilai universal ajaran Islam itu bisa diterapkan. Tentu sekali lagi tidak
harus pemerintahannya berazakan Islam karena nilai Ekonomi Islam itu universal,
bisa dan boleh dipraktekkan oleh siapapun.

Bicara sistem Ekonomi Islam memang bukanlah melulu bicara mengenai Lembaga
Keuangan Islam dalam bingkai industri. Di luar hingar bingar tumbuh kembang
industri ekonomi Islam, publik telah terbiasa melakukan praktek ekonomi Islami
seperti jual beli (barang/jasa) yang terjadi antar individu maupun kelompok,
transaksi di pasar-pasar tradisional, sewa menyewa, kerja sama bisnis, serta
berbagai transaksi lain yang tak berlabel industri.

Nah, hal realistis yang bisa kita lakukan saat ini adalah mari menerapkan
nilai-nilai Ekonomi Islam tersebut dari diri pribadi, dalam aktivitas berekonomi
keseharian, maupun jika kita sebagai pelaku industri dan keuangan. Jika ada
praktek berekonomi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai di atas, kita hindari,
atau kalau perlu kita upayakan mengubahnya.

Dan harus diingat, bahwa pada kenyataannya tidak ada jaminan pasti bahwa lembaga
keuangan berlabel syariah (Islam) otomatis sudah sepenuhnya menjunjung tinggi
nilai-nilai Ekonomi Islam (lebih kepada secara substansial). Belum tentu juga
praktek ekonomi kapitalis, sosialis, dan neoliberalis, seluruhnya tidak sesuai
dengan nilai Islam. Namun, industri berlabel syariah (Islam) sudah selangkah
lebih maju, paling tidak telah mensyariahkan akad/transaksi yang melandasi
praktek dan operasionalnya.

Untuk segenap penggiat dan pendukung Ekonomi Islam, janganlah risau jika ada
persepsi bahwa syariah dan konvensional itu substansinya sama saja. Kecuali jika
industri Ekonomi/Keuangan Islam sudah memberi bukti value added yang substansial
(tak hanya dari sisi akad) dibanding konvensional.

Bogor , 11 Maret 2011

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: