Jumat, 18 Maret 2011

[daarut-tauhiid] Nota Keberatan Tim Advokat Ust. ABB

*Nota Keberatan Tim Advokat : "Déjà vu Persidangan Dengan Tuduhan Klasik"*

* *

*Nota *K E B E R A T A N

*Ustad Abu Bakar Ba'asyir*

" *Déjà vu* persidangan dengan *tuduhan klasik *"

Disampaikan oleh:

*Tim Advokat untuk Ustadz Abu Bakar Ba'asyir*

Achmad Michdan, Mohammad Mahendradatta, Mohamad Assegaf, M.Luthfie Hakim,
Munarman, Akhmad Kholid, Made Rahman Marasabessy, Fahmi Bachmid, Qadar
Faisal, Wirawan Adnan, Sutedjo Sapto Jalu, Rita Suherman, Agus Setiawan,
Heri Susanto, Syamsul Bahri, Gunthur Fathahillah

===========================================================

*"Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menegakan kebenaran karena
Allah, menjadi saksi karena Allah, dan janganlah kebencianmu pada suatu kaum
(seseorang) menjerumuskanmu untuk tidak berlaku adil. Lakukanlah keadilan,
lebih dekat kepada taqwa, dan bertaqwalah Kepada Allah. Sesungguhnya Allah
maha mengetahui apa saja yang kamu lakukan."* *(QS. Al-Maidah Ayat 8)*

*BAB I*

*PENDAHULUAN*

*Assalamu'alaikum Wr. Wb.*

*Majelis Hakim yang kami muliakan*

*Sdr Penuntut Umum Yth*

*Pengunjung sidang yang kami hormati*

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa, yang telah melimpahkan Taufik dan Hidayah-Nya kepada kita semua
sehingga kita dapat hadir bersama-sama untuk mengikuti persidangan pada
hari ini.

Sebelum kami lanjutkan pembacaan nota keberatan ini, terlebih dahulu
perkenankan kami untuk mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim yang
mulia atas kesempatan yang diberikan kepada kami selama *10 hari* untuk bisa
menyiapkan naskah nota keberatan ini, sehingga pada hari ini pula kami dapat
menyampaikannya dihadapan sidang yang mulia.

Setelah mempelajari surat dakwaan dan mencermati berkas perkara, kami Tim
Advokat untuk Terdakwa Abu Bakar Ba'asyir merasa perlu dan beralasan untuk
menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang
secara umum kami nilai sebagai fiktif dan manipulatif. Namun sebelum kami
membahas lebih rinci perihal kesimpulan kami tersebut kami ingin terlebih
dahulu mengungkapkan betapa perkara ini adalah suatu…… *déjà vu*…….
(*berulangnya
suatu kejadian* ).

Sebagaimana yang telah kita semua fahami, Terdakwa Abu Baka Ba'asyir ini
telah berkali-kali didudukkan di persidangan dengan tuduhan yang secara
substansial sama. Yaitu, pada pokoknya tuduhan bahwa Terdakwa terlibat dalam
serangkaian kegiatan atau aksi terorisme di Indonesia. Hasil hitungan kami
sebagai Tim Advokat Terdakwa, persidangan ini adalah "pengadilan" untuk
yang *ketiga kalinya* bagi ustad Abu Bakar Baasyir dengan tuduhan serupa
tetapi tidak persis sama, sekedar untuk menghindar dari prinsip* Nebis in
Idem*. Kenyataan ini memberi inspirasi kepada kami selaku Penasehat Hukum
Terdakwa untuk memberikan judul dari Nota Keberatan ini yaitu :

" *Déjà vu* persidangan dengan *tuduhan klasik *"

*Déjà vu* : *Already seen. Something overly or unpleasantly familiar*.
Sebuah frasa Perancis yang artinya secara harafiah "pernah lihat" (Already
seen). Maksudnya seorang mengalami suatu kejadian yang dirasakan sebagai
kejadian yang secara persis pernah terjadi sebelumnya di masa yang lalu
(Webster Dictionary/1973).

Majelis Hakim yang kami Muliakan,

Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati,

Seorang Abu Bakar Baasyir yang sekarang duduk di kursi Terdakwa, tentu sudah
tidak asing lagi bagi kita semua, karena kasusnya sudah sejak 8 tahun yang
silam menjadi perhatian di masyarakat. Tepatnya sejak *tanggal 28 Oktober
2002*, ketika untuk pertama kalinya satuan kepolisian membawa secara paksa
seorang Ustad bernama ABU BAKAR BA'ASYIR, yang saat itu sedang sakit,
terbaring lemah tak berdaya di Rumah Sakit Muhammadiyah di Surakarta. Ketika
itu, terdakwa, dalam keadaan sakit, dipaksa untuk menempuh perjalanan darat
lebih dari 500 km, dengan tidak memperdulikan segala hak hukum , hak asasi,
tata krama apalagi kenyamanan standar bagi seorang tua yang sedang sakit.
Upaya Polisi yang mengatas namakan hukum tersebut hanya mendasarkan
tindakannya pada keterangan seorang Umar Al Faruq yang disampaikan kepada
Pihak Kepolisian RI melaui/bersama agen CIA di Afganistan. Padahal ketika
diinterogasi oleh CIA pada tanggal 9 September, 2002, Farouk hanya menjawab
pertanyaan dengan "Yes" dan "No" namun entah bagaimana, Mabes POLRI
menerjemahkan sebagai pengakuan seorang anggota senior Al Qaeda yang
menunjukkan adanya keterlibatan Terdakwa pada berbagai aksi Terorisme di
Indonesia.

Sedikit tentang Umar Al Faruq ini perlu kami sampaikan adanya kejanggalan
yang menggangu akal sehat kita. Faruq , pria yang berasal dari Kuwait
keturunan Iraq tersebut memilikikartu identitas yang menyatakan dia lahir
pada tahun 1971 dan tinggal di Cijeruk, Bogor. Nama yang tertera pada kartu
identitas tersebut adalah , *Mahmud bin Achmad Assegaf*. Dia sempat menikah
dengan seorang gadis lokal Bogor, bernama Mira Agustina. Pada tahun 2002
dikabarkan Faruq ditangkap di Bogor dalam suatu operasi bersama antara POLRI
dan aparat inteligen Amerika. Operasi penangkapan ini berakhir dengan kisah;
diserahkannya "Umar Al Faruq" oleh aparat keamanan kita kepada aparat
Amerika untuk dibawa pergi keluar Indonesia dalam tahanan-nya Amerika.
Berita yang beredar mengatakan bahwa Faruq kemudian ditahan dibawah
kekuasaan Amerika di penjara Bagram, Afganistan. Tiga tahun kemudian, di
tahun 2005, dikabarkan bahwa Faruq berhasil melarikan diri dari penjara
Bagram dan tahun berikutnya, tepatnya pada tanggal 25 September, 2006 Umar
Al Faruq dikabarkan mati terbunuh oleh pasukan Inggris di kota Basra, Iraq.
Sungguh janggal aparat keamanan kita bersedia menyerahkan begitu saja
seorang Umar Faruk, tanpa ada proses hukum.

*Episode-1*

Gara-gara pengakuan Umar Al Faruq tersebut kemudian berlanjut dengan
dihadapkannya Ustadz ABU BAKAR BA'ASYIR. Inilah yang kami maksud sebagai
episode pertama.

Episode pertama ini berawal ketika Terdakwa pada tanggal *30 April,
2003 *dituntut
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dasar pengakuan "yes" or "no"
seorang Umar Faruq *dengan dakwaan utama yaitu sebagai Pimpinan (Amir)
Jamaah Islamiyah, memimpin sebuah makar, mengatur makar, dan atau turut
serta melakukan makar. Perbuatan makar berdasarkan dakwaan konon antara lain
dilakukan dengan cara meledakkan bom diberbagai tempat termasuk di Bali dan
gereja dan dilakukan antara lain dimalam natal kemudian, merencanakan
pembunuhan terhadap megawati….dstnya*.

Setelah melalui proses persidangan yang melelahkan serta menarik perhatian,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Terdakwa, demikian pula pada
tingkat banding, maupun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung, pada
tanggal *Pada
tanggal 3 Maret, 2004 *juga membebaskannya dari dakwaan yang sama. Alhasil
yang dianggap sebagai terbukti hanyalah dakwaan mengenai pelanggaran atas
pembuatan KTP dan pelanggaran imigrasi. Dengan kata lain Mahkamah Agung ,
sebagai lembaga pengadilan tertinggi kita sudah pernah menyatakan bahwa
Ustadz ABU BAKAR BA'ASYIR secara hukum tidak pernah terlibat dalam segala
aktivitas terorisme di Indonesia.

*Episode-2*

Kemudian terjadilah Episode Kedua. Yaitu suatu episode ketika Amerika secara
terang-terangan menekan pemerintah Indonesia untuk tetap menahan Abu Bakar
Baasyir.

Masih segar diingatan kita, beberapa hari setelah Abu Bakar Baasyir
dinyatakan bebas dan harus dibebaskan dari penjara , seorang Mentri
Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat yang bernama *Tom Ridge *berkunjung ke
Indonesia dengan membawa pesan dari Presiden George Bush, waktu itu. Di
Istana Merdeka dihadapan Presiden Megawati, Kapolri Da'i Bachtiar dan
Menkopolkam (waktu itu) yaitu Soesilo Bambang Yudhoyono, *Tom Ridge
mengatakan, "ABU BAKAR BA'ASYIR MUST BE BROUGH TO TRIAL IN A DIFFERENT WAY"
(ABU BAKAR BA'ASYIR HARUS DISIDANGKAN KEMBALI DENGAN DAKWAAN LAIN).*

Tentu pengadilan ini masih ingat ketika mantan Ketua Umum Muhammadiyah
Syafii Maarif bersaksi di pengadilan ini. Dia bersaksi bahwa ketika masih
menjabat sebagai Ketua Umum Muhammadiyah , pada Tanggal 28 Maret, 2004
Duta Besar Amerika Serikat Ralp L Boyce (waktu itu) mendatanginya yang waktu
itu masih sebagai Ketua Umum Muhammadiyah. Dalam kunjungannya tersebut
Boyce membawakan pesan dari gedung putih supaya Ahmad Syafii Maarif secara
diam-diam bersedia menemui pejabat-pejabat Indonesia, seperti Ketua Mahkamah
Agung dan Kapolri agar tidak membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Untuk
keperluan ini, kedutaan Amerika akan membantu dengan segala fasilitas yang
diperlukan.

Tampaknya misi Tom Ridge dan Ralp Boyce untuk terus bisa menahan Ustadz ABU
BAKAR BA'ASYIR dengan cara apapun, *berhasil.* Pemerintah Indonesia patuh
dan kemudian mengerahkan segala kekuatannya untuk terus menahan Abu Bakar
Baasyir. Sehingga ketika pada hari Jum'at tanggal 30 April 2004, Terdakwa
yang seharusnya bisa bebas dari penjara di Salemba harus dijebloskan lagi ke
penjara yang berbeda di Mabes Polri. Kekuatan besar kepolisian dari Badan
Reserse Kriminal POLRI Detasemen 88 Anti Teror sudah siap menghadang sang
Ustad di luar penjara Salemba, dan terjadilah peristiwa berdarah- karena
benturan fisik dengan rombongan penjemput yang akan membawa pulang Ustadz ke
Solo. Secara paksa pasukan polisi berhasil menyiduk dan mendorong orangtua
ini masuk ke mobil Rantis untuk memenjarakannya kembali di Rutan yang
berbeda di MABES Polri, dengan tuduhan yang berbeda, persis seperti yang
dikendaki oleh Tom Ridge , Mentri Keamanan Dalam Negeri Amerika utusan
Presiden George W. Bush.

Pada episode kedua ini , sesuai dengan pesan dari Washington DC, maka
benar-benar Abu Bakar Baasyir telah dituntut dengan dakwaan yang lain
(*"BROUGHT TO TRIAL IN A DIFFERENT WAY")
*. Dakwaan lain yang dimaksud adalah dituduh terlibat dalam Bom Bali dan
pengeboman Hotel Marriot. Atas dakwaan seperti ini Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada tanggal 3 Maret 2005, memvonis Ustad dengan hukuman penjara 2
tahun 6 bulan,. Vonis ini tidak menunjukan kejelasan apakah benar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkeyaninan bahwa Ustad terlibat dalam dua
peristiwa pengeboman tersebut. Sebab dalam putusannya kelihantan
keragu-raguannya dengan hanya menyatakan Terdakwa dianggap terbukti
melakukan permufakatan jahat?. Singkat cerita pengadilan episode kedua ini
berakhir dengan putusan PK dari Mahkamah Agung pada tanggal 21 Desember,
2006 yang menyatakan Terdakwa bebas dari dakwaan terkait dengan kasus Bom
Bali maupun Marriot.

Penting kiranya untuk mengungkap kedua episode diatas untuk mencermati
perjalanan tuduhan panjang yang senantiasa "dilekatkan" dipundak Terdakwa,
guna menemukan benang merah atau setidaknya mencermati secara jernih tentang
apa, bagaimana dan mengapa tuduhan demi tuduhan itu senantiasa dilekatkan
kepada Terdakwa.

Isu terorisme yang menyeruak ditengah-tengah kita saat itu bahkan hingga
saat ini, tidak bisa dilepaskan dengan kemungkinan ada tekanan global
Mengenai isu perlawanan terhadap terorisme yang dimotori oleh Amerika pasca
tragedi Word Trade Center (WTC) pada 11 September 2001.

Peristiwa ini sebagaimana kita ketahui telah membuat Negara adi kuasa
Amerika Serikat merasa trauma dan merasa sangat terancam, dan menuduh
jaringan al Qaida pimpinan Osama bin Laden yang melakukan aksi pengeboman
terhadap WTC, meskipun sampai saat ini kebenaran yang sesungguhnya akan
peristiwa tersebut masih menjadi misteri yang tidak terjawab. Indonesia
sebagai Negara dengan pemeluk Islam terbesar ditambah dengan kondisi politik
luar Negeri kita yang masih sangat tergantung dengan Amerika, seperti
terpaksa harus mengikuti irama kampanye Amerika tentang perang melawan
terorisme.

Terjadinya kasus bom Bali itu sendiri masih menyisakan berbagai pertanyaan
yang belum terjawab. Bom yang diledakkan tidak lama berselang setelah
tragedi WTC, menurut *mantan KABAKIN, ZA. Maulani* (almarhum) , tergolong
jenis *"high explosive"* karena kecepatan detonasinya diatas 3000 kaki per
detik, menimbulkan gelombang kejut, gelompang angin, dan gelombang panas
yang tinggi sehingga hasil ledakan membentuk cendawan. Hal ini, menurut
Almarhum, karena mengandung RDX atau C4 sehingga lebih tepat dikatakan
sebagai "micro nuclear" daripada bom rakitan biasa. Dan bom jenis ini
adalah bom buatan pabrik (bukan bom rakitan), yang pabriknya hanya mungkin
berada di Israel atau Amerika. Hal ini kami ungkap untuk menunjukkan kepada
persidangan betapa pengadilan kita ini begitu mengada-ada ketika menuduh Abu
Bakar Baasyir terlibat dalam pengeboman di Bali. Mengenai hal ini patut
kiranya kita cermati dalam-dalam apa yang dikemukakan oleh mantan Kabakin
ZA Maulani (almarhum) dalam bukunya "dasar-dasar intelejen" tahun 2006,
yang dengan gamblang memaparkan adanya operasi intelejen asing di Indonesia
yang dalam rangka stigmatisasi negatif terhadap Islam.

Yang juga terlihat mengada-ada adalah menjadikannya keterangan polisi yang
katanya berasal dari Umar Al faruq, sehingga bisa menjerat Abu Bakar
Baasyir. Menurut polisi, Umar Al Faruq menyatakan adanya rencana makar
oleh Terdakwa terhadap Presiden Megawati, serta keterangan bahwa Terdakwa
adalah pimpinan Jaringan Al Qaida di Asia Tenggara, dan pimpinan Jamaah
Islamiyah (JI).

Terjadinya rekayasa diatas jelas membuktikan adanya skenario besar untuk
menciptakan momentum "menekan" Indonesia agar berperan aktif dalam memerangi
terorisme. Padahal Jamaah Islamiyah (JI) itu sendiri di Indonesia tidak
jelas keberadaannya, setidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak
berhasil membuktikan keberadaannya sehingga membebaskan Ustad Abu Bakar
Baasir dari dakwaannya sebagai Pimpinan Jamaah Islamiyah. Alhasil tidak ada
pengadilan di Indonesia maupun dimanapun di dunia yang pernah memastikan
adanya organisasi yang disebut Jamaah Islamiyah. Hal ini juga disampaikan
oleh Pengamat politik LIPI Alfitra Salam. PhD. dalam wawancaranya dengan
Metro TV tahun 2002, yang menyatakan bahwa Indonesia telah terpengaruh
istilah Jamaah Islamiyah (JI) yang sesungguhnya hanya rekaan Intelejen
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhamad. Ia mengatakan penggunaan nama
Jamaah Islamiyah (JI) diawali oleh koran-koran di Malaysia yg sudah
terkontamisasi.

Skenario besar dari Amerika itu juga terbukti ketika Tim Penasehat Hukum
Terdakwa, pada persidangan Ustadz tahun 2005 menghadirkan saksi Ade Charge
di Pengadilan Negeri ini, yang bernama Fred Burks.

Fred Burk bersaksi bahwa tiga minggu sebelum Bom Bali I ada pertemuan
rahasia di rumah Presiden Megawati Jl. Teuku Umar (16/9/02) yang dihadiri
oleh Ralph L Boyce, Dubes AS untuk Indonesia, Karen Brooks (Direktur Asia
National Security Council), seorang agen perempuan CIA yang diperkenalkan
sebagai asisten khusus Bush, dan Fred Burks sendiri, sedangkan Presiden
Megawati sendirian. Dalam pertemuan yang hanya berlangsung 20-an menit itu
si agen CIA berkata bahwa pemerintah Amerika meminta agar Ustadz ABU BAKAR
BAASYIR diserahkan ke Amerika karena terkait jaringan Al-Qaeda. Megawati
menolak dengan alasan kalau dia menyerahkan Ustadz Abu Bakar Baasyir ke
Amerika akan timbul instabilitas politik dan agama yang tidak akan sanggup
ia tanggung.

Atas penolakan itu, si Agen CIA itu justru mengancam, "*Jika Ba'asyir tidak
diserahkan ke Amerika sebelum Konferensi APEC (enam minggu setelah pertemuan
itu) situasi akan tambah sulit*." Pertemuan pun selesai tanpa hasil yang
diharapkan oleh utusan Bush dan sebulan setelah pertemuan tersebut
terjadilah peristiwa Bom Bali (12/10/02). Peristiwa Bom Bali inilah yang
mungkin dimaksud oleh agen CIA tersebut sebagai "situasi yang sulit" . Burks
dalam kesaksiannya mengatakan "*Peristiwa itu memberi alasan yang diperlukan
Megawati sehingga Ba'asyir saat itu ditahan, Meskipun Megawati tetap tidak
menyerahkannya ke Amerika*". Dengan kata lain, dengan adanya Bom Bali, maka
memudahkan bagi pemerintahan Megawati untuk bisa menahan Abu Bakar Baasyir.
Arti yang lain lagi adalah, seandainya Abu Bakar Baasyir diserahkan ke agen
CIA itu, maka Bom Bali tidak perlu terjadi.

Dapat kita bayangkan apa jadinya jika permintaan Amerika saat itu dikabulkan
Presiden Megawati, tentu penderitaan fisik dan psikis lebih parah dan
panjang akan dialami oleh Terdakwa, dengan tuduhan kesalahan yang
jelas-jelas penuh dengan rekayasa.

Tampaknya skenario Amerika atas Abu Bakar Baasyir tersebut juga terbukti
telah dibantu secara terang-terangan oleh Australia, kawan dekatnya Amerika.
Ketika mendengar kenyataan bahwa Mahkamah Agung hanya menghuklum sang Ustad
dengan hukuman Penjara 2 ½ tahun Menteri luar Negeri Australia Alexander
Downer di Melbourne mengatakan,

*"kami menyambut baik keputusan itu, namun saya kira ada kontroversi tentang
ringannya hukuman tersebut. Kami semula mengira dia bakal dihukum 10 atau 12
tahun".*

Majelis Hakim Yang mulia. Skenario besar Amerika ternyata tidak hanya
didukung oleh Australia, namun juga oleh Singapore. Berbeda dengan
Australia, yang diwujudkan dalam bentuk ucapan politis, Singapore tampil
dalam bentuk yang berbeda, yaitu tampil dengan mengintrodusir cara baru
dalam proses pembuktian pada persidangan di Episode pertama di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Sebuah rekayasa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
terpaksa dilakukannya guna mendukung skenario tersebut. Majelis hakim PN
Jakarta Pusat, dalam perkara Terdakwa Abu Bakar Baasyir, *mengijinkan *untuk
mendengarkan keterangan saksi yang berada di Singapore untuk bersaksi di
Pengadilan Negeri jakarta Pusat melalui "teleconfrence". Kami katakan
sebagai rekayasa karena prosedur beracara pidana seperti ini sama sekali
tidak dikenal oleh KUHAP dan sebelumnya tidak pernah digunakan dan belum
dikenal di Peradilan Indonesia. Lebih-lebih karena kami sangat meragukan
kredebiltas saksi yang dihadirkan Jaksa yaitu; Faiz Abubakar Bafana,
utamanya karena dia adalah seorang tahanan Negara Singapore yang terkena
Undang-Undang ICA (*Internal Scurity Act)* dan yang kedua karena
keterangannya diberikan dari tempat yang dirahasiakan. Namun yang membuat
kami merasa miris dan prihatin adalah kenyataan bahwa persidangan dengan
pembuktian secara "teleconference" tersebut dibiayai oleh Pemerintah
Singapore. Menjadi pertanyaan besar tentunya bagi kita semua ada kepentingan
apa Negara Singapore dalam perkara Abu Bakar Baasyir ini ? Pertanyaan besar
itu juga pantas kita tujukan kepada Pemerintah RI saat itu, yang seakan
tidak merasa dilecehkan karena pelaksanaan lembaga peradilannya dibiayai
oleh Negara tetangga yaitu Singapore.

*Episode-3*

Majelis Hakim yang kami Muliakan,

Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati,

Kini Episode ketiga mulai digelar dengan kembali menghadirkan Abu Bakar
Baasyir sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan
tuduhan yang secara substansial adalah sama, yaitu tuduhan terlibat dalam
serangkaian aksi terorisme di Sumatra.

Episode ketiga ini agak berbeda dengan dua episode sebelumnya. Jika pada dua
episode sebelumnya aparat kita dirasakan bertindak atas dasar tekanan dari
Amerika maka pada Episode ketiga ini tidak menunjukkan adanya gejala tekanan
serupa. Namun yang tetap sama dengan episode-episode sebelumnya adalah
peranannya Detasemen Khusus 88 atau DenSus 88. Yaitu sebuah satuan khusus
yang merupakan bagian dari Kepolisian Republik Indonesia, dengan kekuatan
400 personil , dibentuk pada tanggal 26 Agustus, 2004 , dibiayai dan
dipersenjatai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui Jasa Keamanan
Diplomatik (Diplomatic Security Service) Department Luar Negeri AS dan
dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI dan US Secret Service
(Wikipedia).

Pada Episode ketiga ini seolah DenSus 88 berjalan sendiri tanpa adanya
instruksi dari boznya di Amerika. Dugaan kami, pada episode ketiga ini
tindakannya bukan karena disuruh namun dalam rangka cari muka. Teori lain
mengatakan, isu terorisme ini adalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari
masalah yang sedang menyudutkan pemerintahannya SBY. Kami lebih mempercayai
teori yang pertama. DenSus 88 perlu terus mengkampanyekan eksistensinya.
Terorisme menjadi semacam "customer" baginya. Bayangkan jika tidak ada aksi
"teror" maka bantuan dari Amerika bisa dihentikan dan DenSus bisa
dilikuidasi. Supaya DenSus tetap eksis maka "customer" perlu terus diadakan,
dan "customer" tersebut harus lah "Customer" besar yang mampu menarik
perhatian masyarakat. Atas dasar pemikiran inilah maka diciptakanlah kasus
Abu Bakar Baasyir – Episode ketiga ini. Sebuah episode yang diawali dengan
penangkapan terhadap Terdakwa yang didramatisir sedemikian rupa supaya
berkesan sebagai sebuah operasi yang "seru" untuk maksud mendapatkan pujian
dari sponsornya di Amerika. Penangkapan pada hari Senin 9 Agustus, 2010 ,
pukul 08.00 terjadi ketika Terdakwa sedang bersama keluarga dan beberapa
rombongan mengendari mobil kijang dari arah Tasikmalaya. Tiba-tiba mobil itu
di hadang aparat Densus 88 dan memaksa penumpangnya turun setelah kaca mobil
dipecahkan. Cara Densus 88 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa
betul-betul berlebihan, padahal dengan cara dipanggil saja pasti Terdakwa
datang. Hidayat Nurwahid, mantan Presiden PKS kepada wartawan di gedung DPR
, mengatakan, bahwa penangkapan tersebut adalah "tidak manusiawi" (Rakyat
Merdeka, Selasa 10 Agustus, 2010).

Majelis Hakim yang kami muliakan. Karena perkara ini adalah proyeknya DenSus
88, dan merupakan penegakan hukum yang mengada-ada (*fabricated)* maka tidak
heran jika rekan Penuntut Umum kesulitan dalam merumuskan surat dakwaannya.
Membaca dan mendengar surat dakwaan yang disampaikan pada Sidang tanggal 14
Februari, 2011 Saudara Penuntut Umum terkesan sama sekali tidak menghayati
surat dakwaan yang dibuatnya sendiri.

Ketika Terdakwa mengatakan tidak mengerti apa yang sebetulnya didakwakan
kepadanya dan Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menjelaskan
dalam bahasa yang dimengerti oleh Terdakwa, sdr Penuntut Umum tidak mampu
menjelaskan dan hanya membaca ulang apa yang telah dibaca sebelumnya. Hal
ini membuktikan bahwa perkara ini adalah perkara rekayasa. Karena sebuah
rekayasa maka sebetulnya juga "tidak ada perkara" dan "tidak ada kejahatan"
yang bisa dituntut di pengadilan ini. Karena tidak ada kejahatan, sedangkan
Penuntut Umum tetap diwajibkan untuk menuntut Terdakwa, maka yang terjadi
adalah sebuah surat Dakwaan yang mengada-ada. Berbagai peristiwa yang
sebenarnya berdiri sendiri, tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang lain,
disandingkan dan kemudian dikaitkan-kaitkan dengan peristiwa kejahatan yang
tidak ada hubungannya namun dikait-kaitkan seolah ada hubungannya.

Fakta tentang "Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang dipimpin Terdakwa" sama
sekali tidak ada hubungannnya dengan perampokan warnet Newnet dan Bank CIMB
Niaga di Medan. Namun karena Sdr JPU kemudian menyandingkannya fakta
kejahatan tersebut dengan fakta tentang ceramah Terdakwa tentang fa'i
(perampokan yang sah untuk mencari dana perjuangan) maka Abu Bakar Baasyir
dianggap sebagai yang menyuruh lakukan/mempengaruhi terjadinya kejahatan
tersebut.

Kelemahan dan ketidak akuratan dari surat Dakwaan JPU secara lebih
terperinci akan kami kupas dan patahkan dengan argumentasi yang akan kami
paparkan tersendiri dalam Nota keberatan pada Bab berikutnya.

*BAB II*

*TENTANG SURAT DAKWAAN*

*A. Kriminalisasi dan Terorisasi terhadap ide Terdakwa*

Bahwa setelah Tim Penasehat hukum membaca surat dakwaan JPU, maka secara
keseluruhan Tim Penasehat Hukum berpendapat bahwa surat dakwan tersebut
lebih mirip novel roman picisan yang bertujuan untuk membangun opini agar
publik mengira bahwa Islam adalah sumber masalah.

JPU menyebutkan secara jelas dalam uraian singkat mengenai dakwaan yang
didakwakan kepada Ustad Abu Bakar Ba'asyir, bahwa motif utama terdakwa
adalah ingin mendirikan NEGARA ISLAM. Pernyataan dari JPU yang menyebutkan
motif pendirian NEGARA ISLAM ini, jelas jelas merupakan pernyataan yang
bermotif POLITIK dan membuktikan bahwa Ustad Abu Bakar Ba'asyir diadili
karena memiliki motif POLITIK yaitu ingin mendirikan NEGARA ISLAM.

Dalam surat dakwaan halaman 2, jelas tercantum, bahwa "tujuan berdirinya JAT
adalah memperjuangkan tegaknya DAULAH ISLAMIYAH (NEGARA ISLAM) atau KHILAFAH
ISLAMIYAH (PEMERINTAHAN ISLAM) dengan cara DAKWAH, JIHAD, AMAR MA'RUF dan
NAHI MUNKAR."

Dari uraian surat dakwaan JPU ini bisa kita simpulkan bahwa, perbuatan yang
terkait dengan NEGARA dan PEMERINTAHAN adalah perbuatan yang terkait dan
bermotif POLITIK. Oleh karena itulah, kelompok-kelompok yang secara politik
berseberangan dengan Ustad Abu Bakar Ba'syir, berusaha sekuat tenaga untuk
melakukan kriminalisasi dan Terorisasi terhadap Terdakwa yang aktif
mengkampanyekan dan mengadvokasi Syari'at Islam, Negara Islam dan
Pemerintahan Islam menjadi sistem politik yang berlaku dalam kehidupan umat
Islam.

Kampanye dan Advokasi terhadap Negara Islam, Syariat Islam dan Pemerintahan
Islam tesebut dilakukan oleh Ustad Abu Bakar Ba'asyir secara terbuka di
mimbar mimbar masjid, di berbagai ceramah dan pengajian yang ditujukan
kepada umum. Kampanye umum seperti yang dilakukan oleh Ustad Abu Bakar
Ba'asyir ini rupanya menjadikan sekelompok orang yang mengendalikan Negara
ini menjadi gerah dan kebakaran jenggot, sehingga melakukan berbagai
rekayasa untuk menjebak Ustad Abu Bakar Ba'asyir dengan cara
mengkriminalisasi dan terorisasi agar Ustad Abu Bakar Ba'asyir dicap sebagai
penjahat.

Padahal ucapan dan pendapat dari siapapun, termasuk Ustad Abu Bakar ba'asyir
yang ingin mendirikan Negara Islam, menegakkan Syaria'at Islam dan
menjalankan Pemerintahan Islam dijamin sebagai hak kemerdekaan menyampaikan
pendapat. Akan tetapi kemerdekaan menyampaikan pendapat ini, rupanya hanya
berlaku bagi pendapat-pendapat yang bathil, pendapat-pendapat yang merusak
pemikiran umat Islam dan pendapat-pendapat yang menjerumuskan manusia ke
neraka jahanam. Lihatlah di berbagai media massa saat ini, pendapat-pendapat
yang mendukung kesesatan dan menyesatkan disebarluaskan sebagai pendapat
pakar dan pendapat intelektual. Acara-acara yang mendorong pada perilaku
seks bebas, kemusyrikan dan berbagai kerusakan lainnya dengan bebasnya
menyebar luas di masyarakat. Akan tetapi, pendapat yang menyeru kepada yang
haq dan kebajikan dianggap sebagai kejahatan dan para penyeru yang haq ini,
ditangkap dan diadili sebagai kriminal, teroris dan penjahat. Inilah makar
orang-orang yang anti terhadap Islam.

*B. Tentang Kualifikasi Perbuatan Dalam Surat Dakwaan*

Apabila kita baca secara cermat pasal-pasal yang didakwakan oleh JPU kepada
terdakwa, maka kita akan menemukan keanehan dan keganjilan yang
membinggungkan. Hal ini seakan persoalan sepele, namun menurut kami, apa
yang dituliskan oleh JPU mengenai peraturan perundangan yang memenuhi
kualifikasi perbuatan pidana tersebut adalah kesalahan fatal yang
berimplikasi pada BATAL nya surat dakwaan JPU a quo.

Apa yang dituliskan oleh JPU dalam surat Dakwaan sebagai kualifikasi
perbuatan terdakwa adalah :

*PRIMAIR:*

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana *menurut pasal 14
Jo pasal 9 UU RI No. 15 Tahun 2003 *Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2002
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

*SUBSIDAIR :*

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana *menurut pasal* *14
Jo pasal 7 UU RI No. 15 Tahun 2003* Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2002
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

*LEBIH SUBSIDAIR :*

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana *menurut pasal 14
Jo pasal 11 UU RI No. 15 Tahun 2003* Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2002
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

*LEBIH SUBSIDAIR LAGI :*

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana *menurut pasal 15
Jo pasal 9 UU RI No. 15 Tahun 2003* Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2002
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

*LEBIH LEBIH SUBSIDAIR :*

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana *menurut pasal 15
Jo pasal 7 UU RI No. 15 Tahun 2003* Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2002
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

*LEBIH LEBIH SUBSIDAIR LAGI :*

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana *menurut pasal 15
Jo pasal 11 UU RI No. 15 Tahun 2003* Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2002
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

*LEBIH LEBIH LEBIH SUBSIDAIR :*

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana *menurut pasal 13
huruf (a) UU RI No. 15 Tahun 2003* Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2002
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Kami selaku Tim Penasehat menjadi sangat kebingungan dengan kualifikasi
perbuatan yang didakwakan oleh JPU tersebut. Kebingungan kami adalah ketika
mencari *pasal 7, pasal 9, pasal 11, pasal 13 huruf (a), pasal* *14, dan
pasal 15 didalam UU RI No. 15 Tahun 2003.*

Didalam naskah UU RI No. 15 tahun 2003, kami hanya menemukan dua (2) pasal
saja yaitu :

Pasal (1) yang berbunyi : "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4232) ditetapkan menjadi Undang-Undang."

Pasal (2) berbunyi : "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan"

Kami tidak menemukan pasal lain, yaitu *pasal 7, pasal 9, pasal 11, pasal 13
huruf (a), pasal* *14, dan pasal 15 didalam UU RI No. 15 Tahun 2003,
sebagaiman yang didakwaakan oleh JPU.* Sebab UU Nomor 15 Tahun 2003 hanyalah
merupakan instrument hukum yang menyatakan bahwa PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UU NO.1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME *
MENJADI* UNDANG-UNDANG.

Didalam teknik penyusunan perundang-undangan penyebutan judul sebuah
perundangan-undangan adalah untuk mencerminkan isi undang-undang termaksud.
Oleh karenanya penyebutan judul undang-undang haruslah tepat dan jelas, agar
tidak menimbulkan kekeliruan dan kesalahan. Didalam teori penyusunan
perundangan, maka fungsi judul sebuah undang-undang adalah sebagai berikut :

1. *Judul undang-undang memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun
pengundangan atau penetapan, dan nama undang-undang.*
2. *Nama undang-undang dibuat secara singkat dan mencerminkan isi
undang-undang.*

Apa yang dilakukan oleh JPU dalam surat dakwaannya dengan menyebutkan
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam menurut pasal 14 Jo pasal
9, pasal 14 Jo pasal 7, pasal 14 Jo pasal 11, pasal 15 Jo pasal 9, pasal 15
Jo pasal 7, pasal 15 Jo pasal 11 dan pasal 13 huruf (a) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme menjadi Undang-Undang", adalah tidak sesuai dengan kaidah dan
teknik penulisan perundang-undangan.

Secara legal formal, UU RI No. 15 Tahun 2003 hanya berisi 2 (dua) pasal saja
yang menetapkan bahwa Perpu No. 1 Tahun 2002 ditetapkan sebagai
Undang-Undang. Artinya penulisan kualifikasi perbuatan Terdakwa, haruslah
tetap menyebutkan perbuatan yang diatur dan diancam pidana melalui Perpu
No.1 Tahun 2002 sebagaiman yang telah ditetapkan menjadi UU melalui UU No.
15 Tahun 2003.

Dengan demikian, konsekwensi hukum dari surat dakwaan JPU yang secara
berulang menyebutkan kualifikasi perbuatan terdakwa menurut pasal didalam UU
No. 15 Tahun 2003, adalah harus dikategorikan sebagai surat dakwaan yang
TIDAK CERMAT dan TIDAK JELAS sebagaimana diatur dalam pasal 142 (2) huruf b
KUHAP.

Sebuah surat dakwaan yang dijadikan dasar bagi peoses persidangan TIDAK
BOLEH membingungkan terdakwa. Dalam perkara a quo,bukan saja Ustad Abu Bakar
Ba'asyir yang kebingungan dengan dakwaan JPU, bahkan kami selaku Tim
Penasehat Hukum juga dibuat bingung oleh JPU dalam mengkualifikasi perbuatan
Terdakwa.

Oleh karena kualifikasi perbuatan Terdakwa dalam surat dakwaan a quo TIDAK
CERMAT dan TIDAK JELAS, maka sudah seharusnya Dakwaan Batal Demi Hukum.

*C. Kewenangan Mengadili*

*Locus delicti* yang ditunjuk Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya , dari
dakwaan primair hingga dakwaan *lebih-lebih, lebih subsidair*, adalah Desa
Ngruki Kabupaten Sukoharjo, Surakarta, Bekasi Timur, *Pasar Minggu Jakarta
Selatan,* Rangkas Bitung Propinsi Banten, Kecamatan Jantho-Kabupaten Aceh
Propinsi Nanggroe Aceh Darusalam. Atas dasar Locus delicti tersebut
setidaknya terdapat 6 (enam) Yurisdiksi atau wilayah hukum mengadili.

Penuntut Umum dalam melimpahkan perkara atas Seluruh Dakwaannya ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendasarkan pada *Pasal 85 KUHAP* dan *Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 008/KMA/SK/I/2001
Tertanggal 13 Januari 2011*.

Kami berpendapat dasar hukum yang dipergunakan Penuntut Umum untuk
melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah
*SALAH,*oleh karena itu harus ditolak berdasarkan alasan-alasan
sebagai berikut;

1. Sesuai ketentuan Pasal 85 KUHAP yang mempunyai wewenang untuk menetapkan
atau menunjuk pengadilan negeri lain selain dari pada yang tersebut pada
pasal 84 KUHAP , masih tertulis *"Mentri Kehakiman*" . Dengan demikian
menurut pasal 85 KUHAP, *wewenang Mahkamah Agung hanyalah untuk mengusulkan
bukan menetapkan.*

Pasal 85 KUHAP dengan tegas mensyaratkan kewenangan mengadili
berdasarkan*"surat penetapan" atau "surat penunjukkan" oleh Menteri
Kehakiman.
*Dengan demikian secara yuridis formal , Mahkamah Agung tidak mempunyai
wewenang untuk membuat surat penetapan atau penunjukan.

Meskipun berdasarkan UU No 35 tahun 1999 fungsi adminitratif dan
organisatoris Departemen Kehakiman sudah dialihkan ke Mahkamah Agung, namun
hal tersebut tetap tidak secara otomatis /yuridis merubah ketentuan atau
bunyi "teks" yang tertulis dalam pasal 85 KUHAP. Dengan demikian sepanjang
bunyi ketentuan di dalam Pasal 85 KUHAP belum dirubah untuk disesuaikan
dengan maksud perubahan sebagaimana yang dimaksud oleh UU nomor 35 tahun
1999, maka Pasal 85 KUHAP harus dibaca sesuai dengan yang tertulis. Atas
dasar ketentuan yang tertulis dalam Pasal 85 KUHAP, yang dijadikan dasar
oleh Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara di ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, maka Mahkamah Agung tidak berwenang menerbitkan Surat Keputusan No
008/KMA/SK/I/2001 tertanggal 13 Januari, 2011. Dengan kata lain, Pasal 85
KUHAP tidak boleh diterapkan oleh Penuntut Umum jika bunyi ketentuan
pasalnya belum dirubah. Oleh karena itu pelimbahan perkara ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan atas dasar pasal 85 KUHAP ini adalah tidak sah karena
melanggar ketentuan formal Undang-Undang, sehingga sepantasnya Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak untuk mengadili perkara ini lebih
lanjut.

2. Seandanyai Majelis Hakim tidak sependapat dengan argumentasi kami pada
butir 1 diatas, maka menurut ketentuan Pasal 85 KUHAP* Mahkamah Agung tetap
tidak berwenang menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri ini* (PN Jakarta
Selatan) tanpa adanya usul dari *Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala
Kejaksaan Negeri yang bersangkutan , *yang dalam kasus kita ini usulan
tersebut haruslah datang dari Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri
Sukokarjo, Surakarta, Rangkasbitung, Bekasi dan Aceh.

Pasal 85 KUHAP Berbunyi sebagai berikut :

*"Dalam hal keadaaan daerah tidak mengizinkan suatu Pengadilan Negeri untuk
mengadili suatu perkara, Maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala
Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung Mengusulkan kepada
Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri
Laindaripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang
dimaksud".
*

Absennya usul dari Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri dalam yurisdiksi
aquo maka pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah
TIDAK SAH karena melanggar ketentuan hukum acara pidana yang wajib dipatuhi
oleh pengadilan manapun.

Menurut M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya berjudul "Pembahasan,
Permasalahan dan Penerapan KUHAP Edisi Kedua Hal. 107, Tata cara bagaimana
wewenang mengadili berdasar surat penetapan atau surat penunjukkan Menteri
Kehakiman, dilakukan menurut prosedur sebagai berikut:

1. Atas usulan Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri
kepada Mahkamah Agung;
2. Kemudian usul itu disampaikan Mahkamah Agung Kepada Menteri Kehakiman,
dan
3. Atas usul Mahkamah Agung inilah *Menteri kehakiman mengeluarkan surat
penetapan atau surat penunjukkan*.

Oleh karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepatutnya menolak
mengadili perkara ini karena pelanggaran ketentuan formal pasal 85 KUHAP,
yang oleh Penuntut di jadikan dasar untuk melimpahkan perkara ini.

Syarat lain dari Pasal 85 KUHAP, untuk bisa mengalihkan kewenangan mengadili
adalah apabila terjadi "*keadaan daerah tidak mengizinkan". *Artinya suatu
pengadilan negeri mengalami kesulitan tugas operasional peradilan, berhubung
karena keadaan daerah tidak mengizinkan. Dan menurut penjelasan Pasal 85,
yang dimaksud *"dengan keadaan tidak mengizinkan"* ialah "*tidak amannya
daerah atau adanya bencana alam*" .

Dengan demikian didalam surat Dakwaan harus dijelaskan mengapa Sdr Penuntut
Umum mengalihkan kewenangan mengadili *dari* daerah Sukokarjo, Surakarta,
Rangkasbitung, Bekasi dan Aceh *ke **Pengadilan Negeri Jakarta Selatan*.
Apakah keadaan pada 5 (lima) daerah tersebut dalam keadaan "tidak
mengijinkan"? . Jika benar, maka harus dielaborasi apanya yang "tidak
mengijinkan". Apakah keadaan di 5 daerah tersebut tidak aman atau apakah
pengadilan negerinya runtuh karena terkena bencana alam, atau karena
dua-duanya? Semua ini harus dijelaskan atau diperinci (elaborasi) oleh
Penuntut Umum. Absennya penjelasan ini menimbulkan kesan kuat bahwa
pengalihan kewenangan ini hanyalah untuk memenuhi kepentingan praktis
penyidikan dan penuntutan semata, selebihnya kesannya hanya supaya bisa
lebih berhura-hura, memperoleh publikasi media secara lebih optimum sehingga
aktivitasnya cepat bisa di ketahui oleh sponsornya di Amerika sana.

Absennya penjelasan ini sekiranya dapat memberi alasan bagi Majelis hakim
untuk menolak mengadili perkara ini karena pelanggaran terhadap Hukum Acara
Pidana, khususnya pasal 85 KUHAP yang dijadikan dasar pelimpahan kewenangan
mengadili oleh Penuntut Umum. Sebab jika tidak ditolak akan merugikan hak
hukum dan hak asasi Terdakwa untuk melakukan pembelaan secara maksimum.
Khususnya yang terkait dengan dakwaan kegiatan latihan militer di Aceh.
Pengadilan atas dakwaan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan
merugikan kepentingan pembelaan Terdakwa mengingat sebagian besar
saksi-saksinya justru berada atau bertempat tinggal di Aceh. Oleh karena
tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah maupun dari Pengadilan di Aceh
bahwa Aceh merupakan daerah yang tidak aman atau ada alasan lain yang tidak
mengijinkan, maka pemeriksaan atas seluruh dakwaan ini haruslah dilaksanakan
di wilayah hukum di mana kegiatan pelatihan militer itu berada. Pemeriksaan
atas seluruh dakwaan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tidak
sah sehingga adalah beralasan jika surat dakwaan Penuntut Umum harus
dinyatakan tidak dapat diterima.

*BAB III*

*DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM*

SURAT DAKWAAN KABUR, TIDAK JELAS, TIDAK CERMAT DAN TIDAK LENGKAP (OBSCUUR
LIBEL)

Majelis Hakim Yang Mulia

Penuntut Umum Yang Terhormat

Telah kita ketahui bersama suatu Surat Dakwaan haruslah dibuat dengan
"uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan"
demikian ketentuan yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Surat
dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
huruf b tersebut dinyatakan "batal demi hukum". Berdasarkan hal ini kami
ingin menyampaikan beberapa ketidak cermatan dan kekaburan Surat Dakwaa
sebagai berikut:

*A. Tempus Delicti Yang Tidak Jelas*

DAKWAAN KABUR KARENA TEMPUS DELICTI YANG TIDAK JELAS DAN MENIMBULKAN KETIDAK
PASTIAN HUKUM BAGI TERDAKWA.

Didalam Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencantumkan 2 (dua) macam
tempus delicti yaitu : "pada bulan Februari 2009 sampai dengan Bulan Maret
2010" dan " pada tahan 2009 sampai dengan 2010". Pada dakwaanya juga, JPU
menjelaskan bahwa Terdakwa sudah ditahan sejak tanggal 15-08-2010 yang
artinya masih memiliki sisa 4 bulan untuk menghabiskan tahun 2010.

Sesuai dengan asas hukum pidana, tiada pidana tanpa kesalahan, maka sudah
seyogyanya Terdakwa saat ditangkap dan ditahan nilai kesalahannya sudah
terjadi atau tindak pidana yang didakwakan sudah selesai terjadi. Dengan
lain perkataan, tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa haruslah
terjadi sebelum Tanggal 15-08-2010. Maka dengan mengambil "jaring" tempus
delicti antara tahun 2009 sampai dengan 2010, dan dakwaan itu dibiarkan,
maka dapat terjadi JPU akan mendakwakan suatu tindak pidana yang terjadi
setelah Terdakwa disidik, ditangkap dan ditahan. Hukum Acara Pidana
Indonesia tidak membuka ruang bagi penambahan dakwaan atau fakta hukum
setelah Terdakwa mulai disidik, karena bilamana hal semacam itu dibiarkan,
bisa terjadi dikemudian hari ada orang ditangkap dan ditahan kemudian
menunggu kemungkinan terjadinya tindak pidana dikemudian hari, kalau itu
tidak terjadi barulah Tersangka dilepaskan. Sungguh sistim penyidikan dan
penuntutan yang sangat mencederai keadilan. .

Kemungkinan untuk mendakwa atau setidak-tidaknya memasukkan fakta hukum yang
terjadi setelah Terdakwa disidik,ditangkap dan ditahan jelas terlihat pada
dakwan JPU yaitu memasukkan peristiwa Bank CIMB Niaga Medan yang diketahui
umum terjadi pada 18-08-2010, atau 3 hari setelahnya.

*B. Perbuatan Hukum yang Tidak Jelas*

DAKWAAN KABUR KARENA MENYEBUTKAN FRASA "LATIHAN MILITER" TANPA ADA
PENJELASAN MENGENAI SIFAT HUKUMNYA :

JPU dalam dakwaannya menyebutkan frasa "latihan militer", dimana didalam
hukum Indonesia, frasa "militer" telah disahkan sebagai istilah hukum
sebagaimana nyata termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara dan lebih nyata lagi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER. Dengan menyebutkan latihan
militer maka istilah ini memberi dampak hukum suatu kompetensi absolute bagi
pengadilan ini.

Bilamana JPU bermaksud menjelaskan mengenai suatu kegiatan latihan tetapi
memiliki konotasi adanya kesalahan, tentunya JPU wajib memberi sifat hukum
kepada istilah yang dipakainya, apalagi bilamana istilah yang dipakai
berkonotasi hukum. Misalnya saja frasa "suap" yang semula secara awam
ditafsirkan sampai sekarang sebagai suatu kegiatan memasukkan makanan lewat
mulut oleh orang lain, namun didalam tatanan hukum Indonesia, istilah suap
sudah disahkan menjadi istilah memberikan sesuatu dengan maksud mendapatkan
suatu fasilitas/kemudahan yang melawan hukum. Sehingga dengan demikian,
bilamana dahulu kita pernah mendengar ada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980
tentang Tindak Pidana Suap (yang kini sudah diubah dan dinamakan
Gratifikasi) tentunya kita tidak lalu menganggap Undang-undang itu akan
mengenai para ibu-ibu yang sedang menyuapi bayinya bukan.

Bilamana JPU ingin menjelaskan bahwa latihan militer dimaksud adalah sebuah
kegiatan latihan yang berkonotasi illegal, mengapa JPU tidak kemudian
memberikan penjelasan hukum pada frasa tersebut entah dengan menambah kan
frasa " seakan-akan" atau "ala" yang berkonotasi sebagai bukan latihan
militer sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.

*C. Uraian yang tidak Lengkap*

Kita perhatikan uraian dakwaan JPU pada halaman 3, yang kalimat lengkapnya
berbunyi sebagai berikut :

…."selanjutnya Terdakwa datang ke Ruko yang sudah ditentukan bertemu dengan
Dulmatin, kemudian Terdakwa meminta Ubaid dan Umar Burhanuddin supaya keluar
dari dalam Ruko karena Terdakwa akan berbicara BERDUA saja dengan Dulmatin."

-"*dalam pertemuan tersebut Terdakwa dengan Dulmatin merencanakan untuk
mengadakan pelatihan militer* (Tadrib Asykari) di Aceh."

Uraian dakwaan ini adalah tidak lengkap dan menunjukkan ketidak cermatan
yang sangat fatal. Uraian yang tidak cermat seperti ini tidak pantas untuk
dijadikan sebagai rumusan dakwaan , karena tidak ada bedanya dengan fitnah.
Jika Terdakwa dan Dulmatin hanya bicara berdua didalam kamar maka tidak
mungkin bisa diketahui isi pembicaraan. Adanya uraian Sdr Penuntut Umum
bahwa yang dibicarakan antara Terdakwa dan Dulmatin adalah mengenai
perencanaan pelatihan militer harus dilengkapi dengan uraian bahwa ada
keterangan saksi lain yang menyaksikan pembicaraan tersebut. Karena
pembicaraannya hanya dilakukan bedua, maka tidak mungkin. Dengan demikian,
dari kesaksiannya siapa diperoleh pengetahuan bahwa Terdakwa dan Dulmatin
berbicara tentang rencana pelatihan militer, padahal hingga saat ini
Terdakwa tidak pernah menyatakan hal tersebut dan Dulmatin sudah dikabarkan
tewas terbunuh oleh Polisi pada awal bulan Maret, 2010, tanpa sempat
didengar keterangannya perihal pertemuannya dengan Terdakwa.. Sehingga
dengan absennya kesaksian Dulmatin maka uraian JPU perihal pertemuannya
dengan Terdakwa menjadi tidak mungkin bisa dibuktikan di persidangan.
Uraiannya tentang rencana pelatihan tidak dapat dilakukan "cross
examination" dalam persidangan karena salah satu pihak yang disebutkan dalam
surat dakwaan sebagai teman bicara, sudah dibunuh diluar proses hukum tanpa
sempat didengar keterangannya.

Karena tidak mungkin dibuktikan maka semestinya perihal pertemuan tersebut
tidak pantas untuk dijadikan dakwaan. Karena JPU tetap menjadikannya sebagai
dakwaan maka sama saja yang dilakukannya adalah fitnah.

Secara yuridis formal pernyataan JPU dalam surat dakwaan mengenai uraian
peristiwa tersebut, tidak dapat dijadikan dasar bagi pemeriksaan perkara a
quo, karena hanya merupakan kesimpulan atau perkiraan dari penyidik/JPU
tentang apa yang dibicarakan berdua anatara "Terdakwa dengan Dulmatin". .
Uraian surat dakwaan JPU, dapat digolongkan TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS dan
TIDAK LENGKAP, karena tidak menguraikan isi pembicaraan secara lengkap
selain kesimpulan bahwa yang dibicarakan adalah tentang pelatihan di Aceh.

Berdasarkan hal tersebut, kami tim penasehat hukum meminta kepada majelis
hakim yang terhormat agar menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi
ketentuan pasal 143 (2) huruf b KUHAP.

*D. Tentang Perbuatan Teror Yang Tidak Jelas*

Didalam surat dakwaan JPU, menyebutkan beberapa peristiwa yang dikualifikasi
* *sebagai peristiwa terorisme, yaitu, pelatihan militer di Jantho Aceh,
penghadangan 4 (empat) orang warga masyarakat, penyerangan Polisi di
pegunungan Lamkabeu Seulimuem Aceh Besar, penyerangan di warnet Multiplus
jl. Siliwangi No. 6 Pamulang, dan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.

Dari seluruh perbuatan yang disebutkan oleh JPU dalam surat dakwaannya,
terlihat jelas uraainnya bersifat hiperbolik. Sebagai perbandingan untuk
membuka mata kita semua, hampir setiap hari terdapat perampokan di wilayah
hukum Indonesia, mengapa tidak digunakan UU pembrantasan Terorisme untuk
mengatasinya. Sampai hari ini, peritiwa perampokan CIMB Niaga tersebut masih
menyisakan misteri, bahkan kapolda Sumut, tidak berani menyatakan peristiwa
tersebut terkait dengan jaringan Terorisme. Hanya pihak Densus 88 dan
Gorries Merre yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut terkait dengan
Terorisme.

Begitu pula pelatihan militer di Aceh, penghadangan masyarakat dengan
senjata api, penembakan aparat kepolisian maupun aparat Negara lainnya.
Peritiwa yang sama sering kali terjadi di Papua yang dilakukan oleh
Gerombolan bersenjata OPM. Bahkan beberapa peristiwa, menyebabkan
tertembaknya Danramil di Papua, juga tertembaknya Kapolres Jakarta Selatan
beberapa waktu yang lalu bahkan didepan Pengadilan Jakarta Selatan ini, yang
menimbulkan ketakutan yang meluas dan rasa tidak aman warga Jakarta. Namun
apa yang terjadi….? Tidak satupun dari peristiwa yang kami sebutkan tadi
dikategorikan atau pelakunya dituntut dengan UU Pemberantasan terorisme…?
Mengapa…? Karena para pelaku kejahatan tersebut, baik yang di Papua, maupun
yang didepan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, pera pelakuknya bukan
beragama Islam. Inilah hakekat dari Pemberantasan Terorisme yang dimaksud.
Yaitu memberi stigma kepada Islam, bahwa islam adalah teroris, dan terkait
erat dengan terorisme.

Kembali kepada peristiwa yang didakwakan oleh JPU, hingga Ustad Abu Bakar
Ba'asyir disidang dalam perkara ini, tidak ada peristiwa ataupun rencana
peristiwa yang kongkrit disebutkan dalam surat dakwaan a quo, yang dapat
diaktegorikan sebagai peristiwa terorisme sebagaimana defenisi pasal 6 dan
pasal 7 Perpu No. 1 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diundangkan dengan UU
No.15 tahun 2003 (selanjutnya akan ditulis Perpu No. 1 Tahun 2002 Jo. UU No
15 Tahun 2003).

Unsur penting dari pasal 6 dan pasal 7 Perpu No.1 Tahun 2002 Jo UU No 15
Tahun 2003, adalah RASA TAKUT TERHADAP ORANG SECARA MELUAS ATAU MENIMBULKAN
KORBAN YANG BERSIFAT MASSAL.

Tentang unsur "rasa takut yang meluas" ini maka dalam uraian dakwaan adalah
tidak cukup jika hanya disebut atau diasumsikan sebagai demikian. Uraian
dakwaan di halaman 14 ; "*yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut
terhadap orang secara meluas yaitu berdampak psikologi rasa takut bagi warga
masyarakat Aceh dan Medan*".

Rumusan perihal adanya "suasana teror" atau "rasa takut" tersebut adalah
bukan uraian fakta, namun merupakan pernyataan atau kesimpulan dari Penuntut
Umum. Disamping itu , uraian tersebut adalah merupakan uraian yang tidak
lengkap, karena tidak memperinci berapakah Jumlah masyarakat Aceh dan Medan
yang merasa takut dan merasa terteror? Apakah sebagian atau seluruhnya?
Kalau sebagian, berapa banyak?. Adakah lembaga penelitian/sensus atau
Pemerintah setempat yang secara resmi mengatakan demikian, atau ini hanyalah
ungkapan sepihak sdr JPU?

*BAB IV*

*PENUTUP*

*Majelis yang kami Muliakan*

*Saudara Jaksa Penuntut Umum*

*dan Para Hadirin sekalian*

Berdasarkan segala yang telah kami uraian di atas, maka kami memohon agar
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan memeriksa, mengadili dan
menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum
Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara Relatif
tidak berwenang mengadili perkara ini
3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum;
4. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
5. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan Terdakwa dari tahanan;
6. Membebankan ongkos perkara kepada negara.

Demikian Nota Keberatan/eksepsi kami, atas perhatian dan terkabulnya
permohonan di atas, kami menghaturkan banyak terima kasih.

Hormat kami,

*Tim Penasihat Hukum Terdakwa*

Jakarta,24 Februari 2011

1. *H. M. Mahendradatta, SH.MA.MH.Ph.D*
2. *H. Achmad Michdan, SH.*
3. *H. A. Wiirawan Adnan, SH.*
4. *H. Mohammad Assegaf, SH.*
5. *H. Achmad Kholid, SH.*
6. *H. Munarman, SH.*
7. *H. M. Lutfie Hakim, SH. MH.*
8. *H. Fahmi H. Bachmid, SH.MHum*
9. *M. Rahman Marasabessy, SH*
10. *H. Qadhar Faisal Ruskanda, SH.*
11. *Guntur Fatahillah, SH.*
12. *Sutejo Saptojalu,SH.*
13. *Herri Susanto, SH.*
14. *Muannas Al-Aidid, SH.*
15. *Rita, Suherman SH. *
16. *Muhammad Sahal, SH*
17. *Siti Hajijah, SH. *
18. *A. Furqon Nurzaman, SH.*
19. *Abi Sambasi, SH Farid Ghozali, SH.*
20. *M. Ratho Priyasa, SH *
21. *Erwin Firmansyah, SH*
22. *Ainal Hukman, SH *
23. *Muslim, SH.*
24. *Farhan Hazairin, SH. *
25. *Marwinde, SH.*
26. *Boriza Rezaldi Bachtiar, SH. *
27. *Muhammad Ali, SH.*

Source :
http://freeabb.com/2011/02/nota-keberatan-tim-advokat-deja-vu-persidangan-dengan-tuduhan-klasik-lengkap/


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: