Sabtu, 15 Oktober 2011

[daarut-tauhiid] ....Panduan Ringkas Tentang Pelaksanaan Qurban

 

klik, untuk daftar pekurban PKPU
http://www.1bulu1kebaikan.com/?mid=38018

Panduan Ringkas Tentang Pelaksanaan Qurban

Disusun oleh: HM. Suharsono, Lc, MEsy dan Tim Sebar Qurban Nusantara (SQN) PKPU

Landasan Syar'i
Allah SWT berfirman: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah nama Alloh ketika kamu menyembelihnya dalam keadan berdiri dan (telah terikat). Kemudian apabila ia telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah mudahan kamu bersyukur". (QS. Al-Hajj (22) ayat: 36)

"Daging daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik" (QS. Al-Hajj (22) ayat: 37)
"Maka dirikanlah sholat karena Tuhan-mu dan berkorbanlah."  (QS. Al-Kautsar (108) ayat: 2)
Hukum Berqurban
Sunah Muakkad. Dari Ummu Salamah ra berkata Rasulullah SAW bersabda "Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzilhijjah dan ada di antara kalian yang akan berkurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya". (HR Muslim)

Syarat-syarat Berqurban
1. Muslim
2. Mampu
3. Masuk Waktu
4. Dengan hewan ternak yang di tentukan oleh Syara'

Umur Hewan Qurban
1. Kibasy yang sudah berumur minimal 1 tahun.
2. Kambing yang sudah berumur minimal 2 tahun.
3. Kerbau yang sudah berumur minimal 2 tahun.
4. Unta yang sudah berumur minimal 5 tahun.

Catatan:
1. Unta, kerbau dan sapi untuk 7 orang
2. Kambing untuk 1 orang.

Aib yang menjadikan hewan terlarang untuk di qurban
1. Buta sebelah atau kedua matanya
2. Pincang salah satu kakinya
3. Sakit parah/berbahaya
4. Kurus yang sedikit dagingnya.
5. Terpotong kuping dan buntutnya.

Sedangkan yang tidak ada tanduknya dan yang sudah di kebiri di bolehkan karena keduanya membuat daging hewan tersebut menjadi subur.

Waktu Pelaksanaan
Sejak Hari Iedul Adha setelah sholat dan dua khutbahnya sampai Akhir Hari Tasyriq. Rasulullah saw bersabda "Barang siapa yang menyembelih sebelum Shalat Ied sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya dan barang siapa yang menyembelih setelah sholat dan dua khutbahnya maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah melaksanakan sunnah orang orang beriman" (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw bersabda "Hari-hari Mina (Tasyriq) adalah hari hari untuk berqurban (HR.Ibnu Majah)

Hal-hal Yang di Sunnahkan Ketika Berqurban
1. Membaca Bismillah "Maka makanlah binatang binatang (yang halal) yang di sebut nama Allah ketika menyembelihnya" ( QS Al-Ana'am: 118 )
2. Membaca Shalawat Kepada Nabi Muhammad SAW.
3. Menghadap Ke Qiblat.
4. Membaca Takbir. Sebagai Mana riwayat Anas bin Malik "Bahwasanya Rasulullah SAW Menyembelih dua ekor Kibasy (domba) yang besar dan mempunyai dua tanduk dengan dua tangannya yang mulia sambil beliau membaca bismillah dan takbir" (HR Syaikhoni)
5. Membaca doa agar di terima sebagai mana Rasulullah SAW berdoa ketika berqurban "Yaa Allah terimalah qurban Muhammad dan Keluarga Muhammad" (HR.Muslim)

Catatan
Seorang yang berqurban karena nazar tidak boleh memakan daging qurban tersebut, sedang yang berqurban dengan qurban sunnah di bolehkan untuk memakannya walaupun afdholnya ia sedekahkan semuanya kepada yang berhak.

BERBAGAI PERMASALAHAN SEPUTAR QURBAN

1. Jika ada seorang fakir membeli seekor kambing dengan niat qurban maka hukumnya menjadi wajib untuk qurban, karena pembelian yang diniatkan untuk qurban bagi siapa saja yang tidak wajib berqurban menjadi wajib qurban, hal tersebut sama dengan nadzar.
2. Jika hewan qurban tersebut melahirkan, maka dipotong bersama anaknya, apabila anaknya dijual maka hasilnya di shadaqahkan.
3. Mayoritas ulama berpendapat boleh berkongsi (patungan) untuk hewan qubran unta atau sapi dan tidak diperbolehkan untuk selain hewan tersebut.
4. Berkongsi (patungan) dalam hewan qurban harus dengan niat yang sama yaitu untuk qurban dan tidak boleh ada seorangpun yang berbeda, jika ada yang berbeda maka perkongsiannya menjadi batal walaupun hanya 1 orang (menurut madzhab Imam Hanafi).
5. Hari yang afdhol untuk qurban adalah hari raya sampai terbenam matahari.
6. Apabila hewan qurban tersebut hilang atau dicuri, kemudian membeli hewan lain lalu ditemukan kembali, maka afdholnya adalah disembelih keduanya dan boleh disembelih salah satunya.
7. Jika pequrban mewajibkan dirinya untuk berqurban, lalu hewannya hilang atau dicuri maka tidak ada jaminan baginya untuk mengganti (menurut madzhab Imam Hambali), tetapi apabila hewan tersebut kembali, maka disembelih baik ketika hari-hari qurban atau setelahnya.
8. Haram menjual kulit, daging, tanduk, bulu, kepala, kuku, susu atau yang lainnya dari hewan qurban yang dipotong.
9. Tidak memberikan kulit atau bagian lain dari hewan qurban kepada tukang jagal sebagai upah atas pekerjaannya.
10.Apabila salah dalam menentukan hari raya kemudian shalat dan menyembelih pada hari itu, lalu ternyata hari tersebut masih hari Arafah, maka sah shalat dan qurbannya.

Sumber :
buku "Kifayatul Akhyar Fi Hali Ghoyatil Ikhtishor" Karangan Al Imam Taqiyuddin Abi Bakar ibn Muhammad Al Husaini Assyafie Jilid Dua Halaman 629 - 637.

klik, untuk daftar pekurban PKPU
http://www.1bulu1kebaikan.com/?mid=38018

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: