Jumat, 06 Maret 2009

[daarut-tauhiid] Zakat Profesi

Zakat Profesi

Petugas masjid kembali menghitung jumlah zakat, infak dan sadaqah jamaah tapi makin lama semakin sedikit. Dana sebagain besar di habiskan untuk menyantuni anak yatim dan fakir miskin didaerah kami dan sebagian lagi untuk renovasi belakang masjid terutama tempat wudhuk wanita. Kebanyakan memang hanya mengandalkan infak dan sadaqah sedangkan zakat lebih banyak disetorkan di bulan Ramadhan baik itu zakat fitrah maupun zakat mal, sedangkan zakat perniagaan, pertanian dan model zakat lainnya hampir tidak pernah ada.

Zakat profesi sempat diangkat sebagai alternatif tambahan dana dari masyarakat tetapi banyak kalangan yang menyangkal karena mereka berpatokan pada ketiadaan dalil pokok yang mengarah kesana disamping itu ada sebagian ulama yang membid'ahkannya karena diangap mengada-ada. Yusuf Al Qardawi salah satu ulama yang menganjurkan diadakannya zakat profesi menimbang ketimpangan-ketimpangan penghasilan pada masyarakat sebagai contoh profesi pengacara yang sekali memenangkan kasus bisa mendapatkan puluhan juta atau penyanyi yang sekali naik panggung bisa puluhan atau ratusan juta rupiah dan banyak lagi kasus lain atau seseorang yang mempunyai penghasilan bulanan secara tetap. Artinya zakat dikenakan setiap kita memperoleh penghasilan dan tidak menunggu sampai setahun karena nilainya bisa berkurang apalagi jika yang di kenakan zakat adalah harta bersih setelah di potong pengeluaran.

Apakah adil jika seseorang yang berpenghasilan seratus juta dengan pengeluaran sembilan puluh juta sehingga yang di kenakan zakat hanya sepuluh juta dengan orang yang berpenghasilan dua puluh juta dengan pengeluaran sepuluh juta. Ulama yang menentang zakat profesi mengatakan bahwa untuk mesalah besarnya pemasukan dan pengeluaran akan di pertanggung jawabkan kelak di akhirat dan alasan ini bagi sebagian yang lain sangat tidak logis karena Islam di turunkan dalam keseimbangan fiddunnya hasanah, wa filakhirati hasanah.

Terjebak dalam perselisihan pendapat mengenai boleh tidaknya pengenaan zakat profesi, petugas masjid menunda penerapannya dan konsekwensinya renovasi masjid terpaksa di undur sampai ada donatur atau infak dan sadaqah dari jamaah telah mencukupi. Memang ber amar ma'ruf nahi mungkar harus dilandasi ilmu, mungkin saja apa yang dianggap ma'ruf bagi orang biasa seperti kita bisa diartikan mungkar bagi para orang yang luar biasa, mungkin saja.

Salam

David
www.sebuahtitik.blogspot.com

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Dog Fanatics

on Yahoo! Groups

Find people who are

crazy about dogs.

Find helpful tips

for Moderators

on the Yahoo!

Groups team blog.

Group Charity

California Pet

Rescue: Furry

Friends Rescue

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: