Kamis, 04 Juni 2009

[daarut-tauhiid] Bincang-Bincang Tentang Hukum Facebook



Bincang-Bincang Tentang Hukum Facebook
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala alihi wa
shohbihi ajma'in.
Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta'ala. Belakangan ini di
antara kita pernah mendengar fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan
pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan
pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini.
Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan
bingung mengenai fatwa tersebut.
Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah kami
akan membahas tema yang cukup menarik ini, yang sempat membuat sebagian
orang kaget. Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan kami
kemukakan.Semoga Allah memudahkannya.
Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan
Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta'ala.
Dari hasil penelitian dari Al Qur'an dan As Sunnah, para ulama membuat dua
kaedah ushul fiqih berikut ini:
Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah
disyari'atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari'atkan.
Sebaliknya, hukum asal untuk perkara 'aadat (non ibadah) adalah dibolehkan
dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.
Apa yang dimaksud dua kaedah di atas?
Untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah
terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita
ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan
oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan
suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur'an dan hadits, maka orang
seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat
bid'ah). Amalan yang dilakukan oleh orang semacam ini pun tertolak karena
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,
"Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan
tersebut tertolak." (HR. Muslim no. 1718)
Namun, untuk perkara 'aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman,
pakaian, pekerjaan, dan mu'amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan
kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Dalil untuk kaedah kedua ini
adalah firman Allah Ta'ala,
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu". (QS.
Al Baqarah: 29).
Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk
dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarangkan oleh
syari'at dan tidak mendatangkan bahaya.
Allah Ta'ala juga berfirman,
"Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan)
bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka
saja) di hari kiamat ." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi
orang-orang yang mengetahui." (QS. Al A'raaf: 32).
Dalam ayat ini, Allah Ta'ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan
makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya.
Jadi, jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan "tahu"? Apa
hukumnya? Maka jawabannya adalah "tahu" itu halal dan diperbolehkan.
Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum minuman "Coca-cola"? Apa
hukumnya? Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan.
Begitu pula jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop? Apa
hukumnya? Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan.
Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi, hukum asalnya adalah halal
dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Makan bangkai
menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula
pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil yang menunjukkan
demikian. Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan
diperbolehkan.
Oleh karena itu, jika ada yang menanyakan pada kami bagaimana hukum
Facebook? Maka kami jawab bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana
handphone, email, blog, internet, radio, dan alat-alat teknologi lainnya
yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan.
Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan
Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam. Ada perkara mubah yang
dibolehkan dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi
wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang
dilarang.
Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As Sa'di –rahimahullah- mengatakan,
"Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari'at untuk dilakukan.
Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik
maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah
terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan
dalam hal-hal yang dilarang.
Inilah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana sama
dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid)."
Maksud perkataan beliau di atas:
Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara
mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun
yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran
sesuai dengan niatnya.
Misalnya : Tidur adalah suatu hal yang mubah. Namun, jika tidur itu bisa
membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu dalam
mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab
(dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi ganjaran jika diniatkan untuk
mendapatkan ganjaran di sisi Allah.
Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang
dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan haram
maupun makruh.
Misalnya : Terlarang menjual barang yang sebenarnya mubah namun nantinya
akan digunakan untuk maksiat. Seperti menjual anggur untuk dijadikan
khomr.
Contoh lainnya adalah makan dan minum dari yang thoyib dan mubah, namun
secara berlebihan sampai merusak sistem pencernaan, maka ini sebaiknya
ditinggalkan (makruh).
Bersenda gurau atau guyon juga asalnya adalah mubah. Sebagian ulama
mengatakan, "Canda itu bagaikan garam untuk makanan. Jika terlalu banyak
tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak." Jadi, jika guyon tersebut
sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau mengganggu
orang lain, maka guyon seperti ini menjadi terlarang.
Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana
(perantara) menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama. Perantara
pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut diperintahkan.
Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka perantara tersebut
dilarang pula. Misalnya tujuan tersebut wajib, maka sarana yang
mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadi wajib.
Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan
berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena
tujuan tadi wajib, maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib. Ini
berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya.
Intinya, Hukum Facebook adalah Tergantung Pemanfaatannya
Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau
pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat,
maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu
pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun
menjadi haram. Hal ini semua termasuk dalam kaedah "al wasa-il laha hukmul
maqhosid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan)." Di bawah kaedah ini
terdapat kaedah derivat atau turunan yaitu:
1. Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib (Suatu yang wajib yang
tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib)
2. Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun (Suatu yang sunnah
yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi
wajib)
3. Maa yatawaqqoful haromu 'alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa
menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram
tersebut menjadi haram)
4. Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga
dinilah makruh)
Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika facebook
digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi haram dan
terlarang.
Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di antara pengguna facebook yang
melakukan hubungan gelap di luar nikah di dunia maya. Padahal lawan jenis
yang diajak berhubungan bukanlah mahram dan bukan istri. Sungguh, banyak
terjadi perselingkuhan karena kasus semacam ini. Jika memang facebook
banyak digunakan untuk tujuan-tujuan seperti ini, maka sungguh kami
katakan, "Hukum facebook sebagaimana hukum pemanfaatannya. Kalau
dimanfaatkan untuk yang haram, maka facebook pun menjadi haram."
Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook
Saudaraku, inilah yang kami ingatkan untuk para pengguna facebook.
Ingatlah waktumu! Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook,
bisa sampai 5 jam bahkan seharian, namun mereka begitu tidak betah di
depan Al Qur'an dan majelis ilmu. Sungguh, ini yang kami sayangkan bagi
saudara-saudaraku yang begitu gandrung dengan facebook. Oleh karena itu,
sadarlah!!
Semoga beberapa nasehat ulama kembali menyadarkanmu tentang waktu dan
hidupmu.
Imam Asy Syafi'i rahimahullah pernah mengatakan,
"Aku pernah bersama dengan seorang sufi. Aku tidaklah mendapatkan
pelajaran darinya selain dua hal. Pertama, dia mengatakan bahwa waktu
bagaikan pedang. Jika kamu tidak memotongnya (memanfaatkannya), maka dia
akan memotongmu."
Lanjutan dari perkataan Imam Asy Syafi'i di atas,
"Kemudian orang sufi tersebut menyebutkan perkataan lain: Jika dirimu
tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan
dengan hal-hal yang sia-sia (batil)." (Al Jawabul Kafi, 109, Darul Kutub
Al 'Ilmiyah)
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
"Waktu manusia adalah umurnya yang sebenarnya. Waktu tersebut adalah waktu
yang dimanfaatkan untuk mendapatkan kehidupan yang abadi dan penuh
kenikmatan dan terbebas dari kesempitan dan adzab yang pedih. Ketahuilah
bahwa berlalunya waktu lebih cepat dari berjalannya awan (mendung).
Barangsiapa yang waktunya hanya untuk ketaatan dan beribadah pada Allah,
maka itulah waktu dan umurnya yang sebenarnya. Selain itu tidak dinilai
sebagai kehidupannya, namun hanya teranggap seperti kehidupan binatang
ternak."
Ingatlah … kematian lebih layak bagi orang yang menyia-nyiakan waktu.
Ibnul Qayyim mengatakan perkataan selanjutnya yang sangat menyentuh qolbu,

"Jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk
sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan yang batil,
hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan, maka
sungguh kematian lebih layak bagi dirinya." (Al Jawabul Kafi, 109)
Marilah Memanfaatkan Facebook untuk Dakwah
Inilah pemanfaatan yang paling baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk
dakwah. Betapa banyak orang yang senang dikirimi pesan nasehat agama yang
dibaca di inbox, note atau melalui link mereka. Banyak yang sadar dan
kembali kepada jalan kebenaran karena membaca nasehat-nasehat tersebut.
Jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain apalagi dalam masalah agama
yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Dari Jabir, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Sebaik-baik manusia adalah yang paling memberikan manfaat bagi orang
lain." (Al Jaami' Ash Shogir, no. 11608)
Dari Abu Mas'ud Al Anshori, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa memberi petunjuk pada orang lain, maka dia mendapat ganjaran
sebagaimana ganjaran orang yang melakukannya." (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
"Jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang melalui perantaraanmu maka
itu lebih baik bagimu daripada mendapatkan unta merah (harta yang paling
berharga bagi orang Arab saat itu)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Lihatlah saudaraku, bagaimana jika tulisan kita dalam note, status, atau
link di facebook dibaca oleh 5, 10 bahkan ratusan orang, lalu mereka
amalkan, betapa banyak pahala yang kita peroleh. Jadi, facebook jika
dimanfaatkan untuk dakwah semacam ini, sungguh sangat bermanfaat.
Penutup: Nasehat bagi Para Pengguna Facebook
Faedah dari perkataan Imam Asy Syafi'i:
"Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan
tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)".(Al Jawabul Kafi, 109)
Kami hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga Allah memberikan taufik dan
hidayah bagi orang yang membaca tulisan ini. Semoga kita dimudahkan oleh
Allah untuk memanfaatkan waktu dengan baik, dalam hal-hal yang bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu 'ala
nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Rujukan:
Al Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al 'Ilmiyah
Al Qowa'id wal Ushul Al Jaami'ah, Abdurrahman bin Nashir As Sa'di, Darul
Wathon Lin Nasyr
Jam'ul Mahshul fi Syarhi Risalah Ibni Sya'di fil Ushul, Abdullah bin
Sholeh Al Fauzan, Dar Al Muslim
Risalah Lathifah, Abdurrahman bin Nashir As Sa'di
***
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

----------------------------------------------------------
ABN AMRO Bank N.V. is a subsidiary undertaking of The Royal Bank of Scotland Group plc. This message (including any attachments) is confidential and may be privileged. If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail and delete this message from your system. Any unauthorised use or dissemination of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. ABN AMRO Bank N.V, which has its seat at Amsterdam, the Netherlands, and is registered in the Commercial Register under number 33002587, including its group companies, shall not be liable for the improper or incomplete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt or damage to your system. ABN AMRO Bank N.V. (or its group companies) does not guarantee that the integrity of this communication has been maintained nor that this communication is free of viruses, interceptions or interference.
----------------------------------------------------------

__________________________________________________________
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email
__________________________________________________________

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: