Bismillah,
Berikut ini artikel mengenai zakat menurut syariat Islam. Perlu ditekankan bahwa
dalam syariat Islam tidak dikenal zakat profesi (tidak ada nash/dalilnya), zakat
profesi hanya ada di Indonesia dan ini hasil ijtihad ulama Indonesia saja bukan
perintah Allah ataupun bukan petunjuk rasulullah. Jadi tidak perlu diikuti.
Pengertian zakat
Zakat, secara bahasa berarti tambahan (az-ziyadah) dan pensucian
(ath-thaharah). Adapun secara syar'i, zakat adalah hak (bagian) yang wajib
dikeluarkan dari harta tertentu, untuk dibagikan kepada golongan tertentu dan
di waktu tertentu.
Kedudukan zakat dalam Islam
Zakat adalah termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Rukun Islam yang lima
yaitu : Bersyahadat, shalat, puasa, zakat dan haji ke baitullah bagi yang
mampu.
Hikmah disyariatkannya zakat :
1) Terjalinnya hubungan kasih sayang antara si kaya dan si miskin.
2) Membersihkan dan mensucikan jiwa, menjauhkan, diri dari sifat kikir/ bakhil.
(QS. At-Taubah : 103)
3) Membiasakan diri berbuat dermawan, bersikap mulia dan rasa iba terhadap
orang-orang yang membutuhkan.
4) Melimpahkan barakah, berkembangnya harta serta mendapatkan balasan/ ganti
yang lebih baik dari sisi Allah I. (QS. Saba' : 39)
Hukum Zakat
Wajib hukumnya mengeluarkan zakat, berdasarkan :
1. Dalil Al-Qur'an, firman Allah subhanahu wata'ala :
وَأَقِيمُوا الصَّلاَ ةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat" (QS. Baqarah : 43)
2. Dalil dari As-Sunnah
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika mengutus Muadz bin Jabal ke
negeri Yaman :
فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً مِنْ أَمْوَالِهِمْ
وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
"Beritahu kepada mereka, bahwa Allah subhanahu wata'ala mewajibkan zakat.
Ambillah zakat itu dari orang-orang kaya di antara meerka. Dan bagikanlah
kepada orang-orang miskin di antara mereka." (Hadits Muttafaqun alaih)
3. Dalil Ijma'
Kaum Muslimin telah bersepakat tentang wajibnya zakat. Para sahabat Nabi pun
telah bersepakat bolehnya memerangi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan
zakat.
Barangsiapa yang menolak dengan sadar tentang kewajiban menunaikan zakat, maka
ia KAFIR. Dan brangsiapa yang yakin tentang wajibnya zakat tetapi ia enggan
menunaikannya maka ia FASIQ (maksiat kepada Allah subhanahu wata'ala).
Ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat.
Allah subhanahu wata'ala berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ
لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ
اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ(34)يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ
جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا
كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون ز
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang
alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan
jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih,pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka : "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu" (QS. At-Taubah
: 34 - 35)
Syarat-syarat zakat :
1) Telah mencukupi nishabnya.
3) Telah lewat masa satu tahun (haul), kecuali hasil bumi, zakatnya dikeluarkan
seketika selesai panen.
Macam2 Zakat:
1) Zakat Fitir (fitrah)
2) Zakat mal (harta)
Golongan penerima zakat
Berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60, golongan yang
berhak menerima zakat adalah 8 golongan :
1) Orang-orang fakir,
2) Orang-orang miskin,
3) Pengurus-pengurus (amil) zakat,
4) Para mu'allaf (orang yang baru masuk Islam atau orang-orang yang diharapkan
keislamannya),
5) Budak, untuk memerdekakan dirinya,
6) Gharimin (orang-orang yang berhutang),
7) Mujahidin (orang-orang yang berjihad di jalan Allah),
8) Ibnussabil (orang-orang yang sedang kehabisan bekal dalam perjalanan)
Jazakumullah Khair
Machmud Hanafi
Dhahran - KSA
________________________________
From: "Jayanto, Moch Taufik" <mochtaufik.jayanto@siemens.com>
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Sent: Fri, September 3, 2010 7:05:33 AM
Subject: [daarut-tauhiid] ZAKAT PROFESI
Assalamualaikum wr wb
saya mau menanyakan hukum/dalil atau ijma ulama atau dll : tentang ZAKAT
PROFESI
apakah hrs di bayar perbulan ?
nb: ada sbgn teman berpendapat zakat profesi itu tidak ada.
mohon pencerahan, terimakasih
wassalamualaikum wr wb
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar