Minggu, 05 September 2010

Re: [daarut-tauhiid] Tanya : Zakal Mal

 

Hukum-hukum seputar zakat Maal (harta)
Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
Fiqh, 24 November 2004, 04:00:18
Zakat Maal

Zakat maal (harta) adalah untuk mensucikan harta dari hal-hal yang haram (harta
haram) dan menjaga harta dari haknya orang-orang fakir dan yang lainnya.

Firman Allah Ta'ala (yang artinya) : "Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji." (Al-Baqarah : 267)

Syarat-syarat yang Wajib Mengeluarkan Zakat
1. Muslim
Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam maka tidak diwajibkan kepada
orang kafir.

Firman Allah Ta'ala (yang artinya) :
"Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu
(bagaikan) debu yang beterbangan."

(Al-Furqon : 23)

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Muadz radiyallahu 'anhu.
sewaktu mengutusnya ke negeri Yaman :

"Beritakan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shodaqoh dari
"harta mereka" yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan
kepada orang-orang fakir dari mereka."

(HR. Bukhari, Kitab Zakat 3:261 no. 1395 dari hadits Ibnu Abbas ra.)

2. Merdeka
Zakat tidak diwajibkan kepada budak dan hamba sahaya karena hartanya adalah
milik tuannya maka tuannyalah yang menzakatinya.

3. Dewasa (baligh)
Zakat hanya diwajibkan kepada orang dewasa tidak kepada anak-anak yang belum
baligh. Akan tetapi jika anak-anak itu memiliki harta yang sudah sampai nishob
dan satu tahun maka walinya atau orang yang mengurusinya wajib untuk
mengeluarkan zakat dengan niat untuk mereka. Hal ini karena keumuman hadits
Muadz di atas

(lihat Risalah Zakat oleh Syaikh bin Baz hal 13-14).

4. Berakal
Orang yang tidak berakal kedudukannya sama dengan anak-anak, maka walinya yang
dibebani untuk membayar zakat

(lihat Risalah Zakat oleh Syaikh bin Baz hal 13-14).

Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati
1. Milik Penuh (Al-Milhuttaan)
Yaitu harta tersebut berada dalam pengawasan dan kekuasaan secara khusus dimana
pemiliknya berkuasa untuk mengusahakan dan mengambil manfaat daripadanya. Oleh
karenanya tidak diwajibkan atas zakat yang diwaqafkan ke pihak masyarakat umum,
harta yang dicuri, harta yang dirampas sampai bisa kembali ke tangannya, harta
yang dibelinya tapi belum mampu mengambilnya dari penjual, juga harta mukatabah
yakni harta budak yang mau membeli dirinya karena seorang Mukatab mampu untuk
mengurusi dirinya (lihat majalah Buhuts hal. 13).

Maka barang siapa yang memiliki harta dalam kepemilikan penuh maka wajib
atasnya zakat. Kepemilikan itu bisa berupa hasil usahanya, sewaan, pemberian
negara, pinjaman atau waqaf untuk dirinya. (Fatawa 25:52)

Harta yang ada dalam kekuasaan seseorang dan tidak diketahui pemiliknya secara
tertentu maka hukumnya adalah seperti milik penuh yang wajib dizakati. Seperti
harta yang ada di tangan para perampas. (Fatawa 30:325)

2. Harta yang tercampur (Khulatha)
Kalau harta milik masing-masing bisa dibedakan maka membayar zakat secara
masing-masing, akan tetapi kalau tidak bisa dibedakan maka membayar zakatnya
secara bersama-sama. (Fatawa 25:38)

3. Harta Gabungan (Syurokaa')
Maka zakatnya adalah wajib bagi yang bagiannya sudah sampai nishob. Seperti
dalam muzaro'ah misalkan, maka yang punya tanah wajib membayar zakat dari
bagian hasil tanamannya sebagaimana yang mengerjakannyapun wajib membayar zakat
dari bagiannya. (Fatawa 25:23; 30:149)

4. Cukup Nishob
Nishob artinya : harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan
ketentuan syari'at. Maka harta yang belum mencapai jumlah tertentu tersebut
terbebas dari kewajiban membayar zakat. Dan As-Sunnah telah menjelaskan dan
merinci batas nishob dari macam harta yang ada.

Kalau memiliki berbagai macam harta yang terkumpul dalam satu jenis dan
masing-masing dari macam-macam harta itu belum sampai nishob maka untuk
menyempurnakan nishobnya adalah dengan menggabungkan macam-macam harta yang
satu jenis tersebut. Misalkan Wamh dengan sya'ir (jenis gandum), kerbau dengan
sapi, kambing kacang dengan biri-biri, dinar dengan dirham, mata uang dengan
harta perniagaan.
(Fatawa 25:13,15,24)

Tidak disyaratkan sampainya nishob di satu negeri saja, bahkan kalau nishobnya
ada di berbagai negeri maka wajib dizakati. Kalau hilangnya nishob sebelum
mengeluarkan zakat bukan karena keteledoran pemiliknya maka tidak wajib
membayar zakat.

Untuk menyempurnakan nishob harta syuroka' (harta gabungan) tidak boleh
digabung bahkan wajib membayar zakat atas masing-masing yang berserikat kalau
bagiannya sudah sampai nishob kalau bagiannya belum sampai nishob maka tidak
wajib zakat. (Fatawa : 23).

5. Berkembang (namaa')
Zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang yakni bisa bertambah dengan
diusahakan. Dan harta yang berkembang ini dibagi menjadi dua macam :

· Yang berkembang dengan sendirinya seperti binatang ternak dan tanaman
· Yang berkembang dengan berubah dzatnya dan diusahakan seperti mata uang yang
berkembang dengan diniagakan dan yang semisalnya. (Fatawa 25:8).

Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata: "Al-Wazir berkata: "Telah ijma' para ulama
bahwa tidak ada zakat pada rumah yang ditempati, pakaian yang digunakan,
perabot rumah tangga, hamba sahaya, senjata yang biasa digunakan, berdasarkan
hadits yang terdapat falam shahihain: "Tidak wajib atas seorang muslim
mengeluarkan zakat atas hamba dan kudanya" Saya katakan: "Ini adalah contoh
batasan zakat yakni harta itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali yang
dipersiapkan untuk berkembang, adapun yang tetap yang tidak mungkin berkembang
karena hanya untuk digunakan pemiliknya tidaklah wajib zakat" (Taudihul
ahkam:3/28)

6. Berlaku satu tahun (haul)
Disyaratkan berlakunya satu tahun sudah mencapai nishob jika harta berupa mata
uang atau binatang ternak, dalam artian semua harta dihitung hasilnya kecuali
apa yang keluar dari bumi. Berdasarkan haditsnya Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memanfaatkan harta
maka tidak ada zakat baginya sampai genap satu tahun pada pemiliknya." (HR.
Tirmidzi, Kitab zakat 3:26 no. 631)

Adapun yang keluar dari bumi seperti biji-bijian, buah-buahan maka zakatnya
ketika panen dan tidak disyari'atkan menunggu haul (satu tahun).

Firman Allah Ta'ala (yang artinya) : "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya dengan membayar zakatnya." (Al An'aam : 14)

Maka barang siapa memiliki emas yang sudah sampai nishob dan telah berlalu
selama satu tahun maka wajib zakat. Jika memiliki harta yang belum sampai
nishob kemudian memiliki yang bisa menyempurnakan nishob maka haulnya dimulai
dari memiliki harta yang menyempurnakan nishob. Jika sampai nishob kemudian
beruntung maka keuntungannya itu dihitung dengan modal dasarnya, tidak perlu
dengan haul yang baru. Jika modal dasarnya tidak sampai nishob kemudian ketika
genap satu tahun (haul) mencapai nishob dengan keuntungannya maka menurut
pendapatnya Imam Malik wajib untuk dizakati.

Perlu diketahui bahwa haul (satu tahun) disini adalah tahun hijriyah
sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi.

Masalah: Boleh membayar zakat sebelum waktunya, kalau ada sebabnya.
Misalkan memiliki nishob dan membayar zakat sebelum berlalu satu tahun,
membayar zakat tanaman setelah tumbuh sebelum bijinya siap dipanen dan zakat
buah-buahan setelah tampak buahnya sebelum masak.

Jika ragu-ragu apakah sudah berlalu satu tahun (haul) atau belum, maka boleh
membayar zakat dan boleh menunggu sampai benar-benar yakin kalau sudah sampai
hasil

(Fatawa 25 : 100).

Masalah ini (bolehnya menyegerakan pengeluaran zakat) bedasarkan satu riwayat:

Dari Ali radiyallahuanhu bahwasanya Abbas bin Abdul Muthalib minta ijin untuk
menyegerakan pengeluaran zakatnya sebelum datang haul maka Rasulullah
memberinya keringanan untuk melakukannya" (HR Tirmidzi dan Hakim dan dihasankan
oleh syaikh Albani)

Jika mengganti nishab satu jenis harta dengan harta yang lain ditengah-tengah
hitungan haul, maka tidak memutus (memotong) hitungan haul tersebut, menurut
salah satu pendapat ulama. Contohnya kalau membeli dengan mata uang senishab
dengan senishab dari binatang ternak, sementara nishab yang pertama (mata uang)
belum genap hasilnya, maka hitungan haul binatang ternak didasarkan pada haul
mata uang. (Fatawa 25 : 39)

Masalah: Apakah zakat maal hanya diberikan di bulan ramadhan saja atau apakah
telah ditetapkan waktunya, karena kebanyakan orang kebiasaannya mengeluarkan
zakat maal dibulan ramadhan

Syaikh Muqbil menyatakan ketika menjawab masalah yang hampir sama dengan ini
(Ijabatus Sail:121).

Allah Ta'ala berfirman: "Keluarkanlah haqnya (zakatnya) ketika hari panen".
Ketika tanaman di panen maka wajib ketika itu mengeluarkan zakatnya. Demikian
juga emas dan perak yang telah sampai haulnya, jika haulnya bertepatan dengan
bulan Ramadhan disalurkan ketika itu tapi jika datangnya haul tidak bulan
Ramadhan dikeluarkan ketika itu juga (jangan menunggu bulan Ramadhan-pent).
Telah diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam pada suatu hari
pernah terburu-buru masuk kerumahnya ketika selesai shalat ketika keluar beliau
melihat para shahabatnya sedang terheran-heran maka beliau bersabda: "Aku
meninggalkan sepotong emas dirumah" . . .

Seyogyanya bagi seorang muslim bersegera menunaikan zakatnya karena mungkin
saja datang kepadanya kematian, atau akan tergambarkan berniat jelek, atau
tertimpa kebangkrutan, Demikianlah, maka harus lah ia bersegera mengeluarkan
zakat secepat-cepatnya karena mungki orang fakir sedang membutuhkannya maka
(kita tegaskan kembali-pent) waktu mengeluarkan zakat adalah ketika sudah
datang haul atau waktu panen.

Seyogyanya juga memilih orang yang dianggap bisa bermanfaat bagi Islam dan
muslimin seperti para penuntut ilmu syar'i. Ada seorang yang baik mencari-cari
para penuntut ilmu syar'i, mereka memang membutuhkan. Maka hendaklah cari para
penuntut ilmu syar'i. Aku kenal beberapa orang yang telah selesai dari belajar
mereka dan Insya Allah pahalanya besar tidak akan terputus dan tidak akan
disia-siakan Allah.
Hendaknya mencari para penuntut ilmu syar'i dan mendorong mereka untuk tenang
dalam menuntut ilmu.

Jazakumullah Khair

Machmud Hanafi
Dhahran - KSA

________________________________
From: Alvie Granito <alf_great@yahoo.com>
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Sent: Sun, September 5, 2010 3:37:49 AM
Subject: [daarut-tauhiid] Tanya : Zakal Mal

Assalamu'alaikum, mau tanya tentang zakal mal.

- Utk perhiasan : jenis apa saja yg mesti dikeluarkan zakatnya, setelah mencapai
nisab berapa, kapan saatnya dikeluarkan zakatnya, dikeluarkan berapa kali
(sekali setahun atau sekali seumur hidup) ?

- Utk harta tak bergerak bagaimana cara mengeluarkan zakatnya (yg digunakan utk
usaha maupun yg digunakan sbg tempat tinggal saja) ?

Mohon diberi penjelasan dgn detail agar kita tdk salah mengeluarkan zakat dlm
membelanjakan harta di jalan ALLAH

Syukron Jazilan

♚ engined by GranitoBerry™ smartphone ♚


[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: