Salahkah Seorang Ikhwan Memilih Calon Istri yang Cantik?
Kecantikan tetap merupakan daya tarik yang memikat setiap lelaki di dunia ini.
Wajarlah jika para produsen menggunakan jasa wanita cantik untuk melariskan
barang dagangan mereka dan memang tak bisa dipungkiri! Begitupula masalah
memilih pasangan hidup tentu setiap lelaki memiliki kriteria tertentu tentang
calon istri yang akan di nikahinya. Kalau mau jujur dalam setiap kriteria itu
diantara salah satunya adalah menginginkan calon istrinya berwajah cantik atau
sedap dipandang mata, tidak membosankan. Salahkah bila seorang ikhwan
menghendaki atau menginginkan seorang istri yang cantik?
Wahai ukhti saudariku,.. jangan bersungut dahulu menyalahkan si ikhwan yang
berselera demikian. Karena pernikahan itu sendiri adalah ibadah, terkadang iman
akan naik dan turun. Tentunya sangat membutuhkan sebab-sebab yang dapat
merekatkan tali pernikahan dimasa mendatang. Bila kecantikan adalah merupakan
daya tarik bagi si ikhwan itu yang nantinya akan mengekalkan hubungan percintaan
(pernikahan)dan kasih sayangnya kepada wanita yang akan di nikahinya maka islam
tidaklah melarangnya. Karena ia adalah fitrahatau naluri yang Allah subhanahu
wata'ala ciptakan untuk manusia. Coba kita simak hadits berikut ini, dari Abu
Hurairah radiyallahu 'anhu dari Nabi shalallahu alaihi wassalam beliau bersabda:
"wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena
kemuliaan keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah
yang beragama, karena kalau tidak niscaya engkau akan merugi"1
Kemudian marilah kita simak penjelasan fiqh hadits diatas:2
Dalam hadits diatas menjelaskan kepada kita
tentang adat atau kebiasaan laki-laki menikahi wanita karena salah satu dari
empat perkara diatas.Yaitu diantara mereka mengutamakan (cenderung) kepada
harta, kemulian keturunannya (nasabnya), kecantikannya, dan karena agama si
wanita tersebut.Kemudian Nabi kita yang mulia memberikan petunjuk kepada kita
agar memilih yang tertinggi dan termulia yang akan memberikan kebahagiaan dunia
dan akhirat yaitu pilihlah yang beragama.Yaitu pilihlah wanita
karena keshalihahannya.
Tetapi hal ini tidak berarti bahwa laki-laki tidak boleh memilih wanita yang
cantik dan seterusnya. Tidak demikian! Ini adalah sebuah kesalahan di dalam
memahami hadits. Akan tetapi maksudnya -Insya Allah- seperti ini:
Misalnya ada seorang laki-laki memilih wanita yang cantik parasnya. Kemudian dia
melihat apakah pilihannya seorang wanita shalihah? Kalau jawabannya adalah: 'ya'
maka dia boleh melanjutkan pilihannya. Kiaskanlah dengan keistimewaan yang
lainnya! Tetapi kalau jawabannya 'tidak', maka dia dihadapkan kepada dua pilihan
yang salah satunya harus dia tentukan dan tetapkan. Kalaupun dia melanjutkan
pilihannya berarti dia telah mendahulukan kecantikan dari keshalihan.Kalaupun
dia membatalkan pilihannya berarti dia telah mendahulukan keshalihan (agama)
dari kecantikan. Atau ketika akan memilih dia menentukan sesuai dengan apa yang
dia mau atau sesuai dengan seleranya misalnya: "Saya akan memilih wanita yang
cantik, yang tinggi, yang putih, yang begini dan begitu dan seterusnya." Pilihan
yang seperti inidibolehkan dan agama tidak pernah melarangnya.Karena memang
berjalan dengan fitrah manusia. Oleh karena itu Nabi kita shalallahu alaihi
wassalam mengatakan: "Wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara…"
Akan tetapi tetap saja penentuan akhirnya ada pada agama si akhwat tersebut,
sebagaimana sabda Nabi mengakhiri dan menutup sabdanya: Maka pilihlah yang
beragama! Maksudnya janganlah kau kalahkan agamamu dengan segala kecantikan dan
harta benda duniawi. Padahal sebaik-baik kesenangan, kemewahan, harta benda
dunia adalah wanita shalihah. Kalau pilihanmu jatuh pada wanita shalihah berarti
engkau telah memiliki harta benda dan kesenangan dunia yang terbaik. Istimewa
kalau wanita shalihah pilihanmu itu seperti yang kau ingini. Hukum ini juga
berlaku bagi setiap muslimah yang akan menjatuhkan pilihannya kepada laki-laki
muslim.
Setelah tahu penjelasan hadits diatas tentu kita melihat betapa indahnya islam
sejalan dengan fitrah manusia. Karena kecenderungan merupakan hak mutlak bagi
setiap pasangan yang akan menikah untuk mengekalkan hubungan mereka maka
islampun menganjurkan agar mereka melihat (nazhar) hal-hal yang dapat membuat
mereka tertarik untuk segera menikah dan salah satunya adalah faktor kecantikan
yang dimana terkadang sangat mempengaruhi hati atau hasrat seorang laki-laki
untuk segera menikahi wanita yang telah dilihatnya. Wallahu 'alam.
Sumber:
- Al Masail Masalah-masalah Agama jilid 7, Abdul hakim Abdat, Darus Sunnah,
Jakarta, 2006.
- Fiqh Wanita, Syaikh Kamil Uwaidah, Pustaka Kautsar.
________________________________
Catatan Kaki:
1. HR. Bukhari no.5090, Muslim no.1466 [↩]
2. Lihat Al-Masail Masalah-masalah Agama jilid 7 hal :179-180 [↩]
Dimas Teguh - Mutiara HatiSms center : 0896 3680 4953
Sent from my Laptop Intel® Core™2 Duo Processor, Quick and easy...
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar