Senin, 06 Juni 2011

[daarut-tauhiid] [Opini] Dua Dekade Perbankan Syariah

 

Dua Dekade Perbankan Syariah
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

Sumber:
http://eSharianomics.com/opinion/dua-dekade-perbankan-syariah/
http://www.sabili.co.id/ekonomi-islam/dua-dekade-perbankan-syariah

Perbankan Syariah di Indonesia yang saat ini memasuki umur dua dekade,
mengalami trend pertumbuhan yang signifikan positif. Mari kita cermati dinamika
tumbuh kembang perbankan syariah dari awal berdiri sampai dengan sekarang.

Bank Syariah yang pertama kali berdiri di Indonesia adalah Bank Muamalat
Indonesia (BMI) pada 1 November 1991 yang kemudian beroperasi pada 1 Mei 1992.
Hampir satu dekade sejak berdiri, BMI merupakan satu-satunya bank syariah yang
beroperasi di Indonesia.

Pada 1998, krisis ekonomi di Indonesia pun turut menghantam BMI. Non Performing
Financing (NPF) atau istilah yang digunakan untuk mengukur tingkat
kredit/pembiayaan bermasalah pada BMI saat itu mencapai lebih dari 60%
(bandingkan dengan batas maksimal NPF dari BI adalah 5%).

Pada saat itu, BMI pun rugi Rp.105 miliar, dengan ekuitas mencapai titik
terendah, yaitu Rp 39,3 miliar (kurang dari sepertiga modal setor awal). Pada
1999, IDB (Islamic Development Bank) secara resmi menjadi salah satu pemegang
saham BMI sehingga perlahan namun pasti BMI mulai memperoleh laba kembali.

Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang
No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, telah memungkinkan bank syariah beroperasi
sepenuhnya sebagai Bank Umum Syariah (BUS) atau dengan membuka Unit Usaha
Syariah (UUS). Maka, lahirlah Bank Syariah Mandiri sebagai konversi dari Bank
Susila Bakti serta UUS Bank IFI.

Pada akhir 1999 tersebut, total aset bank syariah di Indonesia baru mencapai Rp
1,12 triliun atau sekitar 0,11% dari pangsa pasar. Pada kurun waktu 3 tahun
berikutnya, lahir beberapa bank syariah lain, sehingga pada Desember 2002
terdapat 2 BUS dan 6 UUS, dengan total aset mencapai Rp.4,05 triliun.

Pada 2000, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mulai
mengeluarkan fatwa yang mengatur konsep dan operasional produk perbankan
syariah dan berbagai lembaga keuangan syariah lain. Di samping itu, Bank
Indonesia juga mengeluarkan berbagai Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat
Edaran Bank Indonesia (SEBI) yang memberikan panduan secara rinci mengenai
konsep dan praktik perbankan syariah.

Pada 16 Desember 2003, MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya bunga bank
sehingga menyebabkan terjadinya unorganic growth, yakni berbagai bank
konvensional membuka layanan syariah. Hingga Desember 2004, total bank syariah
telah mencapai 3 BUS dan 15 UUS dengan total aset Rp 15,33 triliun.

Dalam rangka akselerasi pencapaian market share bank syariah terhadap bank
konvensional (yang ditargetkan 5% oleh BI pada akhir 2008), BI mengeluarkan
kebijakan bagi industri perbankan syariah, yaitu PBI No 8/3/PBI/2006. Materi
paling penting pada peraturan tersebut adalah penerapan office channeling bagi
bank-bank syariah.

Kebijakan ini memungkinkan bank umum konvensional untuk membuka layanan syariah
di kantor konvensional. Sistem IT, pencatatan dan prosedur operasional diatur
sedemikian rupa sehingga dana syariah tidak tercampur dengan konvensional.
Sampai dengan Februari 2011, terdapat 1.267 kantor layanan office channeling.

Dukungan signifikan juga muncul dengan adanya peraturan mengenai Spin Off
(pemisahan bank syariah dari bank konvensional induknya). Ketentuan ini
tertuang dalam UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21
Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Pelaksanaan Spin Off ini sendiri dimotori oleh BRI Syariah yang kemudian
diikuti oleh berbagai bank syariah lain sehingga total saat ini sudah ada 11
BUS, baik hasil Spin Off maupun pembentukan BUS baru. Dan saat ini sudah ada
beberapa UUS yang melakukan kajian Spin Off.

Pada 2008, pemerintah juga mengeluarkan UU No 19 Tahun 2008 Tentang Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dilengkapi juga dengan Fatwa DSN MUI dan
ketentuan yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK mengenai SBSN (Sukuk) tersebut.
Ketentuan ini menyebabkan perbankan syariah bisa menjadi Sub Agen Sukuk,
sehingga produk dan instrumen bank syariah menjadi semakin beragam.

Pemerintah pun memberikan dukungan yang luar biasa signifikan dengan
menghapuskan ketentuan pajak ganda pada bank syariah yang ditetapkan pada
Desember 2010 lalu. Pajak ganda terjadi karena adanya 2 kali transaksi jual
beli pada 1 produk bank syariah.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No 42 Tahun 2009
tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan
PPnBM). Kebijakan ini untuk memberikan kesetaraan atau playing of field level
antara perbankan syariah dan bank konvensional. Bahkan pemerintah sepakat akan
menanggung sekitar Rp 300 miliar kewajiban bank syariah atas pajak ganda yang
dikenakan sebelum penghapusan pajak tersebut berlaku sejak 1 April 2010.

Berbagai strategi dan dukungan dalam berbagai bentuk terus signifikan mengalir
dari berbagai pihak, sehingga saat ini (data Februari 2011), telah ada 11 BUS
dan 25 UUS dengan total aset sebesar Rp 98,8 triliun dan berhasil menyerap
lebih dari 21 ribu pekerja.

Dari sisi kinerja, beberapa bank syariah berhasil mencatat laba signifikan,
bahkan salah satu bank syariah berhasil meraup laba lebih dari Rp 400 miliar
pada periode 2010. Dengan perolehan laba yang signifikan, diharapkan bank
syariah bisa mulai menyeimbangkan tujuan profit maupun fungsi sosialnya yang
merupakan value added.

Fungsi sosial ini bisa diimplementasikan melalui program Corporate Social
Responsibility, ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) serta peningkatan
produk pinjaman berbasis Qardh. Perhatikan data Februari 2011, alokasi Qardh
hanya 8,98% dari total pembiayaan bank syariah.

Sementara itu, beberapa bank syariah juga sudah menerapkan teknologi mobile
banking, internet banking dan berbagai fitur canggih yang lain. Sebagian bank
syariah juga sudah mampu melakukan belanja IT untuk budget jutaan USD.

Meskipun kalah jauh dibanding bank konvensional, biaya promosi bank syariah
yang mencapai Rp 1,1 triliun per tahun 2010 juga merupakan pertumbuhan
signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang tak lebih dari Rp 200 miliar
per tahun. Selama ini, promosi dan sosialisasi masih menjadi kendala bagi bank
syariah.

Biaya pendidikan SDM per tahun 2010 juga mengalami peningkatan 86% dibanding
tahun 2009 dengan total biaya sebesar Rp.374 miliar. Selain untuk pendidikan
internal, bank syariah diharapkan bisa memberikan perhatian kepada publik
dengan melakukan kerjasama penyiapan SDM Syariah dengan berbagai institusi
pendidikan.

Pencapaian-pencapaian ini memang masih kalah jauh jika dibandingkan dengan
pencapaian yang diukir oleh bank konvensional. Namun, perhatian penuh terhadap
proses kesiapan SDM, IT, promosi/sosialisasi, kepatuhan terhadap syariah serta
Good Corporate Governance bisa menjadikan bank syariah terus menjadi pilihan
nasabah.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: