Selasa, 13 September 2011

[daarut-tauhiid] [Tanya] Riba dan Bisnis

 

Assalamu'alaikum rekan-rekan DT skalian.

Sudah lama sy subscribe di milist DT ini, dan membaca beberapa artikel-artikel yg bermanfa'at. Namun, beberapa hari kebelakang, ada beberapa hal yg saya masih bertanya-tanya mengenai riba, dan bisnis di sekitar kita. Antara lain;
1) Kakak saya meminjam uang kepada rekannya di Jakarta, sebanyak 2 juta rupiah untuk digunakan sebagai biaya hidup untuk masa sementara sebelum mendapat gaji dari perusahaan tempat ia bekerja. Berhubung masih baru (sektar 1 minggu) di perusahaan itu, maka tak heran hari raya kemarin ia tidak mendapat bayaran sepeserpun. Namun, rekannya ini ingin memberikan pinjaman dengan catatan; nanti ketika mengembalikan diharuskan untuk membelikan seperangkat komputer. Berarti uang yg dikembalikan 2 juta PLUS seperangkat komputer.
Pertanyaan: Apakah hal ini termasuk riba? Karena harta yg dipinjam 2 juta, tapi kemudian dikembalikan 2 juta PLUS sekian2.
2) Beberapa hari kebelakang, ketika sy membaca beberapa buah thread di dalam forum di internet. Ada beberapa sumber yg memiliki skematik "bisnis memberi". Skematik yg sy dapat pahami ialah bermula dari; a) seseorang menyadari untuk bergabung tanpa paksaan. b) lanjutkan dengan membayar sekian rupiah kepada beberapa daftar org peserta bisnis. c) menyertakan data diri dan rekening kepada penyedia bisnis d) menyebarkan informasi bisnis memberi kepada yg lainnya e) data rekening akan digunakan untuk keikutsertaan peserta baru yg membayar f) org baru akan melakukan hal yg sama seperti (bag. a-e)
Pertanyaan: Nah, dari skematik yg dapat sy paham sementara ini. Memang tidak ada unsur paksaan dan juga unsur penipuan, dari segi penggunaan uang untuk barang haram atau bukan. Karena konsep yg terlihat seperti memberi dan memberi dan terus saja memberi. Sehingga akan terjaring sebuah komunitas memberi yang saling menguntungkan. Sy sungguh bingung, karena memang dari peraturan penyedia bisnis ini tiada penggunaan barang haram, maaf (narkoba, rokok, ekstasi, bir, alkohol, film porno, dsb2). Apakah hal ini diperbolehkan? Dimana keraguannya?

Mudah-mudahan ada tanggapan positive dari rekan-rekan DT sekalian.

Wassalamu'alaikum warahmatullah.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


A bad score is 598. A bad idea is not checking yours, at freecreditscore.com.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: