Kamis, 29 September 2011

[daarut-tauhiid] Bencana Yg Timbul dari Harta Yg Tdk Dikeluarkan Zakatnya Secara Benar

 

By: Alihozi

Beberapa bulan yang lalu di bulan suci ramadhan ini saya ditanya oleh salah seorang Ibu Rumah Tangga perihal perhitungan zakat harta berupa tabungan dan deposito yg dimilikinya di bank syariah. Awalnya Ia beranggapan kalau zakat uang simpanannya tsb dikeluarkan hanya pada saat baru memperolehnya, untuk selanjutnya hanya bagi hasilnya saja yang dikeluarkan zakatnya.

Saya berusaha menjelaskan kepada Ibu tsb kalau anggapannya itu adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fiqih, karena yang namanya zakat uang simpanan adalah sama dengan zakat emas dan perak yakni harus dikeluarkan setiap tahun 2,5% dari keselurahan uang tsb (pokok + bagi hasil) bukan hanya dari bagi hasilnya saja, setelah cukup nisab dan genap haulnya (satu tahun) uang tsb.

Berdasarkan cerita di atas, ada bagusnya kita mengkaji kembali APA YG DIKATAKAN ulama besar Imam Habib Abdullah Al-Haddad dalam kitabnya Annasaih Diniyah Wal Washaya Imaniyah yaitu "BAHWA SETIAP MUSLIM YYANG MEMPUNYAI HARTA WAJIB MEMPELAJARI HUKUM-HUKUM MENGENAI PERKARA-PERKARA YANG WAJIB DIZAKATKAN supaya ia mengetahui, umpamanya ia wajib zakat berapa kadar yang harus dikeluarkan, kapan waktu dikeluarkan dan siapa pula orang-orang yang harus diberikan zakat tsb.

Hal itu dilakukan agar setiap muslim yang memiliki harta kekayaan tidak salah dalam menghitung zakatnya apalagi sampai menahan untuk tidak mengeluarkan zakat tsb. Kita harus berhati-hati dengan sama-sama melakukan intropeksi kembali, apakah kita selama ini telah benar dalam menghitung kadar zakat harta kita yang mestinya dikeluarkan ? Kita bisa bertanya kepada para ulama atau kepada lembaga – lembaga zakat yang ada di Indonesia agar kita bisa selamat dari bencana yang ditimbulkan dari kesalahan menghitung dan menahan zakat harta berikut ini.

Bencana Yang Timbul dari salah menghitung dan menahan zakat harta/uang :

1.Harta tsb bisa menjadi sumber bahaya, fitnah dan bencana
2.Harta tsb terangkat berkahnya.
3.Harta tsb bisa menjadi sumber dari segala perbuatan dosa.
4.Hidup penuh gelisah dan keluh kesah, merasa bosan dg ketentuan Allah,SWT.
5.Dikhawatirkan meninggal dalam keadaan Suul Khatimah (keluar dari agama Islam).
6.Di akhirat harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menyiksa yang empunya harta tsb di neraka.

Firman Allah,SWT
" Harta yang mereka kikirkan itu akan digantungkan di leher mereka di hari kiamat " (Al-Imran :180)

"...Dan orang2 yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas & perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi,lambung dan punggung mereka...." (At-Taubah 34-35).

Maha Suci Engkau, Wahai Tuhan, tiada ilmu bagiku melainkan apa yang Engkau ajariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

Wallahua'lam
Al-Faqir
Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
email : ali.hozi@yahoo.co.id

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: