Minggu, 26 Mei 2013

[daarut-tauhiid] Kajian Fiqih : Mandi

 

Mandi adalah aktivitas membasahi seluruh tubuh dengan air. Di dalam islam,
mandi adalah salah satu bagian dari syariat, berdasarkan firman Allah
SWT.
"….Jika kamu junub, maka mandilah…(QS:Al Maidah [5]:6)
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah
suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri."
(QS:Al Baqarah [2]:222)

Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi

A. Keluarnya mani karena syahwat, baik dalam keadaan tidur maupun terbangun, laki-laki atau perempuan. Dasarnya ;
1. Hadis yang diriwayatkan Muslim yaitu sbb, "Mandi (wajib) dilakukan karena mani."
Hadis yang diriwayatkan Bukhari yaitu sbb, Ummu Salamah r.a. bercerita bahwa
Ummu Sulaim berkata "Wahai Rasulullah Saw, sungguh Allah tidak malu
(membicarakan) masalah kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mimpi basah?" Jawab Rasulullah Saw. " Ya jika ia mengeluarkan mani."
Beberapa hal yang sering terjadi terkait keluarnya mani ini adalah :
Jika mani keluar tidak karena rangsangan syahwat, tetapi karena sakit atau
karena cuaca yang dingin, maka hal itu tidak mewajibkan mandi besar.
Jika seseorang mimpi basah tapi tidak ada cairan yang keluar, maka ia tidak wajib mandi.
Jika seseorang terbangun dari tidur dan menemukan cairan keluar tapi dia
tidak ingat apakah dia mimpi basah atau tidak maka, pertama, jika ia
yakin bahwa itu mani maka ia wajib mandi, kedua jika ia ragu apakah itu
mania atau bukan, maka sebaiknya ia mandi.
Jika seseorang merasakan getaran syahwat dan aliran air mani yang akan
keluar, tapi ia kemudian menahannya hingga mani itu tidak keluar, maka
ia tidak wajib mandi.
Jika seseorang menemukan cairan mani dipakaian yang ia pakai, tetapi tidak
tahu dari mana asalnya, padahal dia sudah melaksanakan sholat, maka ia
wajib mengulang semua sholatnya, mulai dari tidur terakhir.
B. Senggama, yaitu masuknya alat vital laki-laki ke dalam alat vital perempuan, meskipun itu tidak sampai orgasme.
1. Dasar : Firman Allah : "Jika kamu junub, maka mandilah" (QS:Al-Maidah [5]:6)
Abu Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Jika seorang
lelaki sudah berada di pangkuan wanita, lalu ia menyetubuhinya, maka
mandi wajib dilakukan, baik orgasme maupun tidak." (HR Bukhari)
C. Ketika masa nifas atau haid berakhir.
1. Firman Allah Swt. "…dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai (ketentuan) yang
diperintahkan Allah kepadamu." (QS:Al Baqarah[2]:222)
Rasulullah pernah berkata kepada Aisyah binti Abu Hubaisi ra. "Tinggalkanlah
sholat di hari-hari selama kamu haid, lalu mandilah dan lakukanlah
sholat." (HR Bukhari)
D. Kematian
1. Jika seorang muslim meninggal, maka wajib ia dimandikan.
E. Seorang Kafir masuk Islam (Mualaf).
1. Dari Abu Hurairah ra. bercerita bahwa Tsumanah Al Hanafi menjadi tawanan
perang. Rasulullah Saw mendatanginya dan berkata, "Apa yang engkau
miliki wahai Tsumanah?" Tsumanah berkata,"Jika engkau membunuh(ku), maka sesungguhnya engkau membunuh seorang seorang dzimmi; dan jika engkau
berbelas kasihan (kepadaku), maka sesungguhnya engkau memberikan kasih
kepada orang yang pandai bersyukur; dan jika engkau menginginkan harta,
maka aku akan memberikan apa yang engkau mau." Pada saat itu para
sahabat Nabi Saw lebih menginginkan harta tebusan. Mereka berkata, "Apa
yang kita peroleh dengan membunuh orang ini?" Lalu Rasulullah Saw
meninggalkan Tsumanah. Tidak lama kemudian Tsumanah masuk Islam,
kemudian dibebaskan dan diperintahkan pergi ke taman Abu Thalhah untuk
mandi. Tsumanah mandi dan melaksanakan sholat dua rakaat. Nabi Saw
berkata, " Sungguh baik keislaman saudara kalian ini."
Hal-Hal Yang Haram dilakukan oleh orang yang junub.

A. Sholat
B. Thawaf di Baitullah (baik sholat maupun thawaf, terkait dengan hal-hal yang mewajibkan berwudhu)
C. Menyentuh atau membawa mushaf Al Quran
1. Larangan untuk menyentuh dan membawa mushaf ini disepakati para ulama, tidak ada satupun sahabat yang memiliki pendapat berbeda. Namun demikian, Dawud
dan Ibn Hazm membolehkan orang junub menyentuh atau membawa mushaf atas
dasar sebuah hadis shahih yang mengisahkan Rasulullah Saw mengirim surat kepada Heraclius yang didalamnya terdapat tulisan basmalah dan ayat Al
Quran yaitu Surat Ali Imran ayat 64. Ibnu Hazm berkata, "Lihatlah,
Rasulullah Saw mengirim surat kepada orang nasrani yang mengandung ayat
Al Quran, dan beliau pasti yakin bahwa mereka akan memegang surat
tersebut." Pendapat tersebut dibantah oleh mayoritas ulama dengan
argument bahwa apa yang dikirim oleh Rasulullah hanyalah sebuah surat
yang mengandung ayat Al Qur'an dan bukan mushaf. Surat semacam itu tidak ada bedanya dengan surat-surat lain, buku-buku tafsir, kitab fiqh dan
lainnya. Tidak ada larangan untuk menyentuhnya.
D. Membaca Al Qur'an
1. Terdapat beberapa pendapat mengenai hal ini, jumhur ulama melarang orang yang
junub membaca apapun dari Al Qur'an. Ali bin Abu Thalib ra. Bercerita
bahwa Rasulullah Saw tidak pernah meninggalkan Al Qur'an kecuali pada
saat junub. Al Hafizh berkata bahwa sebagian ulama hadist berkata bahwa
perawi hadist ini dhaif. Bukhari, Thabrani, Dawud dan Ibnu Hazm
memperbolehkan orang yang junub untuk membaca Al Qur'an. Al Hafizh
berkata, "Menurut Bukhari, tidak ada satupun hadist yang shahih dala hal ini, yakni larangan bagi orang yang sedang junub and haid membaca Al
Qur'an."
E. Berdiam diri di dalam Masjid
1. Orang yang sedang junub dilarang berdiam diri di dalam masjid. Aisyah ra.
Bercerita bahwa ketika Rasulullah Saw datang (ke Madinah), rumah-rumah
para sahabat berada di sekeliling masjid (dan menghadap masjid). Beliau
bersabda, "Alihkan arah rumah-rumah ini dari Masjid" Ketika Rasulullah
Saw kembali ke rumah beliau, para sahabat tidak melakukan apa-apa.
Mereka berharap Rasulullah Saw memberikan dispensasi bagi mereka.
Rasulullah Saw kembali menemui mereka dan bersabda,"Alihkan arah rumah
ini dari masjid. Aku tidak membolehkan orang yang haid atau junub berada dalam masjid." (HR Abu Dawud)
Ummu Salamah ra. Juga bercerita bahwa Rasulullah Saw memasuki halaman Masjid Nabawi dan berkata, "Sesungguhnya Masjid tidak boleh didiami oleh orang yang junub, tidak juga yang haid." (HR Ibnu Majah).  Dari Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq
Diambil dari http://kiosramah.com/index.php/sharing-artikel/kajian/mandi-bagian-i.html

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic ()
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: