Sabtu, 21 Februari 2009

[daarut-tauhiid] (OOT) Mohon Pencerahan dan pendapatnya

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saudaraku seiman segama.
Saya berharap banyak milis ini dapat membantu memecahkan persoalan
yang terjadi dilingkungan saya. Maaf sebelumnya kalau agak panjang
penjelasannya

Tahun 2002 di Majlis Ta'lim dilingkungan saya dibentuk "Paguyuban Dana
Kematian" yang tujuannya adalah untuk menyantuni anggota dan
keluarganya yang terkena musibah meninggal dunia. Agar berjalan lancar
maka :
1.Dibentuk tim perumus sebanyak 11 orang jamaah yang dianggap mampu
untuk merumuskan aturan mainnya
2.Aturan yang dirumuskan tim perumus kemudian disampaikan kepada
jamaah/anggota dan hasilnya semua jamaah/anggota yang hadir menyetujui
dan akhirnya ditetapkan sebagai "Peraturan" yang berlaku di Paguyuban tsb.
3.Peraturan tersebut intinya :
a.Setiap anggota wajib membayar iuran minimal Rp. 500,- perminggu
b.Apabila terjadi musibah meninggal dunia pada anggota dan keluarganya
(yg tercantum dalam Kartu Keluarga) maka paguyuban akan memberi
santunan sebesar Rp. 400.000,- dengan catatan status anggota masih aktif
c.Anggota dinyatakan tidak aktif apabila 3 bulan berturut-turut
(mempunyai tunggakan iuran wajib diatas Rp. 6.000,-) dan kepada yang
bersangkutan tidak dierikan santunan apabila terjadi musibah meninggal
dunia pada diri dan anggota keluarganya (lihat poin b)
d.Status anggota tidak aktif dinyatakan pulih apabila telah melunasi
tunggakan iuran wajib dan haknya sama dengan anggota aktif
4.Saat ini Paguyuban telah memiliki saldo kas lebih kurang Rp.
10.500.000,-
5.Sejak berdiri sampai saat ini sudah ada 2 anggota yang tidak
diberikan santunan karena yang bersangkutan mempunyai tunggakan iuran
wajib lebih dari Rp. 6.000 dan stutus anggota dinyatakan tidak aktif
6.Selama ini pengurus dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada
peraturan yang berlaku di Paguyuban tersebut dengan tidak ditambah dan
dikurangi sedikitpun

Saat ini timbul beberapa permasalahan antara lain :
1.Ada beberapa anggota yg mengganggap bahwa pengurus terlalu kaku
karena berpedoman pada aturan. Apakah ini salah ? padahal aturan yg
diterapkan hasil kesepakatan bersama
2.Ada satu anggota yang menginginkan aturan yang ada dirubah dan dia
berpendapat bahwa :
a.Aturan yang berlaku dipaguyuban telah melebihi aturan dan ketentuan
Allah SWT. Melihat proses pembuatan aturan tersebut, Apakah pendapat
ini benar ????
b.Dengan melihat saldo kas Rp. 10,5 jt. anggota tersebut menganggap
paguyuban ini sudah kaya dan dia mengeluarkan dalil " Bahwa Allah SWT
akan melaknat orang kaya yang tidak mau menyantuni tetangga kiri
kanannya yang terkena musibah. Apakah dalil ini bisa diterapkan untuk
kasus dipaguyuban ini ???

Saya mohon pencerahan dan pendapat dari teman2 yang ada dimilis ini.
Dan saya ucapkan terima kasih sebelumnya

Wassalam

Syaefudin Zuhri Depok

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Cat Groups

on Yahoo! Groups

Share pictures &

stories about cats.

Health Groups

for people over 40

Join people who are

staying in shape.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: