Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Adik seorang teman sakit keras, dokter sudah tidak berani memberi
terapi obat karena khawatir akan memperparah sakitnya. Istri si sakit
baru-baru ini dinyatakan positif hamil setelah menikah +/- 2 tahun,
belum kelihatan ada janin, tapi kantung rahim sudah mengembang. Teman
saya, adik dan istrinya sedang mempertimbangkan untuk meng-Aborsi
janin, dengan pertimbangan :
- waktu si istri selama ini tersita untuk merawat suaminya;
- kondisi suami yg sakit keras;
- mental istri belum siap (umurnya baru 18-19 tahun)
- istri tidak bekerja, sumber nafkah hanya dari suami.
Saya sudah sedikit ngobrol dengan teman, mengaborsi janin karena
kondisi diatas seperti melangkahi takdir Allah, dan seperti orang yg
putus asa. Mohon saran dari teman-teman, apakah dalam kondisi seperti
itu diperbolehkan untuk mengaborsi janin?
Wassalam
fatwa
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar