Sabtu, 24 Mei 2008

[daarut-tauhiid] Kewajiban Muslim menegakkan Sistem Ekonomi Islam

KEWAJIBAN MENEGAKKAN SISTEM EKONOMI ISLAM

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang
yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakannya,
maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu" (Q S Al Baqarah 278-279)

Dalam sejarah, ummat Islam pernah menjadi ummat yang
berjaya dan menjadi contoh peradaban dunia ketika
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dan Rasul menjadi
pegangan para pemimpinnya. Ketika Umaro juga
berfungsi sebagai Ulama. Ketika demokrasi didasarkan
kepada "kebenaran" bukan kepada "mayoritas pendapat
manusia". Ketika "sistem sholat dan zakat" menjadi
pegangan semua Muslim dalam kehidupannya setiap waktu.
Ketika dua pilar Islam yang menunjukkan habluminallah
dan hablumminannas itu tidak dipisah-pisahkan.

Khalifah Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz
adalah dua khalifah yang berhasil membuktikan
kehebatan sistem ekonomi dan sistem kesejahteraan
Islam yang diajarkan Allah dan Nabi SAW. Berarti
pendapat, cara dan praktek oleh khalifah itulah yang
semestinya menjadi rujukan. Namun sangat
disayangkan. kepentingan politik dan nafsu manusiawi
sebagian besar pemimpin Islam yang berpecah belah
(dalam berbagai aliran, mazhab, nasionalisme, partai,
organisasi dan kelompok ) telah meruntuhkan kekuatan
ummat Islam.

Sistem ekonomi Islam yang dipraktekkan oleh kedua
Khalifah Umar itu tidak lagi diteruskan. Syariat
zakat sebagai inti Sistem ekonomi Islam secara pelahan
diselewengkan dari sebuah syariat wajib menjadi
syariat yang seakan-akan hanya bersifat "sukarela".
Timbulnya sekularisasi antara kepentingan negara dan
agama, membuat Zakat seakan hanya cocok untuk para
petani dan pedagang saja. Syariat zakat yang menjadi
inti kekuatan ekonomi ummat Islam tidak difahami
sebagai sebuah Sistem Ekonomi yang berlaku setiap saat
dan sepanjang waktu. Sebuah sistem sempurna yang
diajarkan oleh Allah Yang Maha Kuasa (untuk ummat
manusia) bagi terwujudnya dunia yang aman sejahtera
dan menjadikan ummat Islam sebagai ummat terbaik
(ummatan wasathan). Selain itu ummat Islam diharapkan
menjalankan amanah menjadi khalifah (wakil) Allah di
muka bumi.

Allah berfirman :
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah
dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.(Ali Imran
110)
Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat
Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi
saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul
(Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.(Al
Baqarah 143)
Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka
bumi. (Fathir 39)

Pertanyaannya :

Bagaimana kita (ummat Islam) akan menjadi ummat
terbaik dan menjalankan amanah sebagai khalifah, dan
bagaimana Nabi SAW akan menjadi saksi perbuatan ummat
Islam jika perintah dan larangan Allah tidak
dilaksanakan sebagaimana mestinya ??

Perebutan kepentingan antara Umaro dan Ulama
Dengan tipu muslihat, penjajah dan Umaro sekuler
menggunakan Ulama jahil untuk menyelewengkan esensi
zakat. Sebagian besar ummat Islam (baik sebagai Ulama
dan Umaro) kemudian mengkavling-kavling syariat zakat
berdasarkan kepentingannya. Syariat yang semestinya
berlaku setiap saat (seperti halnya sholat) kemudian
menjadi syariat yang bergema setahun sekali.
Penerapan zakat yang dipungut setiap saat dari
penghasilan pegawai di awal Islam (untuk orang
miskin), kemudian dijadikan sumber penghasilan oleh
Umaro sekuler yang kemudian mengubah istilahnya
menjadi "pajak" (untuk kepentingan pemerintah).
Sementara zakat yang dipungut sekali setahun menjadi
garapan Ulama dan organisasi pengelola zakat infaq.

Zakat yang sejatinya adalah hak orang miskin akhirnya
menjadi syariat yang terabaikan dan tidak dikelola
secara amanah. Itulah bentuk kebaikan yang tidak
diorganisir dengan baik. Penjajah memanfaatkan
perbedaan aliran dan mazhab serta kepentingan
Ulama-Umaro dengan memperkenalkan Sistem Ekonomi
mereka yang berdasarkan imperialisme, kapitalisme yang
masih terus dipraktekkan sampai saat ini. Yang lain
memperkenalkan sistem ekonomi sosialis komunis ciptaan
kaum sekuler dan atheis, yang kemudian tidak bertahan
lama. Sistem ekonomi kapitalis yang dipraktekkan oleh
sebagian besar negara saat ini ternyata tidak mampu
memecahkan masalah kemiskinan rakyat. Sistem-sistem
ekonomi itu sama sekali jauh dari Sistem Ekonomi yang
diajarkan/diridloi Allah.

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan
Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa.( S Al Baqarah
276).

Dampak dari Sistem Ekonomi yang tidak adil, dapat kita
lihat dan rasakan saat ini. Rakyat yang kurang
beruntung nekad mencuri, menipu, merampok bahkan
membunuh demi memenuhi kebutuhan dasar.
Kelompok-kelompok inilah yang paling mudah terhasut
dan menimbulkan kerusuhan, perang antar kelompok, dan
sebagainya. Yang frustrasi bahkan banyak yang bunuh
diri. Para wanita pun banyak yang menjajakan
kehormatannya. Yang lemah iman, bahkan rela menjual
imannya/murtad, karena agama lain tampak lebih
menjanjikan secara ekonomi. Yang lebih berbahaya lagi
adalah munculnya orang-orang stress lalu membuat
sensasi dan mengaku sebagai Nabi dan membuat
aliran-aliran sesat dengan menghimpun anggota yang
tujuannya memperoleh manfaat ekonomi.

Semua itu adalah akibat tidak difahaminya dan tidak
diterapkannya sistem ekonomi Islam oleh ummat Islam
sendiri. Masjid dan lembaga Islam sangat sedikit
mempromosikan masalah muamalah. Padahal disitulah
kekuatan ekonomi bisa terbangun dan akan bisa mencegah
ummat dari perbuatan-perbuatan yang menyimpang.
Karenanya kemiskinan, kehinaan dan keterbelakangan
yang menimpa ummat Islam adalah cermin kegagalan ummat
Islam sendiri dalam melaksanakan ajaran agamanya.

Sebuah "ijma ulama" yang membunuh syariat
Sayangnya ummat Islam seringkali menyalahkan orang
lain dan tidak memperbaiki dirinya. Belum ada
ketegasan oleh Umaro dan Ulama untuk mengoreksi
kekeliruan selama 13 abad dalam praktek dan ijtihad
zakat. Salah satu penyebab kemiskinan dan kehinaan
yang menimpa ummat Islam adalah adanya syarat haul
dalam mengeluarkan zakat. Persyaratan haul zakat
(ulang tahun kepemilikan harta dan penghasilan) yang
selama berabad-abad berlaku dalam dunia Islam secara
sistematis telah membunuh syariat ekonomi ciptaan
Allah.

Dengan alasan "ijma-ulama" (kesepakatan pendapat
sebagian besar ulama) - secara tidak sadar- sebagian
ummat Islam telah menjadi pendusta agama karena tidak
menganjurkan "memberi makan orang miskin" dengan
pendapat yang lebih mendatangkan kemaslahatan.
Mungkin inilah "ijma ulama" paling konyol dalam
sejarah ummat Islam. Bukankah secara berjamaah, para
ulama telah "menyembunyikan kebenaran dan
kesempurnaan" sistem ekonomi yang diajarkan Allah??
Dengan kata lain mereka beramai-ramai membunuh sumber
kekuatan Islam dan menyebabkan zakat menjadi syariat
yang "mati". Sementara "sholat dan zakat" selalu
bergandeng, bagaimana bisa sistem yang sempurna itu
dipisahkan oleh ummat Islam?. Apakah mereka lupa
dengan ancaman Allahberikut ini?

Dan sekali-kali janganlah kamu termasuk orang-orang
yang mendustakan ayat-ayat Allah yang menyebabkan kamu
termasuk orang-orang yang rugi.(S Yunus :95)

Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah
orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah,
dan mereka itulah orang-orang pendusta( S An Nahl 105)

Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang
rasul dari mereka sendiri tetapi mereka men
dustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan
mereka adalah orang-orang yang zalim(S An Nahl:113.

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang
disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan
ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap
Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan
kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.(S An
Nahl 116).

Dan orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat
Kami, maka bagi mereka azab yang menghinakan.(S Al
Hajj 57)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga)
janganlah kamu mengkhianati amanat-amanah yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (S Al
Anfal 27)

Beranikah para ulama yang mensyaratkan haul itu
menanggung dosa miliaran ummat Islam ( selama 13 abad)
yang tidak menunaikan zakat karena pendapat mereka
yang keliru?? Dan beranikah para ulama itu
menanggung kesalahan kaum miskin yang terzolimi (tidak
terbantu) oleh kaum aghniya karena pendapat syarat
haul itu????. Mengapa tidak menjadikan pendapat dan
praktek Khaliufaurrasyiidin menjadi standar????.
Mengapa memakai pendapat para Imam Mazhab yang
dipengaruhi oleh penguasa diktator dari Dinasti
Umayyah (yang dikoreksi oleh Umar bin Abdul Aziz itu)
dan Dinasti Abbasiyah??? Semoga Allah mengampuni dan
para pengikut pendapat mereka bertobat dan mau
membantu Agama Allah dengan pendapat yang memecahkan
masalah ummat. Bahwa sebenarnya pembayaran zakat atau
sedekah wajib itu berlaku setiap saat seseorang
memperoleh harta atau mendapatkan penghasilan yang
memenuhi nishab. Dan bukankah Allah dan Rasul-Nya
sangat membela kaum dhuafa???? Ini sesuai dengan
firman Allah dalam Surah Al Munafiqun 10.

"Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami
berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah
seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku,
mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai
waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat
bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?

Terperangkap hadits dhoif
Adakah yang bisa memastikan jatah umurnya, sehingga
akan berzakat/bersedekah setelah haul?? Mereka yang
mensyaratkan zakat dengan haul secara tidak sadar
telah membantu musuh musuh Islam. Tidak ada dalil ayat
Quran dan hadits shahih yang mendukung persyaratan
haul sebagaimana yang difahami selama ini, kecuali
beberapa jenis harta yang memang diperoleh setelah
diusahakan setahun atau harta yang tidak
diproduktifkan seperti emas perak yang disimpan dan
juga lahan yang tidak digarap. Hadits-hadits yang
digunakan untuk mendukung syarat haul yang katanya
berasal dari Aisyah, Ali, Ibnu Umar dan Anas, menurut
Dr Yusuf Qaradhawi adalah hadits-hadits dhoif (lemah).
Dinilai dhoif karena ia melemahkan Rukun Islam,
syariat agama yang wajib hukumnya dan tidak bisa
dipisahkan dengan kewajiban sholat. Bukti salahnya
syarat haul adalah kemiskinan yang melanda ummat Islam
di berbagai belahan dunia, padahal Islam diyakini
adalah agama sempurna dari Allah yang dapat memberikan
kesejahteraan dunia dan akhirat.
Khalifah Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz tak
akan mungkin dapat memberikan kesejahteraan bagi
rakyatnya jika memungut zakat sekali setahun.
Pertanyaannya adalah mengapa selama berabad-abad (13
abad) kesalahan fatwa dan ijtihad untuk Zakat yang
benar itu tidak dikoreksi ??? Mengapa yang sudah
bagus di awal Islam tidak mau ditiru oleh sebagian
besar Umaro dan Ulama kita ?? Ini disebabkan sebagian
besar ummat Islam tidak lagi mengandalkan ilmu
pengetahuan. Ummat Islam tidak mengkaji keumuman
perintah dan ajaran Quran dan Hadits dengan
menggunakan akal sehat dan ilmu pengetahuan, tetapi
dengan taklid.
Kita khawatir bahwa kebanyakan ummat Islam saat ini
sebenarnya tidak lagi mengikuti agamanya Nabi Muhammad
SAW dan sahabatnya, namun lebih cenderung menjadi
pengikut agama versi Mazhab, Aliran, Partai,
Organisasi, Imam, Ulama atau menjadi pengikut Islam
versi Shekh, Kiyai, Ajengan atau Tuan Guru A, B, C
dsb. Kemudian kefanatikan terhadap tokoh dan ulama
telah membutakan manusia kepada "kebenaran" dan tidak
lagi menerapkan ajaran Islam yang bersifat Universal
dan berlaku setiap saat dan sepanjang zaman?!

Wajibnya menegakkan Sistem Ekonomi Islam
Menegakkan Sistem Ekonomi Islam dengan inti penegakan
syariat zakat adalah fardu 'ain dan pengelolaannya
adalah fardu Kifayah bagi ummat Islam. Beranikah kita
dengan ancaman Allah berikut ini??:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang
beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakannya, maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu" (Q S Al Baqarah 278-279)

Tidak ada waktu lagi untuk berdebat…… Ribuan buku
bacaan dan pelajaran agama belum juga membuat ummat
Islam sadar dari kekeliruan. Kita telah tertinggal
jauh dengan ummat lain di bidang ekonomi. Ratusan
bahkan ribuan seminar dan konferensi tak akan ada
maknanya tanpa tindakan nyata. Kita memerlukan
sebuah revolusi cara berfikir dan bertindak. Sebuah
"Revolusi Sistem Ekonomi" oleh dan untuk ummat Islam
sendiri, secara lokal.

Gerakan aksi melalui Baitulmaal Jaringan Masjid
Kami mengajak ummat Islam (apapun jabatan dan posisi
Anda) untuk membangun aksi bersama dan bersatu
melaksanakan sistem ekonomi Islam di lingkungan
masing-masing dengan menghilangkan perbedaan aliran,
mazhab, partai, fraksi organisasi, dsb.
Melalui Baitulmaal Jaringan Masjid mari kita
tegakkan sistem ekonomi Islam di negeri dan daerah
kita masing-masing. Jaringan Ekonomi Masjid dapat
dibangun secara lokal pada lingkup kelurahan/desa,
kecamatan sampai Kabupaten/Kota serta Provinsi secara
mandiri. Gerakan ini dapat membangun suasana
harmonis antara yang mampu dengan yang tidak mampu,
dan memberikan harapan bagi kaum yang lemah. Mari
kita jadikan Masjid kita sebagai "pusat harapan dan
pusat kebaikan" untuk semua orang di lingkungan kita
masing-masing. Tempat kaum dhuafa dan jemaah
memperoleh bantuan di kala kesulitan dan juga dalam
keadaan darurat. Bukan sekedar tempat sholat semata.
Mari kita budayakan, tidak saja kesalehan individu
namun yang terpenting lagi adalah kesalehan sosial,
kesalehan berjamaah dalam muamalah. Sehingga
keseimbangan antara sholat (hablum minAllah) dan zakat
(hablum minannas) dapat kita capai. Insya Allah,
dengan itulah kita akan menghilangkan penyebab
terjadinya azab Allah dan membangun suasana aman dan
sejahtera di lingkungan kita. Amien.

Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan
yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta
yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan
maka sesungguhnya Allah mengetahui (S Ali Imran 92)

Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong
(agama)-Nya. ……… (Al Hajj 40), (yaitu) orang-orang
yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi
niscaya mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat,
menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan
yang mungkar;

Mari Melakukan Aksi Nyata !!

Kami, lembaga pengembangan sistem kesejahteraan
sosial Islam mencari agen dan mitra strategis untuk
revitalisasi Ekonomi berbasis Masjid secara
terintegrasi dan terpadu di setiap Kabupaten/Kota
serta Provinsi dg kriteria sbb :

a.Perorangan (apapun jabatan dan status Anda) atau
kelompok,
b.Jujur, Amanah, bisa membaca, menulis dan berhitung
(pendidikan bebas)
c.Masjid/Mushola dan Lembaga lainnya, Kantor
pemerintah/perusahaan, swasta, LSM, Organisasi
Pengelola Zakat, dll
d.Berminat mempromosikan. mengembangkan dan menegakkan
sistem ekonomi Islam

Mitra atau Agen Program mendapatkan kompensasi antara
lain sbb:

1.Mendapatkan hak amil
2.Bantuan teknis dan pelatihan manajemen yang
diperlukan
3.Mengelola program mudarabah dan musyarakah .
4.Mengelola program pinjaman bebas bunga
(qardulhasan).

Pendaftaran dan penjelasan lengkap hubungi :

Program Baitulmaal Jaringan Masjid Indonesia
(BAJA MESJID INDONESIA)
d/a Masjid Al Amin, Kompleks Kantor Gubernur NTB
Jl Pariwisata 10 Mataram NTB
Email :done562001@yahoo.com

__._,_.___
===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Moderator Central

An online resource

for moderators

of Yahoo! Groups.

Yahoo! Groups

Familyographer Zone

Learn how to capture

family moments.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: