Rabu, 31 Desember 2008

[daarut-tauhiid] tanya-jawab : Hukum Tatto Di Tubuh Dan Hukum Membuat Tatto Sementara

http://www.almanhaj.or.id/content/1892/slash/0
Hukum Tatto Di Tubuh Dan Hukum Membuat Tatto Sementara
HUKUM TATTO DI TUBUH
Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Apa hukum
mentatto bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan
baginya untuk melaksanakan ibadah haji?"
Jawaban.
Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda.
"Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta
untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta
untuk di tatto"
Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan
mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.
Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.
HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATTO
Peretanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Ibu saya berkata,
bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar
lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya.
Namun ia melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan
tersebut haram atau halal. Saat ini kami ketahui bahwa orang yang meminta
untuk di tato itu terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi
anda kebaikan".
Jawaban.
Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun yang tidak
sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan
dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu.
[Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya Syaikh
Abdullah Al-Fauzan hal.103]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]
HUKUM TATTO
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum tatto ? Bila
perempuan ditatto waktu kecil, apakah dia menanggung beban dosa ? Saya
mengharapkan penjelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan
Jawaban
Tatto termasuk hal terlarang, bahkan tergolong dosa besar. Sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah melaknat pemberi dan
peminta tatto. Bila ketika kecil anak perempuan di tatto dan ia tidak mampu
menolak, maka ia tidak menanggung dosa, sebaliknya beban dosa dipikul oleh
pelakunya. Sebab Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali
sesuai dengan kadar kemampuannya, sedangkan anak tersebut tidak mampu
berbuat. Sehingga perbuatan itu dipikul oleh pelakunya. Tetapi jika
memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya, maka
sebaiknya dihilangkan. Semoga Allah memberi taufik.
[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Manarul Islam 3/829]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa
Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa'id Alu Syalwan, Penerjemah
Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Dewasa ini muncul
fenomena baru dalam hal mencelak mata dan menipiskan bibir dengan cara
ditatto atau disuntik yang masanya berlangsung selama sekitar enam bulan
atau setahun yang dimaksudkan sebagai pengganti celak yang biasa dan untuk
menipiskan bibir. Bagaimana hukum perbuatan tersebut ?
Jawaban
Hal tersebut tidak boleh, karena dikategotikan sebagai tatto, dan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat dan yang
dibuatkan tatto. Karena menipiskan bibir dan mencelak mata dengan cara
tersebut yang kekuatannya berlangsung dalam jangka waktu selama sekitar
enam bulan atau setahun, dan setelah masanya habis diperbaharui lagi
demikian seterusnya adalah serupa dengan tatto yang diharamkan.
Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang warnanya
sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu mata dan pada
kedua pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau dimaksudkan untuk
memelihara mata dari penyakit, di mana hal itu terkadang menambah
kecantikan serta menjadi hiasan bagi kaum wanita seperti layaknya perhiasan
yang dibolehkan. Sedangkan menipiskan bibir dengan cara di tatto dalam
jangka waktu tertentu, maka menurut hemat saya, hal itu tidak
diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita muslimah menjauhkan diri dari
hal-hal syubhat.
Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Shalawat dan salam semoga dicurahkan
kepda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada keluarganya dan
para sahabatnya.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Send big files for free. Simple steps. No registration.
Visit now http://www.nawelny.com


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
mailto:daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: