Senin, 22 November 2010

[daarut-tauhiid] Tanya ttg wali nikah

 

Assalamualaikum wr wb,

Bpk/Ibu saudara2 sekalian, bagaimana hukumnya kalo pernikahan dengan wali
hakim,
misalnya ini terjadi karena bapak sudah meninggal, semua saudara bapak
beragama lain.
Harapan satu2nya tinggal adik laki2.

Tetapi adik laki2 menolak menikahkan karena dia tidak diperbolehkan
menjadi wali karena belum
menikah (masih bujangan 22 th), kalau dia tetap jadi wali kata orang2 tua
hidupnya bakal sengsara karena menanggung
beban. Jadi perwaliannya akan diserahkan ke modin (wali hakim).

Mohon penjelasannya bagi mengetahui apakah diperbolehkan pernikahan dg
wali hakim dg kasus seperti ini.
Dan bagaimana hukumnya baik bagi sisi pernikahan maupun dari sisi adik
laki2 tsb.

Terima kasih atas bantuan dan petunjuknya

Wassalamualaikum wr wb

jazzakumullah

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: