Selasa, 03 Januari 2012

[daarut-tauhiid] hutang antara mantan suami dengan saudara ipar

 

assalamualaikum wr wrb

para milister sekalian tolong masukannya

sepasng suami istri skrng sudah bercerai tapi blm pnya surat cerai, do awal pernikahan suami meminjam uang kepada saudara istrinya yg laki2 saat itu saudaranya tidak menagih karna melihat adiknya, hanya mengatakan " pakai aja dulu kapan ada rejeki baru di kembalikan" setiap adiknya mengatakan belaum bisa balikin pinjaman yang kemarin, setelah pernikahan berakhir hutang belaum di kembaliakn,

pertanyaanya hutang tersebut tetap wajib di bayar oleh mantan suami apa tidak?

bagaimana cara menagih yang baik, walaupun mantan suami belaum membuatkan surat talak, di karenakan saudara laki2 istri menganggap ia bkn suami adiknyan lagi jadi meminta mengingatkan kpada mantan suaminya untuk membayara hutang, dan saat di tagih amntan suami dan keluarganya pura2 tidak tau, dan si mantan suami tidak berkata apa2
jadi solisinya bagaimana??

terimakasih untuk masukan dan pencerahannya

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: