Assalamu alaikum ....
Mohon informasi untuk kasus khusus yang sedang di alami oleh rekan kami sbb:
Dia sebagai staff perusahaan dan sekarang diminta perusahaan utk pensiun Dini dg segera dan sekarang di skorsing dg alasan yg tidak jelas...padahal belum masuk usia usia pensiun.
*Apakah dibenarkan cara perusahaan tsb mengingat staff itu masih belum konfirm dan skorsing yang ada apa di perbolehkan mengingat tak ada kesalahan apapun ?
* Selama masa "skorsing" apa dimungkinkan utk kerja di perusahaan lain? mengingat masalah yg ada mungkin perlu waktu lama penyelesaiaanya.....Adakah peraturan khus yg mengaturnya selain PKB perushaan?
* Karena perusahaan yg minta pensiun dini meski belum mencapai batas penisun yg ada, kompensasi apa terbaik yg bisa diminta ke Perusahaan?.
Terima kasih atas sharing infonya.
Wassalam
Fin
[Non-text portions of this message have been removed]
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (2) |
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar