Selasa, 25 Juni 2013

[daarut-tauhiid] RUU Ormas Mengancam, Jika Disahkan Muhammadiyah akan Judicial Review

 

RUU Ormas Mengancam, Jika Disahkan Muhammadiyah akan Judicial Review *JAKARTA
(voa-islam.com) - *Pengurus Pusat Muhammadiyah berencana melakukan
peninjauan kembali atau "judicial review" apabila Rancangan Undang-Undang
Organisasi Kemasyarakatan disetujui DPR dan disahkan Presiden SBY.

"Kami sudah menyuarakan untuk menolak RUU Ormas, namun kami memiliki jalan
terakhir yaitu `judicila review` karena merupakan hak konstitusional," kata
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Jakarta, Senin.

Din mengatakan Muhammadiyah dan ormas keagamaan yang lain akan menempuh
jalur hukum untuk membatalkan RUU itu apabila disahkan menjadi
undang-undang. Menurut dia, RUU Ormas bertentangan dengan Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

"Ancaman nyata ketika negara mengatur terlalu dalam eksistensi ormas.
Karena ormas bermasalah karena kerancuan nalar," ujarnya.

Menurut Din apabila tetap RUU itu tetap dipaksakan untuk disahkan maka
pemerintah dan DPR buta mata hatinya.

Sebelumnya Din menegaskan Rancangan Undang-Undang Organisasi bisa
membalikkan sejarah Indonesia ke rezim otoritarian dan represif.

"Pada intinya mengapa RUU Ormas ditolak karena dilihat dari tiga acuan
utama. Pertama, reformasi Indonesia perlu dikawal dalam perubahan dari
otoritarian ke demokrasi maka jangan sampai ada pembalikan jarum sejarah ke
otoritarian dan represif," kata Din Syamsuddin dalam konferensi pers di
Jakarta, Senin (24/6).

Kedua, menurut dia konsolidasi demokrasi Indonesia yang sudah berjalan
harus terus dikonsolidasikan di semua lapisan masyarakat. Dia menjelaskan
salah satu caranya memberi kebebasan masyarakat untuk eksis dalam
berkontribusi bagi bangsa Indonesia dengan mendirikan ormas.

Poin ketiga, dia mengatakan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
negara menjamin kebebasan warga negara untuk berkumpul dan berserikat.
Menurut dia kebebasan itu melekat dengan diri warga negara sehingga negara
tidak dapat mengintervensi dan mengatur masyarakat untuk mendirikan
organisasi.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan DPR berencana menyetujui RUU Ormas
menjadi undang-undang pada Selasa (25/6/2013).

"Pada rapat pimpinan DPR RI pekan lalu kami meminta pandangan dari Pansus
RUU Ormas dan mereka mengatakan secara keseluruhan keberatan ormas-ormas
telah diakomodasi, sehingga RUU itu siap untuk disahkan," katanya di Gedung
MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (24/6).

Menurut Pramono, jika masih ada pihak-pihak yang keberatan atas pengesahan
RUU Ormas, masih ada ruang untuk membahasnya secara hukum di Mahkamah
Konstitusi (MK). [Widad/ant]
http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/06/25/25447/ruu-ormas-mengancam-jika-disahkan-muhammadiyah-akan-judicial-review/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: