Senin, 10 Juni 2013

[daarut-tauhiid] Simpan Pinjam Koperasi Apakah Termasuk Riba?

 



Assalamu'alaikum Wr.Wb

Mohon pencerahannya dari akhi/ukhti sekalian untuk pertanyaan dibawah ini,

Saat ini saya menjadi anggota dari sebuah koperasi dengan usaha utamanya
adalah simpan pinjam yang berbasis bunga.

bunga ini dikelola dan digunakan untuk THR anggota dan juga dikembalikan ke
anggota dalam bentuk SHU (Sisa Hasil Usaha)

Jadi semakin besar nominal pinjaman anggota maka SHU yang diterima di akhir
tahun akan semakin besar pula. Yang ingin ditanyakan:

1. Apakah hal ini termasuk riba?

2. Klu pengembalian pinjaman harus sama dengan nominal pinjaman, lalu
bagaimana dengan sistim yang dipakai oleh beberapa bank "syariah"

Dimana pegembalian pinjaman lebih besar dari besarnya nominal pinjaman Awal?

mohon solusinya karena usaha ini sangat membantu masyarakat kecil seperti
kami. Terimakasih.

Wassalam

Novi

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: