Jumat, 23 Mei 2008

[daarut-tauhiid] Konsultasi Keluarga Sakinah : BELAJAR LEWAT VCD PORNO

FIQIH PARENTING
Kumpulan Konsultasi Keluarga Sakinah
Oleh : Hamim Thohari



BELAJAR LEWAT VCD PORNO


PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum.Wr.Wb

Ustadz Hamim yang saya hormati,
Saya seorang suami berusia 42 tahun, memiliki 3 anak yang sudah duduk di bangku SLTP dan SMU. Karena tugas, saya kerap harus meninggalkan keluarga dalam waktu 2 pekan hingga sebulan. Biasanya saya akan menginap di Mess bersama rekan-rekan kerja yang lain, atau bermalam di hotel.
Dalam keadaan jauh dari keluarga, untuk mengobati rasa kangen, saya terkadang menonton "film biru", apakah bersama rekan kerja (semua rekan saya adalah pria) ataupun saya sendiri saja. Tujuan utamanya bukanlah sekedar mencari hiburan, tetapi untuk menimba ilmu, dan keahlian seksual agar nantinya mampu membuat hubungan suami-istri kian harmonis.
Baru-baru ini ada teman yang mengingatkan bahwa perbuatan menonton film seperti itu hukumnya haram. Padahal maksud saya hanya untuk belajar, dan selama ini tidak menimbulkan dampak negatif. Apakah benar perbuatan tersebut haram? Jika hal tersebut tidak diperkenankan, bagaimana kita bisa meningkatkan pengetahuan dan gairah seksual sehingga hubungan suami-istri bisa semakin harmonis?
Terima kasih untuk penjelasannya Ustadz.
Wassalamu'alaikum.Wr.Wb


JAWABAN :

Assalamu'alaikum warraahmatullahi wabarakaatuh

Sebelum kami membahas pertanyaan tentang hukum menonton "film biru", kami akan sedikit mengulasnya secara umum. Radio, televisi, maupun VCD, semuanya hanyalah alat-alat yang kita gunakan untuk sarana telekomunikasi. Apakah semuanya bermanfaat atau bahkan merugikan, itu tergantung bagaimana niat dan cara mempergunakannya. Seseorang bisa memperoleh banyak ilmu dari alat-alat tersebut, namun sebaliknya seseorang juga bisa berubah menjadi bejat moralnya karena pengaruh alat-alat tersebut. Jadi dalam hal ini kita tidak menyalahkan keberadaan alat canggih ini, namun titk tekan yang kita bicarakan adalah dari sisi penggunanya.
Hukum dasar memandang aurat orang lain adalah seperti dikatakan Rasulullah SAW, "Janganlah seorang lelaki memandang aurat lelaki lainnya dan jangan pula seorang wanita memandang aurat wanita lainnya…" (HR.Muslim)
Ada sebagian ulama yang mengharamkan "film biru" dengan dasar hadits tersebut. Namun ada pula yang menganggapnya masih sebatas syubhat, yaitu meragukan. Selain itu sebagian yang lain berpendapat menonton VCD masih diperbolehkan, dengan dalih yang ditonton itu hanya sekadar gambar film semata, bukan orang yang asli. Seperti halnya gambar dan foto, bukan termasuk larangan untuk menonton aurat terbuka di sini, karena keduanya bukan manusia asli. Jadi secara hukum, ulama berbeda pendapat mengenai VCD porno ini. Masing-masing memiliki nash pendukung dan argumentasi yang cukup kuat.
Namun ditinjau dari pertimbangan moralitas, kami menyarankan untuk tidak melakukannya kecuali jika amat terpaksa.
Beberapa kemudharatan yang bisa ditimbulkan antara lain :
1). Sekadar Bersenang-Senang
Kalaupun ada sedikit manfaat yang bisa diambil, ternyata keberadaan VCD porno lebih banyak menimbulkan kemudharatan dalam masyarakat. Sebagian besar penontonnya sekadar bertujuan mencari hiburan dan membangkitkan gairah birahi saja, untuk kemudian menyalurkannya dengan cara-cara yang tidak terpuji.
Gara-gara penyebaran "film biru" yang tak terkontrol, setiap orang bisa dengan bebas menontonnya kapan saja mereka mau. Dan jika sudah jadi penonton, dapat dipastikan seseorang akan terbangkit gairahnya, yang otomatis akan melumpuhkan kemampuan berpikir rasionalnya. Akibatnya, mental pun menjadi cengeng. Maunya terus memikirkan hubungan cinta kasih antar lawan jenis, mendengarkan lagu-lagu bertema asmara , menonton film-film sejenis, bahkan hingga ngerumpi yang topik ini menjadi topik favoritnya.
Padahal Rasulullah SAW pernah bersabda, "Ada 3 kelompok manusia yang mata mereka tidak akan pernah melihat api neraka, yaitu orang yang matanya berjaga di jalan Allah, orang yang matanya menangis karena takut pada Allah dan orang yang matanya tidak mau melihat hal-hal yang diharamkan." (HR. Ath-Thabrani)

2). Keharaman Proses Pembuatannya
Ketika sutradara mengarahkan adegan-adegan berbuka aurat dan piƱata kamera merekamnya, semua ini terhukum perbuatan haram. Apalagi ditinjau dari perbuatan pemain utamanya yang sudah di luar batas tersebut. Walaupun penonton VCD porno tak mengetahui siapa pemeran adegan-adegan erotis di sana , namun selayaknya kita bisa membayangkan bagaimana seandainya si pemeran tersebut adalah adik kita, istri, atau bahkan ibu kita, bagaimanakah perasaan kita? Tegakah kita menonton film tersebut, dan tegarkah kita menerima kenyataan bahwa film itu pun ditonton oleh ratusan laki-laki lain?

3). Keliru Dimanfaatkan Anak-Anak
Nyatanya, hal-hal seperti ini banyak dikonsumsi oleh anak-anak yang belum cukup umur untuk menikah. Dan hal ini semakin banyak terjadi. Anak-anak SLTP sekarang merasa dirinya telah cukup dewasa untuk menyaksikan film-film milik orang tuanya ini bersama teman-temannya saat orang tua tak berada di rumah. Bahkan mereka mengkoleksinya sendiri dengan cara membeli patungan beramai-ramai. Tak banyak orang mempedulikan gejala ini sampai kemudian terlihat kenyataan ditemukannya gambar, majalah serta VCD porno di dalam tas-tas sekolah anak-anak ini ketika diadakan razia di sekolah. Anak-anak ingusan ini semakin pandai berpacaran, bahkan semakin pandai melakukan aborsi jika terbukti sampai hamil. Sementara itu, angka kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak yang masih kebal hukum ini semakin tinggi saja.
Kalaupun alasan mencari ilmu pengetahuan dipakai sebagai dalih memperbolehkan orang menonton "film biru", sebenarnya masih banyak cara lain yang lebih baik dan sopan dengan sedikit efek negatif. Satu misal, memanfaatkan banyak buku-buku tentang ilmu seksual yang bisa dipelajari lengkap dengan gambar-gambar petunjuknya. Secara moral, melihat aurat terbuka seorang pemain film jauh lebih syubhat daripada hanya melihat gambar saja (Just info : salah satu buku tentang ilmu seksual adalah buku KAMASUTRA ARAB, penulis SYEKH MUHAMMAD AL-NAFZAWI, penerbit SERAMBI). Juga, mengikuti seminar-seminar mengenai masalah seksual dalam rumah tangga. Cara-cara tersebut lebih bersifat sopan dan ada manfaatnya.

Wassalamu'alaikum Warraahmatullahi Wabaarakaatuh

(sumber : Buku Fiqih Parenting, Hamim Thohari, Pustaka Inti, Jakarta 2005)


[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Groups

Familyographer Zone

Learn how to capture

family moments.

Y! Groups blog

the best source

for the latest

scoop on Groups.

Yahoo! Groups

Wellness Spot

A resource for Curves

and weight loss.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: