Senin, 11 Februari 2013

[daarut-tauhiid] Kuburan di Depan Masjid

 

Kuburan di Depan MasjidTue, 15 May 2007 04:42
- 132
Saya baru saja pindah rumah. Kebetulan
dekat rumah ada masjid dan di depan masjid ada kuburannya. Teman saya
mengingatkan saya kalo di depan masjid tersebut ada kuburan. Saya kurang paham dengan maksud dia. Tapi setelah saya perhatikan dia tidak pernah
shalat dimasjid tersebut. Gimana pandangan ustadz terhadap hal ini dan
bagaimana pandangan Islam, apa memang ada dalil yang melarang?
Jawaban :
Assalamu 'alakum warahmatullahi wabarakatuh,

Masjid yang di dekatnya ada kuburan memang sering divonis sebagai masjid
yang tidak boleh dilakukan shalat di dalamnya. Alasannya, karena ada
larangan dari nabi Muhammad SAW untuk shalat menghadap ke kuburan.
Barangkali hal inilah yang dimaksud oleh teman anda itu. Mungkin beliau pernah mendengar adanya hadits shahih berikut ini.
Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah shalat menghadap kuburan.
Tentu yang dimaksud dengan jangan shalat menghadap kuburan adalah
semua jenis dan nama shalat selain shalat jenazah. Sebab ada dalil yang
menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah shalat justru menghadap kuburan, namun dipastikan bahwa shalat itu adalah shalat jenazah.
Hadits tentang terlarangnya shalat menghadap kuburan telah disepakati keshahihannya. Bahkan para ulama fiqih juga sepakat tentang
keharamannya. Nyaris tidak ada khilaf di antara mereka tentang haramnya
shalat menghadap langsung ke kuburan.
Wilayah Khilaf
Namun yang menjadi wilayah khilaf atau perbedaan adalah tentang
adanya penghalang atau dinding antara tempat shalat dengan kuburan.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa jarak antara negeri kita hingga
ke Makkah Al-Mukaramah mencapai 8000-an km, pastilah di sepanjang arah
ke Makkah kita akan shalat melewati kuburan, bukan hanya satu tetapi
mungkin ribuan kuburan.
Apakah semua shalat umat Islam tidak sah karena pasti di arah
shalatnya ke kiblat melewati kuburan? Tentu tidak demikian cara kita
memahaminya.
Sebab kalau antara orang shalat dan kuburan sudah terbentang jarak,
tidak langsung menghadap, apalagi ada dinding yang membatasi, maka tidak bisa dibilang bahwa kita shalat menghadap kuburan.
Setiap masjid pasti punya dinding, terutama di bagian depan, tempat
di mana imam berdiri. Bahkan terkadang dindingnya bukan hanya satu
lapis, tetapi berlapis-lapis, bahkan masih ada lagi dinding untuk
kuburannya.
Maka dengan posisi yang demikian, tidak bisa dikatakan bahwa orang
yang shalat di masjid itu menghadap kuburan. Kecuali bila dia keluar
dari masjid lalu masuk ke areal pekuburan dan shalat langsung menghadap
kuburan, barulah kita katakan haram berdasarkan hadits di atas.
Lagi pula, biasanya yang dibangun pertama kali adalah masjid, bukan
kuburan. Biasanya, penduduk yang tinggal di sekitar masjid ingin agar
keluarganya di kubur di dekat masjid. Sehingga dari segi waktu
pendirian, masjid sudah ada terlebih dahulu baru kemudian kuburannya.
Apakah kalau ada kuburan di dekat suatu masjid, lantas masjid itu harus
pindah? Pindah ke mana? Siapa yang mau bayar biaya kepindahannya? Dan
buat apa pindah?
Maka mengharamkan orang shalat di masjid hanya gara-gara di dekat
masjid itu ada orang yang kemudian menguburkan jenazah merupakan
tindakan yang agak keterlaluan. Sikap ini terasa agak mengada-ada,
karena sampai hari ini belum pernah ada fatwa ulama untuk mengharamkan
shalat di masjid Nabawi di Madinah.
Padahal jelas-jelas posisi orang shalat di masjid itu pasti menghadap kuburan. Bahkan kuburan itu bukan di luar masjid, tetapi di dalam
masjid. Yang dikubur di dalamnya adalah jasad Rasulullah SAW, jasab Abu
Bakar Ash-Shiddiq ra dan jasad Umar bin Al-Khattab ra. Semua orang yang
datang ke Madinah selama berabad-abad, sudah bisa dipastikan shalat
menghadap ke tiga kuburan ini.
Namun kami belum pernah membaca adanya fatwa yang mengharamkan shalat di masjid nabawi. Beberapa gelintir orang yang berfatwa haramnya shalat di masjid yang menghadap kuburan, juga tidak pernah berani mengharamkan shalat di masjid nabawi karena ada kuburannya di dalam.
Di sini telah terjadi ketidak-konsistenan, mengapa kalau masjidnya
bukan masjid nabawi dan kuburannya bukan kuburan nabi, hukumnyamenjadi
haram? Padahal kuburannya bukan di dalam masjid melainkan di luar
masjid.
Kita tidak dikatakan shalat menghadap kuburan, bila antara kita
dengan kuburan itu ada sutrah (penghalang), baik berupa jarak, dinding,
tembok, tirai, pagar atau apapun yang menjadi pembatas.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alakum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc

Rumah Fiqih Indonesia

http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1179136995&=kuburan-di-depan-masjid.htm

 
Wassalamu'alaikum
Jagalah Hati Selalu
Wisnu

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: