Jumat, 15 Februari 2013

[daarut-tauhiid] Inilah Kebiadaban Densus 88, Seret Petinggi Densus ke Pengadilan HAM !

Inilah Kebiadaban Densus 88, Seret Petinggi Densus ke Pengadilan HAM !

* *

*JAKARTA (voa-islam.com) – *Tujuh orang yang belum jelas kesalahannya
ditembak mati Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di tiga tempat berbeda.
Meski tidak terbukti, polisi menyatakan ketujuh orang tersebut terkait
jaringan Poso. Mereka dituduh ikut bertanggungjawab terhadap penyerangan
anggota polisi di Poso.

Tentu saja, mereka yang mati ditembak densus, tak bisa dikonfirmasi,
apalagi membela diri, karena nyawanya sudah dihabisi aparat densus. Padahal
menurut saksi mata yang ditemui di lapangan menyatakan, tidak terjadi
tembak menembak. Yang terjadi adalah tembak di tempat terhadap orang-orang
yang tidak dalam posisi melawan.

Di Makassar, dua orang yang diterjang peluru tajam oleh densus baru saja
menunaikan shalat Dhuha di Masjid al-Afifah di komplek Rumah sakit Wahidin
Sudirohusodo. Mereka ditembak saat masih berada di serambi masjid. Terlihat
darah yang mengalir hingga ke pelataran, karena jenazahnya diseret aparat
"keparat".

Sehari berikutnya, di Bima – NTB, Bakhtiar ditembak ketika sedang dibonceng
temannya yang naik motor. Tuduhan yang sama juga dilemparkan pada Bakhtiar,
terlibat jaringan Poso. Padahal Tim Pencari Fakta dan Rehabilitasi (TPFR)
yang dibentuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat bersama ormas Islam
dan LSM lokal, menemukan bukti bahwa Bakhtiar tidak pernah pergi ke Poso
dalam dua tahun terakhir.

Kemudian di Dompu di hari yang sama. Tiga orang yang sedang di sawah, dekat
Terminal Gante Dompu ditembak oleh Densus 88. Hingga kini wartawan belum
mendapat informasi identitas korban penembakan.

Tentu saja ini menjadi pertanyaan besar kita semua, siapa sesungguhnya yang
teroris? Mengapa mereka ditembak dalam posisi yang tidak melawan. Benarkah
mereka teroris seperti yang ditudukan densus atau korban salah tembak?

Setiap kali digelar jumpa pers, polisi menyatakan punya bukti tentang
kepemilikan senjata api berupa pistol atau bom rakitan. Tapi tuduhan itu
semua adalah informasi datang secara sepihak dari pihak kepolisian, tanpa
ada pembanding. Andai korban yang mati bisa berbicara, akan terkuaklah
segala kedustaan densus 88.

Sebelum penembakanberlangsung, beberapa waktu sebelumnya polisi secara
semana-mena menyik sa 14 orang warga Poso. Mereka ditangkap dari tempat
tinggal mereka dan dituding terlibat dalam penembakan terhadap empat
anggota Brimob. Mereka ditahan selama tujuh hari. Dalam tahanan itulah
mereka babak belur dihajar aparat kepolisian, mulai dari dipukul, disetrum,
hingga dijepit kaki kursi. Mereka dilepas dengan kondisi terluka.

*Pelanggaran HAM Berat*

Komisioner Komnas HAM menyebut tindakan Densus 88, melakukan penggaran HAM
berat, karena membunuh orang di luar pengadilan (*extra judicial killing*).
Wakil Ketua Ketua Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron dalam diskusi bulanan yang
digelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta,
mengatakan, kejadian di Makassar cenderung diskenariokan atau rekayasa.

Mantan Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming menyebut tindakan densus
sebagai pelanggaran HAM berat. Karena itu, densus dan petingginya yang
terlibat pelanggaran HAM, patut diseret ke penyelidikan projustisia
pelanggaran HAM berat. Yang juga bisa diseret adalah pimpinan Polri secara
berurutan, karena dari merekalah Densus 88 memperoleh mandat untuk
melakukan operasi *extra judicial killing. *

Tindakan Densus melanggar UU 39 tahun 1999, khususnya pada penjelasan Pasal
104 junto UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM pasal 7 sub B dan Pasal
9, masing-masing dengan unsur pembunuhan, penghilangan orang, penyiksaan,
teror, dan perbuatan lain yang sangat memenuhi syarat sebagaimana mandat
kedua UU tersebut.

Selain itu, operasi Densus juga melanggar UU No.5 tahun 1998 tentang
ratifikasi Konvensi PBB tentang anti penyiksaan dan perendahan martabat
manusia dan penghukuman yang merendahkan martabat manusia. "Semua ini sudah
cukup bukti awal bahwa Densus 88 layak diseret ke depan pengadilan," kata
Daming. *[Desastian]*

*
http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/02/15/23266/inilah-kebiadaban-densus-88-seret-petinggi-ke-pengadilan-ham/
*


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: