Selasa, 24 Juni 2008

[daarut-tauhiid] Fw: RUANG LINGKUP USAHA BANK SYARIAH


--- On Mon, 6/23/08, Merza Gamal <merzagamal@yahoo.com> wrote:

Undang-Undang Perbankan Syariah, telah, disahkan oleh DPR-RI pada hari Selasa, 17 Juni 2008. Dengan lahirnya UU Perbankan Syariah perkembangan bank syariah ke depan, diharapkan,  akan mempunyai peluang usaha yang lebih besar di Indonesia. UU Perbankan Syariah memberikan peluang akivitas usaha bank syariah yang lebih banyak dan beragam dibandingkan bank konvensional. Terdapat usaha-usaha yang bisa dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional (vide Pasal 19 s.d 21) adalah:
1.      menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan atau bentuk lainnya, dan bentuk investasi berupa Tabungan, Deposito atau bentuk lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2.      menyalurkan pembiayaaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
3.      menyalurkan pembiayaan untuk transaksi jual-beli dengan berbagai akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
4.      menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
5.      menyalurkan pembiayaan penyewaan kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli yang tidak bertentangan dengan prinsip syaraih;
6.      melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
7.      membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah;
8.      membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia ;
9.      menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga berdasarkan suatu akad yang sesuai dengan prinsip syariah;
10.  melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan akad yang berdasarkan prinsip syariah;
11.  melakukan fungsi Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
12.  memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah;
13.  menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga, memindahkan uang, dan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan;
14.  melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
15.  melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
16.  melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip berdasarkan prinsip syariah;
17.  bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
18.  melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
19.  menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek dan jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
20.  menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elekronik.
 
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan bank syariah di atas, tidak semuanya dapat dilakukan oleh unit usaha syariah, dan hanya dapat dilakukan oleh bank umum syariah. Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh bank umum syariah adalah:
1.      menjamin penerbitan surat berharga;
2.      penitipan untuk kepentingan orang lain;
3.      menjadi wali amanat;
4.      penyertaan modal;
5.      bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun;
6.      menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah.
 
Di samping usaha komersial, bank syariah dapat pula menjalankan fungsi sosial dalam bentuk:
1.      lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi penelola zakat (Pasal 4 ayat 2);
2.      menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) (Pasal 4 ayat 3).
 
Dengan demikian, perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh sebuah investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank.
 
Walaupun kesempatan bank syariah berkembang sangat besar setelah lahirnya UU Perbankan Syariah, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan menjadi tantangan dalam perkembangan bank syariah ke depan. Beberapa hal yang dapat menjadi tantangan adalah pembebasan pemilikan dan tenaga kerja asing pada bank syariah, prinsip syariah untuk produk/jasa perbankan syariah didasarkan kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia bukan Majelis Ulama Internasional, dan bank syariah dapat memilih jalur yang tepat dalam penyelesaian sengketa selain Peradilan Agama asalkan sudah diperjanjikan sebelumnya dalam akad.
 
Dengan demikian, lahirnya UU Perbankan Syariah hendaknya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku perbankan syariah di Indonesia serta memperhatikan tantangan yang ada agar dalam pertumbuhan bank syariah ke depan warganegara Indonesia tidak hanya menjadi penonton. 
 
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

 
 

Mohon partisipasi Bapak/Ibu untuk mengisi Polling Pemanfaatan Bank Syariah
Silahkan klik http://asia. groups.yahoo. com/group/ ekonomi-islami/ surveys?id= 2366675
Semoga partispasi Bapak/Ibu bermanfaat dalam kajian sosial ekonomi islami di Indonesia


__._,_.___
===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
===================================================
MARKETPLACE

Yahoo! Groups users, check out this limited time offer from Blockbuster! Rent DVDs free for a month!
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Yahoo! Groups

Join a program

to help you find

balance in your life.

Popular Y! Groups

Is your group one?

Check it out and

see.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: