Senin, 30 Juni 2008

[daarut-tauhiid] >Tayammum<

Tayammum


Oleh Ustadz Abdul Kholiq

"...Allah tidak hendak menyulitkan kalian " ( QS. Al Maidah (5):6

Maha Suci Allah yang Maha Penyayang kepada hamba-Nya, yang telah
menjadikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan ketaatan kepada-Nya.
Ketika mereka tidak mampu melaksanakan suatu perintah, digantinya dengan
sesuatu yang lebih mudah dan gampang, sehingga apa yang menjadi tugas
utama mereka yaitu beribadah kepada-Nya tidaklah terabaikan.


Definisi Tayammum

Tayammum secara bahsa bermakna Al Qoshdu ( bermaksud ), sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:"...Dan janganlah kalian bermaksud
( memilih) yang jelek lalu kalian nafkahkan daripadanya..." ( QS. Al
Baqarah(2):267 )


Adapun secara istilah tayammum bermakna mengusap wajah dan kedua telapak
tangan dengan tanah ( permukaan bumi ) dengan tata cara tertentu ( Lihat
Taudhihul Ahkam 1/409 )


Keistimewaannya

Tayammum merupakan kekhususan ummat Islam, yang mana Allah Subhanahu wa
Ta'ala tidak memberikan kekhususan ini ( tayammum ) kepada umat yang
lainnya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallalahu'alaihi wa salam: " Saya
diberi lima ( perkara ) yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun
sebelum saya:...dan dijadikan buat saya bumi sebagai masjid ( tempat
shalat ) dan alat untuk bersuci..." ( HR. Al-Bukhari:335 dan
Muslim:521 )


Maka ini merupakan keutamaan tersendiri bagi ummat Islam yang mana Allah
Subhanahu wa Ta'ala memberikan kekhususan dan kemudahan yang tidak
diberikan kepada selain mereka.


Dalil Disyari'atkannya

1. QS. at-Taubah (9):6 : "...kemudian kalian tidak memperoleh air,
maka tayammumlah dengan tanah yang baik ( bersih )..."

2. Hadits Rasulullah shallalahu'alaihi wa salam, diantaranya: " Dan
dijadikan tanahnya buat kami alat bersuci apabila kami tidak
menjumpai air ". ( HR. Muslim 522 )

3. Ulama telah sepakat tentang bolehnya bertayammum bagi orang yang
tidak mampu bersuci dengan air.

Sebab Dibolehkannya

Ketahuilah bahwa kita diperbolehkan bertayammum dalam dua keadaan:

1. Ketika kita tidak menjumpai air, baik ketika mukim atau
berpergian. Dalilnya QS. Al Maidah ( 5 ):6 : "...kemudian kalian
tidak menjumpai maka tayammumlah ...".

Dari Imran bin Hushain radhiyallahu'anhu dia berkata: " Kami bersama
Rasulullah shallalahu'alaihi wa salam dalam suatu safat ( pepergian ),
lalu beliau shalat ( berjama'ah ) dengan manusia, tiba – tiba ada
seorang laki-laki menyendiri. Beliau bertanya: 'Apa yang menghalangi
kamu untuk shalat?' Dia menjawab: ' Saya sedang junub dan tidak
menjumpai air'.Beliau menjawab:'Bersucilah dengan permukaan bumi, karena
sesungguhnya ia itu mencukupi bagi kamu.'" ( HR. Al-Bukhari dan
Muslim :682 )


Orang yang memiliki air tetapi hanya sedikit padahal dia membutuhkan air
tersebut untuk minum, memasak, atau yang lainnya, sedangkan seandainya
dia bersuci dengan air tersebut akan menyebabkan kemadhorotan-mungkin
bagi dirinya atau orang lain- maka dalam kondisi seperti ini ia boleh
bertayammum walaupun disisinya ada air; sebab dia dihukumi seperti tidak
menjumpai air.


1. Ketika kita tidak mampu menggunakan air; mungkin karena sakit
atau yang lainnya.


Dari Jabir radhiyallahu'anhu dia berkata: " Kami keluar dalam suatu
perjalanan, kemudian seorang laki – laki diatara kami tertimpa batu,
maka kepalanya terluka, kemudian dia ihtilam ( mimpi basah ), kemudia
bertanya kepada teman-temannya:'Apakah kalian menjumpai untuk saya
keringanan dalam tayammum?' Mereka menjawab:'Kami tidak menjumpai
keringanan untukmu sememtara kamu mampu mendapatkan air.' Kemudian dia
mandi lalu meninggal dunia. Maka tatkala kami datang kepada Rasulullah
shallalahu'alaihi wa salam disampaikan hal ini kepada beliau, lalu
beliau bersabda:' Mereka telah membunuhnya, mudah-mudahan Allah membunuh
mereka. Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya, sesungguhnya cukup
baginya untuk bertayammum.'" ( HR. Abu Dawud: 336 )


Yang Bisa Digunakan Untuk Tayammum

Seluruh permukaan bumi bisa digunakan untuk tayammum, baik itu berupa
pasir, debu,tanah liat, kerikil, bebatuan, atau gunung yang tandus
sekalipun tidak berdebu, karena makna Al Qashdu dalam ayat
fatayammamuusho'iydaan adalah bumi. Maka seluruh permukaan bumi bisa
digunakan untuk tayammum ( Lihat al-Wajiz:50 )


Tata Cara Bertayammum

Untuk mengetahui tata cara bertayammum kita bisa memperhatikan hadits
dibawah ini:


Dari 'Ammar bin Yasir radhiyallahu'anhu dia berkata: " Saya pernah junub
dan tidak menjumpai air, kemudia saya berguling – guling diatas tanah
kemudian shalat. Lalu saya menceritakan hal ini kepada Rasulullah
shallalahu'alaihi wa salam, lalu beliau bersabda:' Sesungguhnya cukup
bagimu demikia'; beliau shallalahu'alaihi wa salam menepukkan kedua
telapak tangannya ke tanah, lalu meniup keduanya, kemudian mengusapkan
keduanya ke wajah dan kedua telapak tangannya.'" ( HR. Bukhari:338 dan
Muslim:368 )


Dari hadits ini kita bisa menyimpulkan tata cara bertayammum adalah
sebagai berikut:

1. Niat bertayammum untuk menghilangkan hadats besar atau kecil.

2. Menepukkan atau mengusapkan kedua telapak tangan ke permukaan
bumi dengan sekali tepukan atau usapan.

3. Meniup kedua telapak tangannya. Hukumnya tidak wajib, sekadar
boleh karena tujuannya untuk mengurangi debu yang menempel
ditangan.

4. Mengusapkan keduanya ke wajah dengan sekali usapan.

5. Mengusapkan keduanya ke kedua telapak tangan dengan mendahulukan
yang kanan lalu yang kiri. Yang diusap adalah punggung telapak
tangan sebagaimana dijelaskan dalam riwayat yang lain. ( lihat
Shahih al-Bukhari:347 )

Faedah

Hadits yang menjelaskan bahwa tayammum dilakukan dengan dua kali
menepukkan atau mengusapkan tangan ke tanah, masing – masing untuk wajah
dan kedua tangan, diusapkan sampai siku-siku, haditsnya DHO'IF
( Lemah ), tidak bisa dijadikan hujjah. Dengan demikian, tayammum yang
benar adalah sebagaimana dijelaskan diatas, hanya sekali menepuk atau
mengusap ke tanah, digunakan untuk wajah dan kedua telapak tangan, dan
mengusapnya tidak samapi siku-siku, cukup telapak tangan saja.


Bertayammum Dengan Dinding

Boleh bertayammum dengan dinding yang terbuat dari tanah ( tembok ),
sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallalahu'alaihi wa
salam, ketika ada seseorang mengucapkan salam, beliau tidak langsung
menjawab tetapi beliau menghadap ke arah dinding lalu bertayammum
dengannya, baru setelah itu beliau menjawab salam. ( Lihat HR.al-
Bukhari:337 dan Muslim:369 )


Adapun kalau dinding yang ada terbuat dari selain tanah, dari
kayu,bambu, atau yang lainnya kalau berdebu maka boleh bertayammum
padanya, karena debu merupakan bagian dari bumi. Jika tidak ada debunya
maka tidak boleh bertayammum padanya karena kayu atau bambu bukan
termasuk bagaian dari permukaan bumi yang boleh bertayammum dengannya.
Demikian pula benda- benda yang tidak terbuat dari tanah seperti
kasur,karpet,kursi,kaca, atau yang lainnya kalau memang berdebu maka
boleh bertayammum padanya, dan jika tidak maka tidak boleh bertayammum
padanya. ( Lihat Majmu'Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih
al-'Utsaimin:11/240 )


Tayammum dan Hadats Besar

Tayammum bukanlah sekedar ganti wudhu. Mandi besar pun bisa diganti
dengan tayammum apabila seseorang tidak menjumpai air atau tidak mampu
menggunakannya. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat at-
Taubah (9):6, didalamnya Allah menjelaskan tentang hadats kecil dan
hadats besar ( junub ), kemudian Allah berfirman sesudahnya:"...kemudian
kalia tidak menjumpai air, maka bertayammumlah..."( QS.at-Taubah(9):6 )


Maka perintah tayammum disini kembali kepada hadats kecil dan hadats
besar yang dijelaskan sebelumnya.


Dan juga berdasarkan beberapa hadits yang telah lewat, Rasulullah
shallalahu'alaihi wa salam memerintahkan bertayammum kepda laki – laki
yang junub dan tidak menjumpai air. Dan juga hadits 'Ammar bin Yasir
yang ketika junub dan tidak menjumpai air dia berguling – guling diatas
tanah, kemudian Rasulullah shallalahu'alaihi wa salam mengajarinya tata
cara tayammum yang benar.


Demikian pula wanita haid atau nifas, ketika suci dari haid atau
nifasnya dia tidak menjumpai air untuk bersuci, atau menjumpai air
tetapi dia tidak mampu menggunakannya, maka ia diperbolehkan
bertayammum.


Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum

1. Ulama telah sepakat bahwa segala sesuatu yang membatalkan wudhu
juga membatalkan tayammum.

2. Adanya air bagi orang yang sebelumnya tidak menjumpai air. Oleh
karena itu, bagi orang bertayammum karena tidak adanya air,
ketika dia menjumpai air maka batal tayammumnya dan dia harus
bersuci dengan air.

3. Mampu menggunakan air bagi orang yang sebelumnya tidak mampu
menggunakannya. Oleh sebab itu, bagi orang yang bertayammum
dikarenakan tidak mampun menggunakan air, ketika dia mampu
menggunakan air maka batal tayammumnya dan dia wajib bersuci
dengan air.

Diketik Ulang dari Majalah Al Mawaddah Edisi 11 Tahun ke 1 Jumadil Ula –
Jumadil Tsani 1429 H, Juni 2008, Rubrik Fiqh Muyassar hal 17-19

Humaira Ummu Abdillah

28 Jumadil Tsani 1429 / 26 Juni 2008


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website:

http://dtjakarta.or.id/
===================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:

http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:

http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join

(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
mailto:daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:

http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: