Jumat, 27 Juni 2008

[daarut-tauhiid] Pricing Bank Syariah lebih Mahal Daripada Bunga Bank, Apakah Riba'?

Pricing Bank Syariah lebih Mahal Daripada Bunga Bank, Apakah Riba'?

Oleh : Alihozi

Ada sebuah email yang masuk kepada saya, yang mengatakan bahwa pricing
bank syariah lebih mahal dari bunga bank konvensional adalah riba,
sayangnya pernyataan ini tidak dilengkapi dengan argument yang kuat.
Mestinya pernyataan tsb harus didukung argument yang kuat bukan hanya
karena pricing bank syariah lebih mahal daripada bunga bank
konvensional lalu mengatakan hal itu adalah riba. Pernyataan ini sama
juga berarti mengatakan produk murabahah (jual - beli) yang ada di
bank syariah adalah haram karena pricingnya lebih mahal dari bunga
bank konvensional.

Kalau memang produk murabahah (jual – beli ) bank syariah adalah
haram, bagaimana proses jual beli yang ada di pasar – pasar , mall
atau tempat – tempat perdagangan lainnya, Apakah disebut haram juga
karena mengambil keuntungan yang lebih besar daripada bunga bank?
Misalnya, seorang pedagang tanah abang yang menjual pakaian dengan
tingkat keuntungan 30% padahal tingkat suku bunga bank hanya sekitar
9-11% per tahun, apakah itu disebut haram? Padahal Allah, SWT telah
berfirman di dalam Al-Qur'an :

"Orang – orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri, melainkan
seperti orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Yang
disebabkan mereka berkata , sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
"…(Al-Baqarah : 275)

Pada ayat di atas jelas Allah, SWT mengahalalkan jual beli dan
mengharamkan riba, dalam sepintas lalu mungkin ada yang menyangka,
bahwa memang di antara kedua pekerjaan itu tidak ada perbedaan
sedikitpun juga. Bukankah kedua – duanya usaha mencari keuntungan dan
bukankah dalam jual beli, untung yang didapat oleh pedagang seringkali
jauh lebih besar daripada bunga bank ? Semua pedagang yang dalam
sekejap mata mendapat laba yang berlipat ganda dari penjualan suatu
barang, tidak dapat dikatakan riba. Akan tetapi bank yang merima uang
bunga dari usaha meminjamkan uangnya dikatakan riba yang diharamkan
Allah, SWT. Kalau begitu dimanakah letak perbedaannya antara jual beli
dengan riba (bunga bank) ? (1)

(Baca juga tulisan saya : "Derita Pedagang Tanah Abang karena Bunga
Bank, perbedaan jual beli dengan riba")

Orang yang berdagang di samping dapat menerima laba, dapat pula
menderita rugi , jika karena sesuatu hal barangnya itu terpaksa dijual
lebih murah daripada harga pembeliannya, bahkan dapat pula ia sama
sekali tidak dapat menjual barangnya karena tidak laku , seperti
kejadian kebakaran di pasar tanah abang pada tahun 2003 dan banjir
bandang yang melanda pasar cipulir pada tahun 2002.(baca juga tulisan
saya :"Derita pedagang tanah abang… dan Duka pedagang Cipulir…"). Jadi
jelas bahwa dalam perdagangan orang menanggung resiko , baik berupa
tenaga maupun harta, sedangkan dalam meminjamkan uang dengan system
bunga bank yang diharamkan itu , penanggung resiko tidak ada. Orang
yang meminjam uang dengan system bunga bank konvensional akan
memberikan jaminan berupa rumah atau tanah, apabila ia terlambat atau
tidak bisa bayar angsuran pinjaman ke bank konvensional maka orang tsb
akan dikenakan bunga keterlambatan terus menerus sampai dengan rumah
atau tanahnya itu disita oleh bank dan orang tsb tidak mendapatkan
sepeserpun dari penyitaan rumah atau tanahnya karena hutang bunganya
melebihi hutang pokok yang diberikan oleh bank konvensional.

Selain karena dalam system bunga bank yang diharamkan itu, penanggung
resiko tidak ada, juga karena system bunga bank itu sendiri merupakan
salah satu factor penyebab ketidakstabilan ekonomi ( Baca juga tulisan
saya : "Bahaya Bunga Bank") Mengapa bisa demikian ? Karena tingkat
fluktuasi suku bunga yang sulit diramalkan atau diperkirakan
menyebabkan kerugian bagi orang – orang yang meminjam uang di bank
konvensional. Saya ambil contoh kasus subprime mortgage AS (kredit
macet di sector perumahan) yang berimbas kepada krisis ekonomi AS dan
ekonomi global pada saat ini. Kasus Subprime mortgage AS tsb salah
satu factor penyebabnya adalah karena meningkatnya suku bunga KPR
(Kredit Kepemilikan Rumah). Pada saat suku bunga KPR meningkat,
pembayaran bulanan konsumen meningkat secara drastis hal ini
menyebabkan konsumen yang memang kurang layak kredit mengalami
kesusahan membayar cicilan KPR dan kemudian gagal bayar.(4)

Bagaimana dengan di Indonesia sendiri , Apakah bisa terjadi kasus
Subprime mortgage seperti yang di AS ? Menurut hemat saya bisa saja
terjadi, kalau masih memakai system bunga dalam menyalurkan KPR,
mengapa saya mengatakan demikian ? karena saya menerima email dari
salah satu nasabah bank konvensional yang mengeluhkan perubahan suku
bunga KPR secara mendadak ketika perjanjian KPR baru berjalan satu
tahun, sehingga pembayaran angsuran menjadi lebih besar dan berdampak
kepada financial nasabah tsb..

Berdasarkan uraian saya di atas perbedaan antara jual – beli dengan
system bunga bank , Apakah produk murabahah (jual beli) pada Bank
Syariah masih dikatakan haram, cuma karena pricingnya lebih mahal ?
Menurut pendapat saya produk murabahah (jual – beli) pada Bank Syariah
itu halal (Tidak Haram) selama harga jual yang telah disepakati antara
bank syariah dengan nasabah pada akad jual beli tidak berubah sewaktu
– waktu dan juga jual –beli yang dilakukan memenuhi syarat dan rukun
jual beli yang telah diatur oleh hukum syariah Islam yaitu :

Ada Penjual dan Pembeli
Ada Barang yang halal yang diperjualbelikan
Harga Barang

Ijab Qabul antara penjual dan pembeli

Apabila suatu Bank Syariah sewaktu – waktu dengan berbagai macam
alasan mengubah harga jual yang telah disepakati pada waktu akad,
sedangkan periode perjanjian jual beli masih berjalan atau transaksi
jual belinya tidak memenuhi rukun jual beli seperti tidak adanya
barang yang diperjual belikan, maka Bank Syariah tsb telah melakukan
praktek riba seperti pada system bunga bank konvensional.

Sumber, http://alihozi77.blogspot.com/2008_04_01_archive.html

Salam cinta,
agussyafii

__._,_.___
===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
===================================================
MARKETPLACE

Attention, Yahoo! Groups users! Sign up now for a one-month free trial from Blockbuster. Limited time offer.
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Check out the

Y! Groups blog

Stay up to speed

on all things Groups!

Yahoo! Groups

w/ John McEnroe

Join the All-Bran

Day 10 Club.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: