Assalamu'alaikum WrWb.
Dear all,
Saya butuh saran & info ttg syarat2 atau dokumen2 yg di perlukanm utk menikah dua negara secara Islam?
Saya WNI muslim.
Calon saya WNA, Malaysian mualaf.
Di Malaysia, calon saya masih berstatus yg sama sprt sebelumnya (Hindu), menurut info dr dia, dia harus merubah identitas (mualaf : Hindu - Muslim), banyak sekali yg harus dia rubah disana, entah apa saja & itu makan waktu sekitar 2thn SETELAH dia convert.
Kebetulan calon juga sudah punya nama Muslim nya dia.
Kami merencanakan pernikahan kami di Garut, tempat orang tua saya.
Pertanyaan nya seperti di atas :
~ Apa syarat2 (dokumen) utk pernikahan DUA negara secara Islam selain ijab qabul
~ bagaimana caranya mempersiapkan dokumen2 yg di perlukan, dimana & bagaimana?
~ Saat menikah, apakah dia masih menggunakan nama Hindu dia atau nama Islam dia?
~ Prosesi/langkah2 apakah yg harus di lakukan di Malaysia sana, bila ada yg tahu?
~ Berapa lama kira2 persiapan dokumen2 tsb ?
Saya bekerja, calon juga bekerja di negeri lain (bukan Jkt/Malaysia) yg mendapatkan off hanya 3bln sekali, jadi kami berdua tdk sempat utk cari tau ttg itu ke kantor2 yg di sarankan ( KUA & Imigration ).
Andai di milist ini ada yg tau ttg tata cara di atas?
Terima kasih atas saran & info nya.
Wassalamu'alaikum WrWb.
AISYAH HUMAIRA
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar