MENUTUP KEPALA SAAT BERIHRAM
Seorang jemaah saat berihram dan berada di dalam bis tertidur. Suhu ruangan bis terasa dingin olehnya, tanpa terasa ia menutup kepalanya dengan kain ihram. Begitu tersadar ia merasa khawatir, dan ia bertanya apakah hal sedemikian sudah melanggar larangan ihram sebab ia sudah menutup kepalanya?
Kasus di atas seringkali terjadi pada jemaah haji atau umrah dimana mereka menutup kepala tanpa sengaja, padahal itu adalah salah satu larangan ihram. Maka dalam hal ini tak ada hukum yang berlaku saat seseorang melakukannya tanpa sengaja. Namun berbeda halnya saat ia melakukannya dengan sengaja ('amdin).
Menutup kepala dengan sengaja saat berihram akan terkena fidyah berdasarkan dalil,
"Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. 2: 196)
Meski dalil di atas berbicara tentang halq (mencukur rambut saat ihram) namun para fuqaha bersepakat bahwa menutup kepala, menggunting kuku, menggunakan wewangian dan mengenakan pakaian berjahit saat berihram termasuk ke dalam perkara yang mewajibkan adanya fidyah (tebusan).
Lalu berapakah besaran fidyah yang harus dibayar oleh seseorang yang menutup kepalanya dengan sengaja? Dalam hal ini orang yang bersangkutan berhak memilih paket fidyah mana yang mampu ia lakukan. Pilihan itu adalah menyembelih seekor kambing, berpuasa tiga hari atau bersedekah kepada 6 orang miskin masing-masing setengah sha' dari makanan pokok (1 sha' kira-kira sebesar 2,5 kg). Lalu fidyah ini disalurkan kepada fakir miskin yang ada di sekitar tanah haram Mekkah.
Lalu apakah larangan menutup kepala ini berlaku juga bila kita berteduh di bawah payung, kemah, atap gedung atau atap mobil? Ketahuilah larangan menutup kepala ini hanya berlaku pada penutup kepala yang langsung menempel seperti peci, sorban yang dililitkan dikepala dan sejenisnya. Maka bila berteduh di bawah payung, kemah dan sejenisnya maka hal tersebut tidak bermasalah seperti hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Hushain bahwa ia berhaji bersama Rasulullah Saw saat Haji Wada' dan ia mendapati Bilal dan Usamah memayungi Nabi Saw dengan baju mereka untuk melindungi Rasulullah Saw dari panas. Hal itu dilakukan mereka berdua hingga proses Jumrah Aqabah (proses ihram berakhir). HR. Muslim, Abu Daud & An Nasa'i
Salam,
Ust. H. Bobby Herwibowo, Lc
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar