Jumat, 25 Januari 2013

[daarut-tauhiid] Indonesia Tercinta Negeri Muslim Berlimpah Riba

Indonesia Tercinta Negeri Muslim Berlimpah Riba

* <http://img.eramuslim.com/media/2013/01/harun.png>"Apabila telah marak
perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri
tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah."*

(HR. Al Hakim)

Sungguh sangat miris hati ini melihat kenyataan kehidupan di negeri
Indonesia tercinta, karena wajah dan corong riba telah hadir dimana-mana
dengan mudah dan cepat menjalar ke seluruh pelosok negeri tercinta
indonesia. Benar-benar mengerikan kenyataan kehidupan sekarang ini,
pesan-pesan promosi "satu jam cair, bunga ringan,jaminkan bpkb motor atau
mobil", "satu hari cair bunga ringan *ketentuan berlaku", "butuh dana
cepat????? Hubungi 08xxxxx", cash dan kredit angsuran dan bunga ringan dan
sebagainya, bisa dengan mudah kita baca pamflet-pamflet, spanduk dan
sejenisnya dipinggir jalan, di tembok-tembok, tiang listrik atau
pohon-pohon yang berjajar dari sabang sampai merauke. Prinsip dari pesan
itu adalah kemudahan mendapatkan pinjaman, mengatasi masalah ekonomi dengan
masalah baru.

Transaksi-transaksi ribawi sudah sangat mengakar dalam masyarakat di
negeri ini dan menganggapnya sebagai transaksi "biasa" yang bebas nilai dan
bebas dosa. Orang khususnya muslim dengan sangat ringan melakukan transaksi
ribawi di perbankan konvensional, lembaga keuangan simpan-pinjam, koperasi
sekolah umum dan madrasah, koperasi-koperasi RT atau bahkan pada banyak
arisan yang dikelola oknum-oknum tertentu dengan dalih arisan motor, arisan
rumah ataupun barang lainnya. Transaksi-transaksi ini biasa menggunakan
prinsip persen bunga dan ada dikemas dengan dalih biaya administrasi,
prinsip lelang dan bahkan biaya jasa /ujrah.

Kenyataan ini sungguh sangat ironis di negeri yang katanya 88 persennya
pemeluk agama mulia yang dengan tegas mengharamkan dengan bobot yang sangat
berat atas transaksi-transaksi berbasis bunga atau riba, akan tetapi pada
kenyataannya nampak jelas praktek riba subur dimana-mana, dari desa
terpencil sampai kota-kota besar, dari rakyat jelata sampai pejabat
tertinggi negara, dari pedagang gendong dan buruh tani sampai bisnis asset
triliunan rupiah, semua tidak bisa lepas dari cengkeraman transaksi ribawi.
Terlebih ironis lagi lembaga agama tertinggi negara pun masih menggunakan
lembaga keuangan konvensional yang berbasis riba untuk transaksi maupun
aliran dananya dan menggaji para pegawainya. Padahal sudah jelas Majelis
Ulama Indonesia dengan Dewan Syariah Nasionalnya sudah mengeluarkan fatwa
pengharaman bunga( riba) diantaranya Fatwa DSN-MUI no.1 th. 2004.

Dari kenyataan tersebut, kira-kira1400 tahun yang lalu Nabi Muhammad saw
sudah melarang riba baik melalui kalam Allah yang diterima maupun
penjelasan melaui sunahnya dengan tingkat pelarangan yang sangat berat
melebihi pelarangan terhadap perilaku zina. Banyak ayat dalam alquran dan
hadits rasulullah mengenai pelarangan riba. Oleh karena itu, materi-materi
tentang muamalah syar'iyah sangat mendesak untuk disosialisasikan kepada
umat muslimin dimanapun.

*Memahami Riba *

Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas mengatakan, "Aku tidaklah
memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta'ala menyatakan
akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada
kalamnya-Nya, "*Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu
(disebabkan tidak meninggalkan sisa riba)*." (QS. Al Baqarah: 279) Umar
radhiyallahu 'anhu berkata, "*Janganlah seseorang berdagang di pasar kami
sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.*" 'Ali bin Abi Tholib
mengatakan, "*Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama,
maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke
dalamnya dan terus menerus terjerumus.*" Secara prinsip, dasar ini harus
diketahui banyak masyarakat di sekolah-sekolah, madrasah, instansi kantor
ataupun organisasi kemasyarakatan lain yang mengelola *koperasi* untuk
segera mengetahui prinsip muamalah baik jual beli, simpan-pinjam dan
transaksi lainnya agar tidak terjebak kepada transaksi-transaksi ribawi.

*Pengertian Riba*

Secara etimologi, riba berarti tambahan (*al fadhl waz ziyadah*). Juga riba
dapat berarti bertambah dan tumbuh (*zaada wa namaa)*. Sedangkan menurut
istilah; Imam Ibnu al-'Arabiy mendefinisikan riba dengan; semua tambahan
yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi. Imam Suyuthiy
dalam *Tafsir Jalalain *menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di
dalam mu'amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya. Di
dalam kitab *al-Mabsuuth, *Imam Sarkhasiy menyatakan bahwa riba adalah
*al-fadllu
al-khaaliy 'an al-'iwadl al-masyruuth fi al-bai'* (kelebihan atau tambahan
yang tidak disertai kompensasi yang disyaratkan di dalam jual beli). Di
dalam jual beli yang halal terjadi pertukaran antara harta dengan harta.
Sedangkan jika di dalam jual beli terdapat tambahan (kelebihan) yang tidak
disertai kompensasi, maka hal itu bertentangan dengan perkara yang menjadi
konsekuensi sebuah jual beli, dan hal semacam itu haram menurut syariat.

*Jenis-jenis Riba*

Riba terbagi menjadi empat macam; (1) *riba nasiiah* (riba jahiliyyah); (2)
riba fadlal; (3) riba qaradl; (4) riba yadd.

*Riba Nasii`ah. *Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena
penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja
apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang,
atau sebagai tambahan hutang baru. Adapun dalil pelarangannya adalah hadits
yang diriwayatkan Imam Muslim; *" Riba itu dalam nasi'ah".*[HR Muslim dari
Ibnu Abbas]

*Riba Fadl*. Riba fadl adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran
barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh
Imam Muslim. *"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal,
setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika
dilakukan dengan kontan"*.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra), dalam
hadits lain* "Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak,
setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan,
maka (tambahannya) itu adalah riba". *(HR Muslim dari Abu Hurairah). Dalam
hal ini ada contoh perilaku barter atau menukar barang dengan barang yang
sama jenisnya dalam masyarakat kita, perilaku tersebut banyak muncul pada
saat pembagian beras raskin yang terkadang kurang layak konsumsi ditukar
dengan beras bagus dengan jumlah yang lebih sedikit kepada pedagang beras
tanpa menggunakan kaidah jual-beli yang dihalalkan.

*Riba al-Yadd. *Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam
pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, Riba yad adalah riba yang
terdapat pada jual beli tidak secara tunai karena adanya penangguhan
pembayaran. Dalam hal ini, penjual menetapkan harga yang yang berbeda pada
barang yang sama antara pembeli tunai dan pembeli tidak tunai. Perbedaan
harga inilah yang menurut sebagian ulama termasuk riba karena adanya
penambahan harga dan secara prinsip riba yadd berbeda dengan pola transaksi
bai' al murabahah atau pembelian dengan tempo yang penetapan harga
disepakati diawal transaksi.

*Riba Qardl. *Riba qardl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan
syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam
kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam
berdasarkan hadits berikut ini; Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits
dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, *"Suatu ketika, aku mengunjungi
Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini
berkata kepadaku: 'Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana
praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada
seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker­ing, gandum
atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut
adalah riba". *[HR. Imam Bukhari].* *Juga, Imam Bukhari dalam "Kitab
Tarikh"nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW
telah bersabda, "*Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang),
maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)".*[HR. Imam
Bukhari]

Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah
kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si
peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya tentunya ini lebih
dilarang lagi. Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul
fiqh, "*Kullu qardl jarra manfa'atan fahuwa riba".* (Setiap pinjaman yang
menarik keuntungan (membuahkan bunga) adalah riba".[Sayyid Saabiq, *Fiqh
al-Sunnah).* Keterangan diatas memberikan arahan bagi kita baik nasabah
pelaku transaksi maupun praktisi lembaga keuangan syariah (baitul maal
wattamwil) untuk lebih berhati-hati dalam menerima bingkisan atau pemberian
dalam bentuk apapun, karena hal-hal besar berasal dari kebiasaan membiarkan
perilaku-perilaku kecil yang terkadang tidak jelas dan subhat, bisa jadi
itu termasuk riba qardl. Kita berlindung kepada Allah dari hal-hal yang
demikian. Wallahu a"lam bishawwab.

*Akibat Perbuatan memakan riba*

1. *1. **Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina*

Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa sallam* bersabda,*"Satu dirham yang
dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih
besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali."* (HR.
Ahmad dan Al Baihaqi dalam *Syu'abul Iman*. Syaikh Al Albani dalam *Misykatul
Mashobih* mengatakan bahwa hadits ini *shahih*). Sedemikian besar larangan
syariat islam terhadap perilaku riba bahkan dampak dari riba lebih buruk
dari pada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali. *Na'udzubillahi min
dzalik.*

1. *2. **Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu
Kandungnya Sendiri*

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "*Riba itu ada 73 pintu
(dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu
kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila
seseorang melanggar kehormatan saudaranya.*" (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)

1. *3. **Tersebarnya riba di suatu negeri menjadi sebab turunnya
adzab dari Allah *

Tersebarnya riba di suatu negeri jika dibiarkan terus-menerus tanpa ada
da'wah yang menyadarkan dan menyentuh ranah ini bisa menjadi sebab turunnya
adzab Allah azza wa jalla sesuai dengan yang disampaikan Rasulullah
*saw *:*"Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu
negeri, maka
sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk
diadzab oleh Allah."* (HR. Al Hakim)

*Khotimah*

Setelah kita mengetahui kenyataan bahwa sudah sedemikian berlimpah ruah
transaksi ribawi pada masyarakat di negeri ini dan dampaknya yang
mengerikan, maka tidak ada kata dan tindakan lain kecuali memulai dari diri
sendiri untuk lebih berhati-hati dalam bermuamalah, mengajak keluarga dan
orang-orang disekitar kita pindah dari transaksi ribawi kepada
transaksi-transaksi yang berbasis syariah, mengubah dari pola pikir cepat,
mudah, murah dan bunga tidak masalah kepada pola syariah dan barakah.
Dengan begitu kita sudah ikut berperan dalam penyelamatan negeri ini dari
ancaman adzab Allah 'azza wa jalla. Wallahu a'lam bishawwab.



*Penulis : Harun santoso 08812832210*

*Praktisi lembaga keuangan syariah BMT Tumang Boyolali*

*
http://www4.eramuslim.com/suara-kita/suara-pembaca/indonesia-tercinta-negeri-muslim-berlimpah-riba.htm#.UQIpyfLjaSo
*


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: