Senin, 16 Juni 2008

[daarut-tauhiid] Hukum Mengemis/Meminta-minta Dalam  Islam

Hukum Mengemis / Meminta-minta Dalam Islam


"(Berinfaqlah) Kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan
Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu
menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu
kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada
orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan
(di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui". [Al Baqarah
273]

Dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda,
"Barangsiapa meminta-minta kepada manusia sementara ia memiliki kemampuan
maka ia datang pada hari kiamat dengan bekas cakaran atau garukan di
wajahnya". Ada yang bertanya, "Apakah batas kecukupan itu ya Rasulullah?"
Belum berkata, "50 dirham atau emas yang seharga dengan itu." [Shahih, Abu
Dawud 1626, Tirmidzi 650, Nasa'I V/97, Ibnu Majah 1840, Ahmad I/388 & 441,
Ad Darimi I/386]

BATASAN 40 DIRHAM
Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda,
"Barangsiapa dari kalian meminta-minta sementara ia memiliki uqiyyah [40
dirham atau 28 gram perak] atau seharga dengan itu berarti ia telah
melakukan ilhaf [meminta terus menerus sampai diberi]." [Shahih, Malik
II/199, Abu Dawud 1627, Al Baghawi 1602, dari Zaid bin Aslam dari Atha'
bin Yasar secara marfu].

MEMILIKI MAKANAN UNTUK SIANG DAN MALAM
Dari Sahl bin Hanzhaliyah, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda,
"Barangsiapa meminta-minta sementara ia memiliki kecukupan maka
sesungguhnya ia sedang memperbanyak bagian dari neraka. Ia [Sahl]
bertanya, "Apakah batasan kecukupan itu wahai Rasulullah?" Rasulullah
shalallahu alaihi wasalam berkata, "Sekedar kecukupan untuk makan siang
dan makan malam." [Shahih, Abu Dawud 1629, Ahmad IV 180-181, dari Rabi'ah
bin Yazid dari Abu Kabsyah Al Alawi]

Sebagian ulama berpendapat hadits Sahl mansukh, sebagian lagi berpendapat
barangsiapa yang memiliki kebutuhan pokok sehari-hari tidak boleh
meminta-minta sebagian lagi berpendapat hadits Sahl berlaku atas orang
yang secara kontinyu memiliki kebutuhan pokok.

Syaikh Salim bin Ied Al Hilaly mengatakan, "Klaim mansukh atas hadits Sahl
tidak benar, sementara proses jama' (gabung) masih bisa dilakukan.
Barangsiapa memiliki harta mencapai nishab sementara ia masih memiliki
tanggungan keluarga maka ia boleh menerima shadaqah tanpa meminta, maka ia
tergolong fakir, wallahu 'alam."

ORANG YANG BERHUTANG, TERTIMPA MUSIBAH, KEMELARATAN ABSOLUT
Dari Qabishah bin Al Mukhariq Al Hilaly, Rasulullah shalallahu alaihi
wasalam bersabda,
"Hai Qabishah, meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi tiga orang :
Pertama, seorang yang memikul tanggungan hamalah [hutang yang ditanggung
dalam usaha mendamaikan 2 pihak yang bertikai], maka ia boleh meminta
bantuan hingga ia dapat menutupi hutangnya kemudian berhenti meminta.
Kedua, seorang yang tertimpa musibah yang meludeskan seluruh hartanya,
maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh apa yang dapat memenuhi
kebutuhan pokoknya. Ketiga, seseorang yang ditimpa kemelaratan, hingga 3
orang yang berakal dari kaumnya membuat persaksian : "Si Fulan telah
ditimpa kemelaratan", maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh
apa yang dapat memenuhi kebutuhannya. Selain dari 3 itu hai Qabishah,
hanyal barang haram yang dimakan oleh si peminta-minta sebagai barang
haram." [HR Muslim 1044]

Sumber : Ensiklopedi Larangan Menurut Al Qur'an dan As Sunnah, Syaikh
Salim bin Ied Al Hilaly, Pustaka Imam Asy Syafi'i.

----------------------------------------------------------
This message (including any attachments) is confidential and may be privileged. If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail and delete this message from your system. Any unauthorised use or dissemination of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. ABN AMRO Bank N.V, which has its seat at Amsterdam, the Netherlands, and is registered in the Commercial Register under number 33002587, including its group companies, shall not be liable for the improper or incomplete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt or damage to your system. ABN AMRO Bank N.V. (or its group companies) does not guarantee that the integrity of this communication has been maintained nor that this communication is free of viruses, interceptions or interference.
----------------------------------------------------------

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
===================================================
MARKETPLACE

Blockbuster is giving away a FREE trial of - Blockbuster Total Access.
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Yahoo! Groups

Join a program

to help you find

balance in your life.

Y! Groups blog

The place to go

to stay informed

on Groups news!

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: