Mencegah Kapitalisme di Bank Syariah
sumber, http://alihozi77.
Beberapa hari ini di harian surat kabar banyak diberitakan mengenai
disahkannya UU SBSN dan rencana di sahkannya UU Perbankan Syariah pada
tanggal 17 Juni 2008 sehingga untuk kedepannya kegiatan perbankan
syariah di tanah air mempunyai payung hukum, hal ini merupakan sesuatu
yang perlu kita patut syukuri dan kita sambut dengan penuh gembira
karena UU SBSN dan UU Perbankan syariah lahir di saat saat para
investor timur tengah ingin masuk ke tanah air Indonesia yang tercinta
ini untuk menanamkan modalnya dan juga keinginan mereka untuk
mengembangkan industri perbankan syariah.
Ibu Siti Fadjriah salah satu Gubernur BI, mengemukakan di beberapa
surat kabar bahwa tidak kurang 10 Bank Umum Syariah akan buka pada
tahun 2008 ini termasuk rencana BNI Syariah yang akan bertambah
modalnya menjadi lebih besar karena akan masuk salah satu Investor
Timur Tengah ke dalam tubuh BNI Syariah. Ibu Siti Fadjriah juga
mengemukakan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di Industri perbankan
syariah diperkirakan mencapai angka 20.000 orang, suatu angka yang
banyak sekali untuk menyerap tenaga kerja di tanah air di saat
sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan. Untuk memenuhi SDM sebanyak
itu tidaklah mungkin dipenuhi hanya mengandalkan dari SDM Bank Syariah
yang telah ada, Bank Syariah harus mempunyai strategi khusus untuk
memenuhi SDM tsb, seperti yang telah sering dilakukan saat ini dengan
merekrut karyawan baru dari lulusan-lulusan perguruan tinggi jurusan
semua disipilin ilmu atau merekrut karyawan dari bank konvensional
yang ingin hijrah bekerja dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, lalu
oleh Bank Syariah diberikan pendidikan beberapa bulan mengenai konsep
dan tekhnis perbankan syariah.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah karyawan yang direkrut baik
dari perguruan tinggi jurusan semua disipilin ilmu maupun dari bank
konvensional itu yang telah diberikan training konsep dan tekhnis
perbankan syariah itu benar-benar dalam prakteknya tidak menyimpang
dari konsep Bank Syariah seperti para karyawan bank syariah tsb benar
benar tidak lagi memakai system kapitalisme yaitu seperti bunga bank
dalam penyaluran pembiayaan atau seperti meminta komisi untuk
pencairan suatu pembiayaan di Bank Syariah.
Memang di dalam Bank Syariah itu mempunyai Dewan Pengawas Syariah
(DPS) yang mengawasi Bank Syariah tsb agar tidak menyimpang dari
konsep perbankan syariah, tetapi apakah DPS itu yang anggotanya
berjumlah paling banyak 3-5 orang bisa mengawasi ribuan karyawan bank
syariah ?
Oleh karena itu diperlukan bantuan anggota masyarakat untuk mengawasi
agar tidak terjadi kapitalisme di Bank Syariah, bagaimanakah agar
masyarakat itu bisa mengawasi Bank Syariah ? tentu saja masyarakat
harus diberikan pendidikan mengenai perbankan syariah, tidak cukup
hanya dari seminar-seminar perbankan syariah atau sosialisasi melalui
media massa karena sampai saat ini banyak sekali anggota masyarakat
kita yang belum paham mengenai perbankan syariah, saya melihat hal ini
dari banyaknya pertanyaan dari anggota masyarakat yang masuk baik via
email maupun blog yang belum mengerti mengenai konsep Bank Syariah .
Disinilah pentingnya peranan pemerintah untuk memberikan pendidikan
bank syariah kepada masyarakat dengan memasukkan kurikulum perbankan
syariah minimal dari sejak bangku sekolah Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) sampai dengan tingkat perguruan tinggi.
Untuk mencegah kapitalisme di Bank Syariah bisa juga melalui sinergi
antara perguruan tinggi dengan industri perbankan syariah dalam
memenuhi kebutuhan SDM Bank Syariah yaitu dalam perekrutan SDM ,
perguruan tinggi membuka jurusan perbankan syariah yang benar benar
berkualitas sehingga Bank Syariah bisa merekrut mahasiwa lulusan
perguruan tinggi jurusan perbankan syariah tsb menjadi karyawan. Hal
ini bisa menghemat waktu ,biaya dan tenaga Bank Syariah dalam
perekrutan SDM, mungkin masih memerlukan pelatihan atau training bagi
SDM dari perguruan tinggi jurusan perbankan syariah, akan tetapi Bank
Syariah tidak lagi mengeluarkan biaya yang banyak dan waktu yang lama
bila dibandingkan dengan memberikan training/pelatihan bagi SDM
lulusan perguruan tinggi jurusan semua disipilin ilmu diluar jurusan
perbankan syariah dan yang terakhir Bank Syariah akan bias lebih fokus
dan cepat dalam mengejar target-target yang telah ditetapkan.
Saya mengambil contoh dalam perekrutan kru di Bank Muamalat Indonesia
untuk bagian operation (bukan marketing), ternyata mengambil SDM dari
perguruan tinggi jurusan perbankan syariah itu lebih cepat dan mudah
diberikan pelatihan tekhnis operasi perbankan syariah dibandingkan
dengan SDM dari perguruan tinggi yang bukan jurusan perbankan syariah
sehingga kru yang baru direkrut tsb sudah bisa langsung melayani
nasabah nasabah yang datang untuk bertransaksi perbankan syariah.
sumber, http://alihozi77.
Salam Cinta,
agussyafii
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar