Assalamualaikum, wr wb,
Yth Rekan-rekan sesama Muslim
Apabila berkenan mohon penjelannya, karena hal ini selalu menghantui fikiran saya.
Begini, pada tahun 2000 kami menikah dan sekarang telah dikarunia 2 orang anak.
Setelah beberapa hari penikahan baru kami sadari kalau saksi nikah yg tercatat pada saat itu salah satunya adalah orang yang kami tuakan dari pihak suami dan ternyata non muslim (untuk diketahui bahwa sebagian dr keluarga suami saya adalah non muslim), yang ingin saya tanyakan adalah apakah pernikahan kami syah secara agama, atau bagaimana? Bila tidak haruskan kami menikah ulang?
Hal kedua yang ingin saya tanyakan adalah... semenjak kecil suami saya ini diangkat anak oleh tante-nya (adik dr ibu mertua saya), dan di semua administrasi (akte kelahiran/dan surat-2 lain) tertulis bahwa suami saya adalah anak dr pada tante/om-nya sebagai orang tua angkat, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada kedua orang tua kandung suami saya.
Pada saat mengucap ijab kabul disebutkan bahwa "suami bin ayah angkat", yang ingin saya tanyakan adalah apakah syah pernikahan kami secara agama apabila tidak menyebutkan "suami bin ayah kandung"? bila tidak haruskan kami menikah ulang?
Demikian mohon penjelasannya, terima kasih atas bantuan serta support saudara-saudara sesama muslim.
Wassalamualaikum wr. wb.
Yuli
[Non-text portions of this message have been removed]
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Yahoo! Groups users, check out this limited time offer from Blockbuster! Rent DVDs free for a month!
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar